Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Pli BRAMA ADI KUSUMA,S.H. ERDI BUDIANTO BIN KUSWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-957/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA ADI KUSUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERDI BUDIANTO BIN KUSWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa ERDI BUDIANTO Bin KUSWANTO pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 Pukul 16.30 Wita Di Sebuah Rumah yang terletak di Jalan P.Tendean, RT 003, RW 001, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yaitu berawal ketika terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara menghubungi Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI (penuntutan dalam berkas terpisah) melalui Whatsapp untuk menanyakan ada atau tidak adanya narkotika jenis sabu kepada Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI tersebut, kemudian Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI memberitahu Terdakwa bahwa ada narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu pertama kali sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan pembayaran lunas memalui Tranfer dan telah habis terjual oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membeli kembali sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan uang muka Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa mentransfer uang kenomor rekening yang diberikan oleh Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI, setelah Terdakwa mentranfer kepada Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI, selanjutnya Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI memerintahkan Terdakwa mendatangi rumah Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI yang beralamat di Jalan Kauman RT 004 RW 001 Desa Kebun Raya Kecamatan Kintap KabupatenTanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, lalu Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa jual menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pembeli terlebih dahulu menghubungi Terdakwa dengan menggunakan aplikasi Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memerintahkan pembeli tersebut untuk menunggu di suatu tempat yang sudah Terdakwa tentukan, Setelah itu Terdakwa menuju tempat yang sudah Terdakwa tentukan tersebut dengan membawa narkotika jenis sabu sesuai harga yang sudah dipesan oleh pembeli, lalu Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dan pembeli memberikan uang tunai (cash) kepada Terdakwa sesuai dengan harga narkotika jenis sabu yang pembeli telah sepakati dengan Terdakwa, kemudian yang didapatkan Terdakwa apabila menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram yaitu keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan jika narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2,5 gram, maka keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selain itu keuntungan lain yang Terdakwa dapatkan yaitu Terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara Cuma-cuma.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 Pukul 16.30 Wita Di Sebuah Rumah yang terletak di Jalan P.Tendean, RT 003, RW 001, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah yang beralamat di Jalan P.Tendean RT 003 RW 001 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan sering dilakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Kintap melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kintap dan juga Kapolsek Kintap, Setelah melakukan koordinasi sekitar pukul 14.30 Wita, Anggota Reskrim Polsek Kintap segera melakukan penyelidikan sesuai dengan alamat yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut, kemudian Pada saat melakukan penelusuran di alamat tersebut sekitar pukul 16.30 Wita, Saksi melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya, dan pada saat itu Saksi M. KURNIA RAMADHAN, S.H.  Bin WAZIR LATIF yang merupakan anggota Reskrim Polsek Kintap melihat Terdakwa masuk kedalam rumahnya, Kemudian Anggota Reskrim Polsek Kintap masuk kedalam rumah tersebut, dan didapatkan seorang laki-laki yang  memiliki ciri-ciri yang sama dengan Terdakwa yang sedang berada didalam kamar tidurnya sambil memainkan handphone, lalu Anggota Reskrim Polsek Kintap memperlihatkan Surat Perintah Tugas serta Surat Perintah Penggeledahan kepada Terdakwa, Setelah itu Saksi M. KURNIA RAMADHAN, S.H.  Bin WAZIR LATIF melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket   narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kantong belakang sebelah kiri dicelana Terdakwa, Setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak berwarna cokelat yang bertuliskan “Hello!”, yang mana kotak tersebut diletakkan didalam lemari pakaian yang ada didalam kamar tidur Terdakwa, dan dari informasi Terdakwa bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama KUDORI Bin AHMAD SAFAWI yang tinggal di Jl.Kauman RT 004 RW 001 Desa Kebun Raya Kec.Kintap Kab.Tanah Laut Prov.Kalimantan Selatan, 1 (Satu) lembar celana pendek berwarna hitam,1 (Satu) buah gunting berwarna biru dengan list warna hijau,1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih yang dipotong miring,1 (Satu) buah handphone merk OPPO A38 berwarna hitam dengan SIM Card yang terpasang : 081344648358, dimana kesemua barang bukti tersebut diakui sebagai milik Terdakwa, Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Kintap guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 17.10 wita yang dilakukan oleh AIPTU SUHARTO, S.H dengan disaksikan oleh saksi ACHMAD RAFIQ dan RAHMAT DILLAH juga terdakwa ERDI BUDIANTO Bin KUSWANTO diperoleh hasil dari penimbangan bahwa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 3,40 (tiga koma empat puluh) gram dan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 17.15 wita  dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 13 (tiga belas) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,20 (nol koma dua puluh) gram, dari total 13 (tiga belas) paket sabu dengan berat bersih 0,01(nol koma nol satu) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 06 Juni 2024 pukul 14.00 wib dilakukan pemusnahan ditingkat penyidikan dari total 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram dan telah disisihkan guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram dan pembuktian perkara dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram, dan didapat berat bersih sebesar 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram untuk dimusnahkan, sehingga tersisa 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram untuk pembuktian di persidangan, Kemudian berdasarkan Laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0618 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa ERDI BUDIANTO Bin KUSWANTO pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 Pukul 16.30 Wita Di Sebuah Rumah yang terletak di Jalan P.Tendean, RT 003, RW 001, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu berawal ketika terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara menghubungi Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI (penuntutan dalam berkas terpisah) melalui Whatsapp untuk menanyakan ada atau tidak adanya narkotika jenis sabu kepada Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI tersebut, kemudian Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI memberitahu Terdakwa bahwa ada narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu pertama kali sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan pembayaran lunas memalui Tranfer dan telah habis terjual oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membeli kembali sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan uang muka Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa mentransfer uang kenomor rekening yang diberikan oleh Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI, setelah Terdakwa mentranfer kepada Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI, selanjutnya Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI memerintahkan Terdakwa mendatangi rumah Saksi KUDORI Bin AHMAD SAFAWI yang beralamat di Jalan Kauman RT 004 RW 001 Desa Kebun Raya Kecamatan Kintap KabupatenTanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, lalu Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa jual menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pembeli terlebih dahulu menghubungi Terdakwa dengan menggunakan aplikasi Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memerintahkan pembeli tersebut untuk menunggu di suatu tempat yang sudah Terdakwa tentukan, Setelah itu Terdakwa menuju tempat yang sudah Terdakwa tentukan tersebut dengan membawa narkotika jenis sabu sesuai harga yang sudah dipesan oleh pembeli, lalu Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dan pembeli memberikan uang tunai (cash) kepada Terdakwa sesuai dengan harga narkotika jenis sabu yang pembeli telah sepakati dengan Terdakwa, kemudian yang didapatkan Terdakwa apabila menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram yaitu keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan jika narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2,5 gram, maka keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selain itu keuntungan lain yang Terdakwa dapatkan yaitu Terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara Cuma-cuma.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 Pukul 16.30 Wita Di Sebuah Rumah yang terletak di Jalan P.Tendean, RT 003, RW 001, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah yang beralamat di Jalan P.Tendean RT 003 RW 001 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan sering dilakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Kintap melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kintap dan juga Kapolsek Kintap, Setelah melakukan koordinasi sekitar pukul 14.30 Wita, Anggota Reskrim Polsek Kintap segera melakukan penyelidikan sesuai dengan alamat yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut, kemudian Pada saat melakukan penelusuran di alamat tersebut sekitar pukul 16.30 Wita, Saksi melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya, dan pada saat itu Saksi M. KURNIA RAMADHAN, S.H.  Bin WAZIR LATIF yang merupakan anggota Reskrim Polsek Kintap melihat Terdakwa masuk kedalam rumahnya, Kemudian Anggota Reskrim Polsek Kintap masuk kedalam rumah tersebut, dan didapatkan seorang laki-laki yang  memiliki ciri-ciri yang sama dengan Terdakwa yang sedang berada didalam kamar tidurnya sambil memainkan handphone, lalu Anggota Reskrim Polsek Kintap memperlihatkan Surat Perintah Tugas serta Surat Perintah Penggeledahan kepada Terdakwa, Setelah itu Saksi M. KURNIA RAMADHAN, S.H.  Bin WAZIR LATIF melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket   narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kantong belakang sebelah kiri dicelana Terdakwa, Setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak berwarna cokelat yang bertuliskan “Hello!”, yang mana kotak tersebut diletakkan didalam lemari pakaian yang ada didalam kamar tidur Terdakwa, dan dari informasi Terdakwa bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama KUDORI Bin AHMAD SAFAWI yang tinggal di Jl.Kauman RT 004 RW 001 Desa Kebun Raya Kec.Kintap Kab.Tanah Laut Prov.Kalimantan Selatan, 1 (Satu) lembar celana pendek berwarna hitam,1 (Satu) buah gunting berwarna biru dengan list warna hijau,1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih yang dipotong miring,1 (Satu) buah handphone merk OPPO A38 berwarna hitam dengan SIM Card yang terpasang : 081344648358, dimana kesemua barang bukti tersebut diakui sebagai milik Terdakwa, Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Kintap guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 17.10 wita yang dilakukan oleh AIPTU SUHARTO, S.H dengan disaksikan oleh saksi ACHMAD RAFIQ dan RAHMAT DILLAH juga terdakwa ERDI BUDIANTO Bin KUSWANTO diperoleh hasil dari penimbangan bahwa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 3,40 (tiga koma empat puluh) gram dan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 17.15 wita  dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 13 (tiga belas) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,20 (nol koma dua puluh) gram, dari total 13 (tiga belas) paket sabu dengan berat bersih 0,01(nol koma nol satu) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 06 Juni 2024 pukul 14.00 wib dilakukan pemusnahan ditingkat penyidikan dari total 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram dan telah disisihkan guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram dan pembuktian perkara dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram, dan didapat berat bersih sebesar 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram untuk dimusnahkan, sehingga tersisa 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram untuk pembuktian di persidangan, Kemudian berdasarkan Laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0618 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya