Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.GALIH WICAKSANA,S .H
2.MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H
ABDUL KHOLIK Als KHOLIK Bin SANIMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/O.3.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GALIH WICAKSANA,S .H
2MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KHOLIK Als KHOLIK Bin SANIMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ABDUL KHOLIK Als KHOLIK Bin SANIMO pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Jl. Dahlia RT.012 RW.000 Desa Bukit Mulia Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:- ------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wita terdakwa menghubungi Sdr. Rahmat (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminjam alat bong beserta dengan pipet kaca milik Sdr. Rahmat (DPO) yang nantinya akan digunakan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, lalu Sdr. Ramah (DPO) menyetujui permintaan terdakwa dan tidak lama kemudian Sdr. Rahmat (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Dahlia RT.012 RW.000 Desa Bukit Mulia Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, sesampainya di rumah terdakwa Sdr. Rahmat (DPO) langsung bertemu dengan terdakwa dan menuju ke kamar terdakwa dengan maksud untuk melakukan penimbangan dan membagikan narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) paket yang disimpan dalam palstik klip transparan menggunakan timbangan yang ada pada terdakwa, setelah itu Sdr. Rahmat (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa bersamaan dengan alat bong dan pipet kaca untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara cash kepada Sdr. Rahmat (DPO).

Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 wita terdakwa menuju kamarnya dengan maksud untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menyiapkan alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik dan menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu untuk dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah terhubung dengan sedotan plastic, setelah itu terdakwa membakar pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut hingga mengeluarkan asap kemudian terdakwa hisap melalui sedotan seperti sedang merokok, setelah selesai mengkonsumsi kemudian terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu tersebut di lantai dapur rumahnya dan alat hisab (bong) beserta dengan pipet kacanya terdakwa buang di sungai dekat rumahnya, lalu sekira pukul 16.00 wita terdakwa yang sedang duduk santai di rumahnya kemudian datang Saksi Muhammad Rafe Mahraeza N dan Saksi Muhammad Aditya beserta dengan Anggota Polsek Kintap lainnya melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Zainal Abidin, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dan 1 (satu) lembar tisu warna putih tergabung dengan sisa narkotika jenis sabu di dalam bungkus snack bertulisan spix berada di lantai dapur rumah terdakwa, 1 (satu) bundle plastic klip transparan, 1 (satu) sedotan plastic warna putih yang dipotong miring, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver di kamar terdakwa, serta 1 (satu) buah handphone merks Samsung warna hitam yang terdakwa gunakan untuk memesan narkotika jenis sabu dari Sdr. Rahmat (DPO), terhadap penemuan barang-barang tersebut diakui milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Kintap untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 30 Mei 2024 yang dilakukan oleh Maulana Redhy Mukti disaksikan oleh Muhammad Rafe Mahraeza N dan Muhammad Aditya serta terdakwa diperoleh hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan diperoleh berat kotor 0,75 (no koma tujuh lima) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2024 dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0652 tanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Laboratorium Pangan dan Bahan Berbahaya dengan hasil pengujian barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ABDUL KHOLIK Als KHOLIK Bin SANIMO pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Jl. Dahlia RT.012 RW.000 Desa Bukit Mulia Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

Bermula pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wita terdakwa menghubungi Sdr. Rahmat (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminjam alat bong beserta dengan pipet kaca milik Sdr. Rahmat (DPO) yang nantinya akan digunakan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, lalu Sdr. Ramah (DPO) menyetujui permintaan terdakwa dan tidak lama kemudian Sdr. Rahmat (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Dahlia RT.012 RW.000 Desa Bukit Mulia Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, sesampainya di rumah terdakwa Sdr. Rahmat (DPO) langsung bertemu dengan terdakwa dan menuju ke kamar terdakwa dengan maksud untuk melakukan penimbangan dan membagikan narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) paket yang disimpan dalam palstik klip transparan menggunakan timbangan yang ada pada terdakwa, setelah itu Sdr. Rahmat (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa bersamaan dengan alat bong dan pipet kaca untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara cash kepada Sdr. Rahmat (DPO).

Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 wita terdakwa menuju kamarnya dengan maksud untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menyiapkan alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik dan menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu untuk dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah terhubung dengan sedotan plastic, setelah itu terdakwa membakar pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut hingga mengeluarkan asap kemudian terdakwa hisap melalui sedotan seperti sedang merokok, setelah selesai mengkonsumsi kemudian terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu tersebut di lantai dapur rumahnya dan alat hisab (bong) beserta dengan pipet kacanya terdakwa buang di sungai dekat rumahnya, lalu sekira pukul 16.00 wita terdakwa yang sedang duduk santai di rumahnya kemudian datang Saksi Muhammad Rafe Mahraeza N dan Saksi Muhammad Aditya beserta dengan Anggota Polsek Kintap lainnya melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Zainal Abidin, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dan 1 (satu) lembar tisu warna putih tergabung dengan sisa narkotika jenis sabu di dalam bungkus snack bertulisan spix berada di lantai dapur rumah terdakwa, 1 (satu) bundle plastic klip transparan, 1 (satu) sedotan plastic warna putih yang dipotong miring, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver di kamar terdakwa, serta 1 (satu) buah handphone merks Samsung warna hitam yang terdakwa gunakan untuk memesan narkotika jenis sabu dari Sdr. Rahmat (DPO), terhadap penemuan barang-barang tersebut diakui milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Kintap untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan pemeriksaan Kandungan NAPZA dalam Sample Urine dari Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari No Lab: 2406200042 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr.Windu Nafika,dr,Sp.PK selaku Dokter Penanggung Jawab dengan hasil pemeriksaan urine atas nama ABDUL KHOLIK Als KHOLIK Bin SANIMO positif metamphetamine dan Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0652 tanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Laboratorium Pangan dan Bahan Berbahaya dengan hasil pengujian barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya