Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H 1.JEFFRY ARVIANDI Als ANDI
2.HENDRAWAN Als HENDRA
3.YANU WAHYUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1006/O.3.18/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFFRY ARVIANDI Als ANDI[Penahanan]
2HENDRAWAN Als HENDRA[Penahanan]
3YANU WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SYARIFANI S, SH.HENDRAWAN Als HENDRA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I JEFFRY ARVIANDI Alias ANDI Bin GATOT SANTOSO baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II HENDRAWAN Alias HENDRA Bin DARMAWAN dan terdakwa III YANU WAHYUDI Bin KAMBALI pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi pada sekitar bulan Maret 2024 sampai dengan bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret sampai dengan bulan April tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Durian Bungkuk Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada sekitar bulan maret tahun 2024 terdakwa I JEFFRY ARVIANDI Alias ANDI Bin GATOT SANTOSO bertemu dengan Saksi SOLIKIN di sebuah pasar malam di Desa Durian Bungkuk Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, yang mana pada saat terdakwa I bertemu dengan Saksi SOLIKIN tersebut, pada saat itu terdakwa I mengutarakan niatnya bahwa ia memiliki rencana untuk melakukan kegiatan penambangan emas di lahan milik Saksi SOLIKIN, 2 (dua) hari setelah pertemuan itu terdakwa I bersama-sama dengan temanya yaitu Saudara ARI, Saudara EPENG, dan Saudara LEK MAN datang ke rumah Saksi SOLIKIN untuk melakukan pengecekan dengan mengambil material batuan yang ada di dalam sumur dirumah milik saksi SOLIKIN guna memastikan kandungan material yang ada disekitar lahan rumah milik saksi SOLIKIN. Setelah 2 (dua) hari melakukan pengerjaan untuk mengambil contoh batuan yang ada di sumur milik saksi SOLIKIN, terdakwa I bersama-sama dengan temanya pada saat itu mengambil 10 (sepuluh) buah karung contoh batuan, dan setelah terdakwa I melakukan pemprosesan pemurnian emas dengan menggunakan tromol, pada saat itu terdakwa I mendapatkan hasil emas yang kemudian emas itu terdakwa I jual dan uangnya mereka bagi-bagi, termasuk pada saat itu terdakwa I juga memberikan uang hasil penjualan emas sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SOLIKIN. Setelah terdakwa I memastikan bahwa di area rumah dan lahan milik saksi SOLIKIN mengandung batuan emas, selanjutnya terdakwa I mengutarakan niatnya kepada saksi SOLIKIN bahwa ia akan melakukan penggalian lubang di sekitar area lahan milik saksi SOLIKIN dan saat itu terdakwa I juga menyatakan akan melakukan bagi hasil penambangan dengan memberikan 20% hasil penjualan penambangan kepada saksi SOLIKIN, sedangkan 20% hasil penjualan akan diberikan kepada pemodal yang akan terdakwa I cari nantinya, dan sisanya 60% akan dibagi-bagi oleh terdakwa I dengan pekerja yang lainnya yang akan ikut bekerja melakukan penambangan emas dilahan milik saksi SOLIKIN tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan dari Saksi SOLIKIN atas lahan yang akan dilakukan penambangan tersebut, selanjutnya 3 (tiga) hari setelahnya terdakwa I JEFFRY ARVIANDI Alias ANDI Bin GATOT SANTOSO dengan membawa contoh sampel 3 (tiga) buah batu yang mengandung emas datang menuju kerumah terdakwa II HENDRAWAN Alias HENDRA Bin DARMAWAN yang beralamat di Jl. Raya RT. 004/RW. 002 Desa Jilatan Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dan sesampainya terdakwa I di rumah terdakwa II, kemudian terdakwa I langsung menyampaikan niatnya bahwa ia ingin mengajak terdakwa II untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin (tanpa  legalitas)  di lahan milik Saksi SOLIKIN yang beralamat di Desa Durian Bungkuk Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, dimana pada saat itu terdakwa I juga telah membawa sampel 3 (tiga) buah batu yang mengandung emas yang sebelumnya telah ia ambil di sumur milik saksi SOLIKIN, dan setelah terdakwa II melakukan pengecekan terhadap 3 (tiga) buah batu yang telah dibawah oleh terdakwa I dengan cara melakukan TB (pengecekan kandungan emas) dan memastikan bahwa batu yang dibawa oleh terdakwa I mengandung kandungan emas, pada saat itu terdakwa II juga langsung tertarik dan setuju untuk ikut melakukan penambangan di lahan milik saksi SOLIKIN, dimana saat itu terdakwa II yang nantinya akan bertugas untuk menjadi pemodal dalam kegiatan penambangan yang akan dilakukan oleh terdakwa I, dan pada saat itu pula juga dilakukan pembahasan terkait proses bagi hasil dalam kegiatan penambangan emas itu dengan ketentuan yaitu : hasil penambangan yang di dapat nantinya akan di potong modal yang telah dikeluarkan oleh terdakwa II terlebih dahulu, dan kemudian 20% akan diserahkan kepada pemilik tanah, 20% untuk pemodal atau bos (dalam hal ini terdakwa II), dan sisanya sebesar 60% akan dibagi oleh terdakwa I dan para pekerja nantinya. Selain itu terdakwa II HENDRAWAN Alias HENDRA Bin DARMAWAN juga akan memberikan kas bon kepada terdakwa I dan para pekerja lain setiap minggunya yang akan diberikan pada hari Jumat dan terdakwa II juga akan memberikan dan menyiapkan seluruh peralatan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh terdakwa I untuk melakukan kegiatan penambangan emas yang dalam hal ini diantaranya : 1 (satu) buah linggis berwarna hitam, 1 (satu) buah cangkul berwarna hitam kecoklatan, 1 (satu) buah palu berwarna hijau dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, 1 (satu) buah betel warna hitam, 1 (satu) utas tali tambang berwarna putih, 1 (satu) buah blower berwarna hijau, 1 (satu) buah terpal berwarna coklat, 1 (satu) ikat kabel warna putih, 2 (dua) buah lampu, beberapa karung berwarna putih, 12 (dua belas) lembar seng berwarna merah maron yang digunakan untuk menutupi kegiatan aktivitas penambangan di lahan, 2 (dua) buah papan kayu, 6 (enam) batang balok kayu, kaos tangan, 1 (satu) puter giling, 1 (satu) buah DAB, 1 (satu) unit genset, 1 (satu) unit selang, dan termasuk 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry berwarna biru dengan nomor polisi terpasang DA 9515 LB beserta kuncinya yang terdakwa II siapkan untuk akomodasi pengangkutan tanah batuan hasil penambangan illegal (tanpa legalitas) nantinya.

   

-----------Bahwa setelah modal dan peralatan untuk melakukan penggalian telah disediakan oleh terdakwa II, kemudian terdakwa I mulai mengajak teman-temannya yaitu Saudara MUSTAIN, Saudara BRONI SUSANTO Alias DONGKE (DPO) dan juga terdakwa III  YANU WAHYUDI Bin KAMBALI untuk mulai melakukan proses penambangan emas tanpa ijin (tanpa legalitas) dengan melakukan penggalian lubang di lahan milik saksi SOLIKIN, dimana pada hari pertama kerja pada sekitar bulan maret tahun 2024 pada awalnya terdakwa I melakukan pekerjaan penggalian luban bersama dengan Saudara MUSTAIN dengan menggunakan peralatan berupa linggis, cangkul, dan karung, dan pada hari itu berhasil melakukan penggalian dengan kedalaman sekitar 1,5 meter. Akan tetapi setelah hari pertama kerja itu, Saudara MUSTAIN tidak lagi ikut melakukan penambangan dan hanya bekerja sehari saja, sehingga selanjutnya yang bekerja untuk melakukan penambangan emas untuk melakukan penggalian lubang di lokasi lahan milik saksi SOLIKIN yaitu tersisa terdakwa I JEFFRY ARVIANDI Alias ANDI Bin GATOT SANTOSO, terdakwa III  YANU WAHYUDI Bin KAMBALI, dan juga Saudara BRONI SUSANTO Alias DONGKE (DPO), sedangkan terdakwa II HENDRAWAN Alias HENDRA Bin DARMAWAN selaku pemodal hanya beberapa kali datang ke lokasi lahan untuk melakukan pengecekan dan sekaligus pengawasan terhadap pekerjaan penggalian yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa III, dan Saudara BRONI SUSANTO Alias DONGKE (DPO), dimana untuk kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa itu dilakukan dengan cara pada awalnya terdakwa I, terdakwa III, dan juga Saudara BRONI SUSANTO Alias DONGKE (DPO) secara bersama-sama dan bergantian melakukan penggalian pengupasan tanah dengan menggunakan cangkul dan linggis untuk membuat sebuah lubang seperti sumur. Setelah lubang galian terbentuk selanjutnya terdakwa I JEFFRY ARVIANDI Alias ANDI Bin GATOT SANTOSO, terdakwa III  YANU WAHYUDI Bin KAMBALI dan Saudara BRONI SUSANTO Alias DONGKE (DPO) secara bergantian melakukan pengambilan material galian tanah dengan menggunakan cangkul dan linggis yang tanahnya ditaruh diatas karung dan hasil tanahnya saat itu dibuang disekitar Lokasi penggalian. Kemudian setelah penggalian lubang yang berbentuk sumur itu sudah mencapai kedalaman sekitar 4 (empat) mater, pada saat itu terdakwa I, terdakwa III, dan Saudara BRONI SUSANTO Alias DONGKE (DPO) mulai menggunakan peralatan berupa alat putar giling yang terbuat dari kayu untuk mempermudah pengangkutan material yang mereka kerjakan dan pada saat itu juga mulai dilakukan pemasangan papan disekitar pinggiran lubang dengan tujuan agar tanah pinggiran pada lubang tidak runtuh dan pada saat itu terdakwa I, terdakwa III, dan Saudara BRONI SUSANTO Alias DONGKE (DPO) juga melakukan pemasangan blower yang disertai plastic yang dimasukan kedalam lubang tambang, dimana untuk uang pembelian blower sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada saat itu juga diberikan oleh terdakwa II HENDRAWAN Alias HENDRA Bin DARMAWAN kepada terdakwa I. Setelah peralatan itu sudah terpasang semua, selanjutnya pada hari keenam sampai dengan hari kesepuluh kegiatan penambangan itu, terdakwa I dan Saudara BRONI SUSANTO Alias DONGKE (DPO) secara bergantian mulai melakukan pengambilan batuan material yang diduga mengandung emas dari dalam lubang tambang, sedangkan terdakwa III pada saat itu bertugas melakukan penarikan bahan material yang dikumpulkan oleh terdakwa I dan Saudara BRONI SUSANTO Alias DONGKE (DPO) dari dalam lubang dan kemudian mengumpulkan batuan material itu kedalam karung yang telah disediakan, lalu memuatnya kedalam 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry berwarna biru dengan nomor polisi terpasang DA 9515 LB yang telah disediakan oleh terdakwa II untuk melakukan pengangkutan batuan material emas sebelumnya, dimana pada setiap harinya para terdakwa saat itu berhasil mengumpulkan 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) karung material emas. Kemudian setelah berhari-hari mengumpulkan bahan batu material emas, pada hari ketiga belas penambangan Saksi SOLIKIN selaku pemilik lahan datang menghampiri para terdakwa yang sedang melakukan kegiatan aktivitas penambangan dan menyampaikan bahwa dirinya selaku pemilik lahan telah ditegur oleh Saksi MUHAMMAD FATHURROZI selaku Kepala Desa Durian Bungkuk yang mengatakan bahwa kegiatan aktivitas penambangan yang telah dilakukan oleh para terdakwa tersebut telah mengganggu warga Masyarakat Durian Bungkuk terutama Saksi ZAINUL LUTFI yang tinggal di dekat kegiatan aktivitas lahan yang dilakukan penambangan tersebut yang sebelumnya telah menyampaikan protes keberatan kepada Kepala Desa Durian Bungkuk dan juga menyampaikan keberatan kepada Saksi SOLIKIN selaku pemilik lahan, dimana selanjutnya pada hari keenam belas kegiatan penambangan itu dilakukan tepatnya pada hari rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 00.30 wita Saksi ZAENUL LUTFI yang tinggal di sebelah kegiatan aktivitas penambangan yang sudah melakukan protes keberatan atas aktivitas kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa yang saat itu merasa terganggu atas bunyi mesin blower, bunyi membetel batu, serta bunyi berisik para pekerja yang sedang bekerja melakukan kegiatan penambangan emas ditempat itu langsung keluar dari rumahnya dan setelah itu langsung berteriak kearah Lokasi kegiatan penambangan dengan mengatakan “kalian ngerti aturan apa enggak, jam segini masih bekerja”, dimana setelah mendengar teriakan dari Saksi ZAENUL LUTFI, terdakwa II HENDRAWAN Alias HENDRA Bin DARMAWAN selaku pemodal dan pengawas kegiatan penambangan yang saat itu sedang berada di lokasi langsung menghampiri Saksi ZAENUL LUTFI dan langsung berbicara sambil membuka jaketnya dan sambil mengatakan “timpas saja dimana handak, aku sudah terbiasa menghadapi orang kampung seperti kamu, bekingan kami kuat sampai dimana aku lawan”, dan setelah mendengar jawaban dari terdakwa II tersebut, selanjutnya Saksi ZAENUL LUTFI langsung masuk kembali kedalam rumahnya, sedangkan kegiatan aktivitas penambangan itu tidak lama berhenti, hingga kemudian pada ke esokan harinya Saksi ZAENUL LUTFI yang sudah merasa terganggu atas kegiatan penambangan yang dilakukan di dekat tempat tinggalnya tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.

 

 

-----------Bahwa berdasarkan hasil pengecekan dan pengambilan titik kordinat yang dilakukan oleh ADITYA WARMAN, ST. selaku Inspektur Tambang dari Kementrian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan hasil pengambilan titik kordinat sebagai berikut :

No.

Lokasi Pengambilan titik koordinat

S

E

Keterangan

1.

Bukaan Tambang Emas

03º 55’ 480”

114º 51’ 58,050”

Lokasi Tambang

dimana dari hasil pengambilan pada titik koordinat bukaan tambang S 03º 55’ 480” – E  114º 51’ 58,050” diperoleh kesimpulan bahwa pada titik koordinat bukaan tambang merupakan areal bebas (un know) serta pada titik tersebut tidak ada blok Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan BPK2B Pertambangan Emas.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang dirubah menjadi Pasal 1 angka 110 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang telah ditetapkan dan dikuatkan kedalam Paragraf 5 Pasal 38 huruf a Lampiran Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya