Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Pli RENDY LAPUTIGAR,S.H. RAHMAT AKBAR MAHESA Als ABAI Bin SADIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-711/O.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY LAPUTIGAR,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT AKBAR MAHESA Als ABAI Bin SADIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,RAHMAT AKBAR MAHESA Als ABAI Bin SADIKIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Terdakwa RAHMAT AKBAR MAHESA Alias ABAI Bin SADIKIN pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan A. Yani RT.011 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu :-------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 01.00 WITA terdakwa berada di rumah Muhammad Abdul Sidiq Rusady Alias Sidik (dalam berkas perkara terpisah) yang berada di Jalan Danau Teratai RT.008/RW.003 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut untuk mengkonsumsi sabu lalu setelah selesai mengkonsumsi pada saat bersamaan sekitar jam 01.50 WITA terdakwa dihubungi oleh Lukman Nul Hakim Alias Kuluk (dalam berkas perkara terpisah) yang menitip dibelikan sabu kepada terdakwa dengan memberikan uang secara transfer aplikasi Dana kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya juga timbul niat terdakwa memiliki sabu untuk dirinya sendiri dengan cara ikut membeli dengan menambahkan uang pembelian sabu miliknya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan digabung dengan uang milik Lukman Nul Hakim yang kemudian ditransfer terdakwa melalui aplikasi Dana kepada Sidik sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu pada sekitar jam 02.30 WITA Sidik memberikan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa pulang sabu tersebut dan singgah di halaman sekolah taman kanak-kanak yang berada di jalan Ki Hajar Dewantara Keluarahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut untuk membagi menjadi 2 (dua) paket sabu miliknya sendiri dengan sabu titipan Lukman dengan cara dikira-kira, lalu setelah terbagi terdakwa kemudian memberikan sabu tersebut kepada Lukman sebanyak 1 (satu) paket sekitar jam 03.00 WITA di rumah Lukman yang berada di Jalan A. Yani RT.011 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, setelah itu terdakwa meninggalkan rumah Lukman dan terdakwa kemudian pulang dengan membawa sabu miliknya sendiri tersebut sebanyak 1 (satu) paket untuk disediakan terdakwa guna dikonsumsi dilain waktu dengan cara menyimpannya di dalam dompet kulit warna hitam miliknya, lalu sesampainya terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan A. Yani RT.009 RW.003 Keluarahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada sekitar jam 05.15 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut diantaranya Khalillurrahman dan M. Kurnia Ramadhan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi masyarakat adanya kepemilikan narkotika yang dilakukan terdakwa tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang disimpan di dalam dompet milik terdakwa yang diletakkan di dalam sebuah tas warna hitam merk esensi dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru no hp 081254972366 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Lukman, selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut dan diakui oleh terdakwa merupakan sabu milik terdakwa pribadi oleh karena pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak mempunyai wewenang ataupun izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang disisihkan tersebut dilakukan uji Bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada waktu penangkapan tersebut kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan hasil berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk Uji Lab BPOM Banjarmasin;
  • laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0493 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt. selaku Ketua Tim Pengujian terhadap barang bukti kode nomor sampel : 24.109.11.16.05.0495.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Terdakwa RAHMAT AKBAR MAHESA Alias ABAI Bin SADIKIN pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 05.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan A. Yani RT.009 RW.003 Keluarahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu:------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 01.00 WITA terdakwa berada di rumah Muhammad Abdul Sidiq Rusady Alias Sidik (dalam berkas perkara terpisah) yang berada di Jalan Danau Teratai RT.008/RW.003 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut untuk mengkonsumsi sabu lalu setelah selesai mengkonsumsi pada saat sedang berada di rumah Sidik tersebut terdakwa dihubungi oleh Lukman Nul Hakim Alias Kuluk (dalam berkas perkara terpisah) yang menitip dibelikan sabu kepada terdakwa dengan memberikan uang secara transfer aplikasi Dana kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya juga timbul niat terdakwa memiliki sabu untuk dirinya sendiri dengan cara ikut membeli dengan menambahkan uang pembelian sabu miliknya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan digabung dengan uang milik Lukman Nul Hakim yang kemudian ditransfer terdakwa melalui aplikasi Dana kepada Sidik sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu Sidik memberikan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa pulang sabu tersebut dan singgah di halaman sekolah taman kanak-kanak yang berada di jalan Ki Hajar Dewantara Keluarahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut untuk membagi menjadi 2 (dua) paket sabu miliknya sendiri dengan sabu titipan Lukman dengan cara dikira-kira, lalu setelah terbagi terdakwa kemudian memberikan sabu tersebut kepada Lukman sebanyak 1 (satu) paket, setelah itu terdakwa meninggalkan rumah Lukman dan terdakwa kemudian pulang dengan membawa sabu miliknya sendiri tersebut sebanyak 1 (satu) paket untuk digunakan terdakwa dilain waktu dengan cara menyimpannya di dalam dompet kulit warna hitam miliknya, lalu sesampainya terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan A. Yani RT.009 RW.003 Keluarahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada sekitar jam 05.15 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut diantaranya Khalillurrahman dan M. Kurnia Ramadhan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi masyarakat adanya kepemilikan narkotika yang dilakukan terdakwa tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang disimpan di dalam dompet milik terdakwa yang diletakkan di dalam sebuah tas warna hitam merk esensi dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru no hp 081254972366 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Lukman, selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut dan diakui oleh terdakwa merupakan sabu milik terdakwa pribadi oleh karena pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak mempunyai wewenang ataupun izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut;
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada waktu penangkapan tersebut kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan hasil berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk Uji Lab BPOM Banjarmasin;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang disisihkan tersebut dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0493 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt. selaku Ketua Tim Pengujian terhadap barang bukti kode nomor sampel : 24.109.11.16.05.0495.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya