Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Pli EVELYN SIMANJUNTAK 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
4.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
5.KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANAH LAUT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 18 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EVELYN SIMANJUNTAK
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
3KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
4DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
5KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANAH LAUT
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Kombes Pol Mohamad Ridwan, SH, SIK, dkkKEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2Kombes Pol Mohamad Ridwan, SH, SIK, dkkKEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
3Kombes Pol Mohamad Ridwan, SH, SIK, dkkKEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
4Kombes Pol Mohamad Ridwan, SH, SIK, dkkDIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
5Kombes Pol Mohamad Ridwan, SH, SIK, dkkKEPALA KEPOLISIAN RESOR TANAH LAUT
Petitum Permohonan

Dalam hal ini dikuasakan oleh Kuasa hukumnya Arnold FH Manurung, SH., dan AS. Nazar, SH, kedua-duanya Advokat/Penasihat Hukum berkantor pada Kantor Advokat Arnold F.H. Manurung alamat Jalan  R. Suprapto Nomor 157 Ketapang – Kalimantan Barat, sementara dalam Praperadilan ini beralamat di Jalan Gagas Barata, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan, baik sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama, untuk kepentingan hukum pemberi kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Mei 2022 dan telah pula didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari;     
Selanjutnya dalam Praperadilan ini disebut sebagai  ---------- PEMOHON ;
Dengan ini mengajukan Praperadilan terhadap :     
1.    Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Alamat Mabespolri Jalan. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjut disebut  Termohon I;    
2.    Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Republik Indonesia, Alamat Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjut disebut Termohon II;    
3.    Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Alamat Jalan S. Parman No.16, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, selanjut disebut Termohon III;    
4.    Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Alamat Jalan S. Parman No.16, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, selanjut disebut Termohon IV;    
5.    Kepala Kepolisian Resor Tanah Laut, Alamat  Jalan Kemakmuran No. 1 Pelaihari, Kalimantan Selatan, selanjut disebut Termohon V;     

Permohonan Praperadilan diajukan atas dasar diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SPPHPL) Nomor B/17/I/2022/Reskrim, tanggal 19 Januari 2022 ; Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Resor Tanah Laut ;     
Adapun yang menjadi alasan diajukannya Permohonan Praperadilan ini oleh Pemohon adalah sebagai berikut :     
1.    Bahwa Sdr. Evelyn Simanjuntak (Pemohon) pada tanggal 10 Mei 2021 ada membuat Laporan/Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang diduga dilakukan oleh Sdr. Daulat Pardomuan Simanjuntak, Laporan/Pengaduan mana disampaikan oleh Pemohon secara tertulis;     
2.    Bahwa ancaman-ancaman yang dikirim ke Handphone Pelapor melalui pesan Whatsapp dari nomor 081347119654 yang diduga nomor tersebut adalah milik Sdr. Daulat Pardomuan Simanjuntak (Kuasa dan Perwakilan Mery Herawati Tampubolon) yang meminta tanah seluas 2 Ha (Hektare) sesuai surat atau uang sejumlah Rp 120.000.000 (seratus duapuluh juta rupiah), jika tidak, ada ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa Pelapor dan keluarga. Ancaman yang ditujukan kepada Pemohon bahkan sudah dilakukan berkali-kali, sebelumnya dengan ancaman yang menimbulkan rasa takut Pemohon, maka Pemohon terpaksa memenuhi keinginan mereka dengan memberikan sejumlah uang dengan alasan ganti rugi. Ini yang (mungkin) mereka (Sdr. Daulat Pardomuan Simanjuntak dan Mery Herawati Tampubolon) tetap melakukan ancaman kepada Pemohon ;
3.    Bahwa adanya ancaman baik melaui pesan whatsapp maupun melalui facebook messanger dan short massage (sms) yang diduga dilakukan melalui  nomor selular tersebut di atas, menimbulkan rasa takut dan adanya kekhawatiran atas keselamatan pada jiwa Pemohon maupun keluarga Pemohon, yang akan dihabisi oleh Teradu/Terlapor yang mana Teradu/Terlapor telah menunjukan kesiapan atas segala resiko yang akan ditanggungnya ;     
4.    Bahwa ancaman keselamatan jiwa Pengadu/Pelapor maupun keluarga, yang dikirim via pesan whatsapp oleh Terlapor/Teradu dengan menggunakan Bahasa Daerah (Bahasa Batak), menunjukan kesiapan dan keseriusan atas Tindakan pengancaman oleh Terlapor/Teradu baik resiko maupun instrument/alat yang akan digunakan oleh Terlapor/Teradu untuk melakukan kejahatan ;    
5.    Bahwa tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Terlapor/Teradu dilihat materilnya memang sudah terencana, karena instrument/ alat yang akan digunakan termasuk senjata dan bagaimana cara mendapatkannya, resiko atas perbuatan (jika terlaksana) memperlihatkan keseriusan dan kesadaran/keinsafan Terlapor/ Teradu ;     
6.    Bahwa karena keselamatan jiwa serta kondisi psikologis Pelapor/Pengadu  dan keluarga dalam kondisi tertekan, maka atas tindakan Terlapor/Teradu ini, Pelapor/Pengadu sampaikan secara tertulis kepada pihak berwajib dalam hal ini kepada Kepolisian Resor Tanah Laut (Termohon) ;     
7.    Bahwa dari laporan/pengaduan tertulis yang Pemohon sampaikan ditindak lanjuti dengan dilakukannya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan :     
a)    Pemohon sebanyak 2 (dua) kali pemeriksaan/pemintaan keterangan, dan dalam pemberian keterangan telah pula Pemohon berikan bukti-bukti (dokumen) dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) dari handphone Pemohon pesan whatsapp yang dikirim melalui nomor seluler yang diduga milik Terlapor/Teradu;     
b)    Pada Terlapor/Teradu Sdr. Daulat Pardomuan Simanjuntak tidak pernah dilakukan pemeriksaan/permintaan keterangan ;     
c)    Pada Sdr. Herawati Tampubolon hanya dilakukan 1 (satu) kali pemeriksaan ;    
8.    Bahwa pemberian keterangan/informasi, tidak terjadi keseimbangan antara Pelapor/Pengadu dengan Teradu/Terlapor, namun Termohon V tanpa pernah memeriksa Sdr. Daulat Pardomuan Simanjuntak (pemilik nomor selular yang mengirim ancaman) dan hanya sekali meminta keterangan Mery Herawati Tampubolon, menghetikan proses penyelidikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SPPHPL) Nomor B/17/I/2022/Reskrim, tanggal 19 Januari 2022 ;     
9.    Bahwa alasan penghentian tersebut, pada dasarnya telah tidak sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  dimana minimal bukti telah terpenuhi, ada saksi korban dan bukti surat, sehingga dalam dan menurut hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk   telah terpenuhi ;     
10.    Bahwa dengan dilakukannya penghentian penyelidikan yang senyatanya menurut KUHAP yang memiliki prinsip minimaal bewijs, maka seharusnya menurut KUHAP proses penyelidikan tidak dapat dihentikan ;     
11.    Bahwa penghentian penyelidikan oleh Termohon V yang menyalahi prinsip bukti menurut KUHAP tidak memberikan perlindungan hukum dan rasa aman pada diri Pemohon dan keluarga, sedangkan bukti minimal secara hukum telah dipenuhi, maka upaya Pemohon untuk meminta perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Termohon III) dan Termohon IV (Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan) melalui surat Pemohon ;    
12.    Bahwa untuk keseriusan dalam penegakkan hukum pada diri Pemohon, surat yang Pemohon tujukan kepada Termohon III untuk memberikan perlindungan hukum juga Pemohon sampaikan Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Termohon I)  sebagai Pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Republik Indonesia (Termohon II) selaku pemegang kendali penyelidikan/penyidikan kepolisian, namun surat permohonan yang Pemohon sampaikan kepada Termohon I sampai Termohon IV tidak pernah ditanggapi ;     
13.    Bahwa atas dasar tersebut, maka Permohonan Praperadilan ini Pemohon ajukan ke Pengadilan Negeri Pelaihari sebagai upaya hukum yang dibenarkan oleh KUHAP guna mencapai keinginan Pemohon untuk membangun institusi Polri yang benar-benar “PRESISI” (PREdiktif, responSIbilitas, transparanSI, berkeadilan) yang dicanangkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia  benar-benar sampai ke daerah termasuk Kepolisian Resor Tanah Laut ;     
Berdasarkan uraian yang dipaparkan di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Pelaihari yang memeriksa dan pengadili Permohonan ini berkenan memutus :
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;    
2.    Menyatakan alasan Permohonan Praperadilan Pemohon berdasakan hukum ;     
3.    Menyatakan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon V (Kepala Kepolisian Resor Tanah Laut) tidak sah dan bertentangan dengan KUHAP dengan menyatakan batal menurut hukum Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SPPHPL) Nomor B/17/I/2022/Reskrim, tanggal 19 Januari 2022;    
4.    Menyatakan secara hukum “telah cukup” alasan untuk meningkatkan laporan/pengaduan Pemohon dari Penyelidikan ke Penyidikan ;     
5.    Memerintahan kepada Termohon I dan Termohon II agar Termohon III dan Termohon IV mengambil alih Tindakan Penyidikan  ;     
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, untuk itu kami ---Evelyn Simanjuntak dan Kuasa Hukum mengucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya