Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H MUTTAKIN Als TAKIN Bin (Alm) HUSAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-793/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTTAKIN Als TAKIN Bin (Alm) HUSAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUSENO, S.E., S.H.MUTTAKIN Als TAKIN Bin (Alm) HUSAINI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa MUTTAKIN Alias TAKIN Bin (Alm) HUSAINI pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Desa  RT. 001 Desa Sungai Rasau RT. 002/RW. 001 Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada saat terdakwa MUTTAKIN Alias TAKIN Bin (Alm) HUSAINI dihubungi oleh saudara MEMENG (DPO) via telephone yang saat itu menawarkan kepada terdakwa apakah ia mau membeli narkotika jenis sabu dari saudara MEMENG (DPO), yang mana setelah mendapatkan tawaran tersebut saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia mau memesan paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram denga harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Saudara MEMENG (DPO). Setelah melakukan pemesanan tersebut kemudian pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Sungai Rasau RT. 002/RW. 001 Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan saat itu terdakwa didatangi oleh saudara MEMENG (DPO) yang datang bersama dengan temanya, dimana maksud dan tujuan saudara MEMENG (DPO) mendatangi terdakwa yaitu untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram kepada terdakwa. Setelah menerima paket narkotika jenis sabu pesananya tersebut, kemudian saat itu terdakwa juga langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai uang pembayaran DP kepada saudara MEMENG (DPO), dan setelah menerima uang DP pembayaran narkotika jenis sabu itu selanjutnya saudara MEMENG (DPO) dan temannya langsung pergi meninggalkan terdakwa, sedangkan terdakwa pada saat itu lansung membagi narkotika jenis sabu yang diterimanya tersebut menjadi beberapa paketan kecil dengan tujuan untuk ia konsumsi dan sebagian lainnya untuk ia edarkan kepada para pelangganya, dimana selama dalam kurun waktu 5 (lima) hari sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024 saat itu terdakwa berhasil menjual 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada para pelanggan dari terdakwa, sedangkan sisanya sebesar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,71 gram dan berat bersih 4,27 gram saat itu terdakwa simpan dirumah terdakwa. Kemudian setelah menyimpan paket narkotika jenis sabu didalam rumahnya tersebut, tepatnya pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita saat terdakwa sedang berada di dapur rumah miliknya yang beralamat di Desa Sungai Rasau RT. 002/RW. 001 Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh oleh Saksi MUHAMMAD SAUFI dan Saksi WAHYU DWIE BERNARDY (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada didalam rumah, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu disekitar wilayah bumi makmur, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi MUHAMMAD SAUFI dan Saksi WAHYU DWIE BERNARDY beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya dengan disaksikan oleh saksi TAN SELAMAT selaku warga masyarakat setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut pada saat itu diketemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,71 gram dan berat bersih 4,27 gram dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih diketemukan dilantai kamar sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya yang dibungkus dengan menggunakan 1 (satu) buah kotak rokok merk red bold diketemukan dilantai kamar milik terdakwa, selanjutnya barang bukti lainnya berupa : 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) bundel plastic klip transparan, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk red bold juga diketemukan dilantai kamar terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor whatshaap 082251360120 saat itu diketemukan di dapur rumah milik terdakwa, dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa MUTTAKIN Alias TAKIN Bin (Alm) HUSAINI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita yang dilakukan oleh BRIPKA BAYU WICAKSONO dengan disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI, Saksi WAHYU DWIE BERNARDY. dan juga terdakwa MUTTAKIN Alias TAKIN Bin (Alm) HUSAINI diperoleh hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 4,71 gram dan berat bersih 4,27 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 19.15 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,71 gram dan berat bersih 4,27 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0535 yang selesai diujui tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa terdakwa MUTTAKIN Alias TAKIN Bin (Alm) HUSAINI pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Desa  RT. 001 Desa Sungai Rasau RT. 002/RW. 001 Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada saat terdakwa MUTTAKIN Alias TAKIN Bin (Alm) HUSAINI dihubungi oleh saudara MEMENG (DPO) via telephone yang saat itu menawarkan kepada terdakwa apakah ia mau membeli narkotika jenis sabu dari saudara MEMENG (DPO), yang mana setelah mendapatkan tawaran tersebut saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia mau memesan paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram denga harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Saudara MEMENG (DPO). Setelah melakukan pemesanan tersebut kemudian pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Sungai Rasau RT. 002/RW. 001 Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan saat itu terdakwa didatangi oleh saudara MEMENG (DPO) yang datang bersama dengan temanya, dimana maksud dan tujuan saudara MEMENG (DPO) mendatangi terdakwa yaitu untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram kepada terdakwa. Setelah menerima paket narkotika jenis sabu pesananya tersebut, kemudian saat itu terdakwa juga langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai uang pembayaran DP kepada saudara MEMENG (DPO), dan setelah menerima uang DP pembayaran narkotika jenis sabu itu selanjutnya saudara MEMENG (DPO) dan temannya langsung pergi meninggalkan terdakwa, sedangkan terdakwa pada saat itu lansung membagi narkotika jenis sabu yang diterimanya tersebut menjadi beberapa paketan kecil dengan tujuan untuk ia konsumsi dan sebagian lainnya untuk ia edarkan kepada para pelangganya, dimana selama dalam kurun waktu 5 (lima) hari sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024 saat itu terdakwa berhasil menjual 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada para pelanggan dari terdakwa, sedangkan sisanya sebesar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,71 gram dan berat bersih 4,27 gram saat itu terdakwa simpan dirumah terdakwa. Kemudian setelah menyimpan paket narkotika jenis sabu didalam rumahnya tersebut, tepatnya pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita saat terdakwa sedang berada di dapur rumah miliknya yang beralamat di Desa Sungai Rasau RT. 002/RW. 001 Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh oleh Saksi MUHAMMAD SAUFI dan Saksi WAHYU DWIE BERNARDY (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada didalam rumah, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu disekitar wilayah bumi makmur, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi MUHAMMAD SAUFI dan Saksi WAHYU DWIE BERNARDY beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya dengan disaksikan oleh saksi TAN SELAMAT selaku warga masyarakat setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut pada saat itu diketemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,71 gram dan berat bersih 4,27 gram dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih diketemukan dilantai kamar sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya yang dibungkus dengan menggunakan 1 (satu) buah kotak rokok merk red bold diketemukan dilantai kamar milik terdakwa, selanjutnya barang bukti lainnya berupa : 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) bundel plastic klip transparan, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk red bold juga diketemukan dilantai kamar terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor whatshaap 082251360120 saat itu diketemukan di dapur rumah milik terdakwa, dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa MUTTAKIN Alias TAKIN Bin (Alm) HUSAINI yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita yang dilakukan oleh BRIPKA BAYU WICAKSONO dengan disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI, Saksi WAHYU DWIE BERNARDY. dan juga terdakwa MUTTAKIN Alias TAKIN Bin (Alm) HUSAINI diperoleh hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 4,71 gram dan berat bersih 4,27 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 19.15 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,71 gram dan berat bersih 4,27 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0535 yang selesai diujui tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya