Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2.Eka Dahliana,S.H.
SANDI YULIAN Als SANDI Bin Alm HENDRY MARPAUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1178/O.3.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI YULIAN Als SANDI Bin Alm HENDRY MARPAUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa SANDI YULIAN Alias SANDI Bin (Alm) HENDRY MAUPUNG pada Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 11.700 Tatah Cina RT. 001/RW. 001 Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari dari pada tempat kedudukan pengadilan Negeri Martapura tempat dilakukannya tindak Pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa  SANDI YULIAN Alias SANDI Bin (Alm) HENDRY MAUPUNG menghubungi Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)) via telephone guna memesan paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram, dimana pada saat terdakwa memesan tersebut pada saat itu Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)) menyetujui permintaan dari terdakwa dan saat itu juga Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)) juga mengatakan kepada terdakwa bahwa ia meminta kepada terdakwa untuk nantinya juga dapat menyimpankan paket narkotika jenis sabu miliknya yang nantinya akan di antarkan bersamaan dengan paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa. Setelah percakapan pada sore hari itu, selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 wita terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengatakan bahwa ia adalah orang suruhan dari Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)) yang saat itu meminta kepada terdakwa untuk dapat membawa uang pesanan narkotika jenis sabu sesuai dengan pesananya yaitu sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan saat itu menyuruh terdakwa agar dapat menaruh uang pembelian narkotika jenis sabu secara ranjau yang nantinya diletakan di pinggir jalan A. Yani di depan komplek Muhajirin Km. 10 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, yang mana setelah mendapatkan intruksi tersebut kemudian terdakwa langsung menuju ketempat yang dimaksud guna meletakan uang pembelian narkotika jenis sabu itu. Setelah terdakwa selesai meletakan uang tersebut, kemudian terdakwa kembali menghubungi nomor yang tidak dikenal itu dan setelahnya nomor yang tidak dikenal itu menginstruksikan dan mengarahkan terdakwa untuk dapat mengambil paket narkotika jenis sabu di depan komplek muhajirin km. 10 kecamatan kertak hanyar kabupaten banjar tepatnya di sebuah pohon besar, yang mana paket narkotika jenis sabu tersebut saat itu dibungkus dengan menggunakan bungkus bekas kopi kapal api. Setelah terdakwa berhasil menemukan bungkus kopi kapal api yang berisi paket narkotika jenis sabu dengan rincian : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram milik terdakwa dan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram milik Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)), selanjutnya terdakwa langsung bergegas kembali kerumah terdakwa untuk menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut, dan kemudian pada hari jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa membagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram miliknya itu menjadi 32 (tiga puluh dua) paket dengan rincian : 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 6 (enam) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 9 (sembilan) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 7 (tujuh) paket dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dimana dari paket narkotika jenis sabu miliknya tersebut kemudian terdakwa berhasil menjual 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan rincian : pada hari selasa tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wita dijual terdakwa kepada pembeli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), pada hari selasa tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita dijual terdakwa kepada Saksi ACTINO FIRMAN ARDIANSYAH sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), pada hari selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 wita dijual terdakwa kepada Saksi ACTINO FIRMAN ARDIANSYAH sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan pada hari kamis tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wita dijual terdakwa kembali kepada Saksi ACTINO FIRMAN ARDIANSYAH sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu terdakwa simpan dirumah terdakwa bersama dengan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram milik Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumah miliknya yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Km. 11.700 Tatah Cina RT. 001/RW. 001 Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi M. KURNIA RAMADHAN dan Saksi KHALILURRAHMAN (Keduanya Anggota Kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana dasar ganggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu atas dasar tertangkapnya Saksi ACTINO FIRMAN ARDIANSYAH yang telah mengusai dan menjual narkotika jenis sabu, yang mana berdasarkan keterangannya Saksi ACTINO FIRMAN ARDIANSYAH menyatakan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu yang dijualnya kepada Saksi ..................................................... yang berasal dari terdakwa. Setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian Saksi M. KURNIA RAMADHAN dan Saksi KHALILURRAHMAN beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya dengan disaksikan oleh Saksi SUSILO yang merupakan warga setempat langsung melakukan penggedalan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa, dimana dari hasil penggeledahn tersebut pada saat itu diketemukan barang bukti berupa : 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan dengan berat kotor 60,92 gram dan berat bersih 53,60 gram dengan rincian : 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa dan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 gram milik Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)), 2 (dua) lembar plastic klip transparan, 1 (satu) bundel plastic klip transaparan, 1 (Satu) buah dompet kulit warna cream bertuliskan ceth kidstar, 1 (satu) buah dompet kain warna merah motif bunga, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah biru dengan nomor wathshaap terpasang 085820521522, dimana kesemua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa kecuali 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 gram yang merupakan milik Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)), kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa SANDI YULIAN Alias SANDI Bin (Alm) HENDRY MAUPUNG dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 Wita yang dilakukan oleh BRIGADIR DWI SEPTIAN NOOR, SH. dengan disaksikan oleh M. KURNIA RAMADHAN, Saksi KHALILLURRAHMAN dan juga terdakwa SANDI YULIAN Alias SANDI Bin (Alm) HENDRY MAUPUNG diperoleh hasil penimbangan bahwa 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 60,92 gram dan berat bersih 53,60 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 60,92 gram dan berat bersih 53,60 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0812 yang selesai diujui tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa terdakwa SANDI YULIAN Alias SANDI Bin (Alm) HENDRY MAUPUNG pada Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 11.700 Tatah Cina RT. 001/RW. 001 Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari dari pada tempat kedudukan pengadilan Negeri Martapura tempat dilakukannya tindak Pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa  SANDI YULIAN Alias SANDI Bin (Alm) HENDRY MAUPUNG menghubungi Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)) via telephone guna memesan paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram, dimana pada saat terdakwa memesan tersebut pada saat itu Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)) menyetujui permintaan dari terdakwa dan saat itu juga Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)) juga mengatakan kepada terdakwa bahwa ia meminta kepada terdakwa untuk nantinya juga dapat menyimpankan paket narkotika jenis sabu miliknya yang nantinya akan di antarkan bersamaan dengan paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa. Setelah percakapan pada sore hari itu, selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 wita terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengatakan bahwa ia adalah orang suruhan dari Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)) yang saat itu meminta kepada terdakwa untuk dapat membawa uang pesanan narkotika jenis sabu sesuai dengan pesananya yaitu sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan saat itu menyuruh terdakwa agar dapat menaruh uang pembelian narkotika jenis sabu secara ranjau yang nantinya diletakan di pinggir jalan A. Yani di depan komplek Muhajirin Km. 10 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, yang mana setelah mendapatkan intruksi tersebut kemudian terdakwa langsung menuju ketempat yang dimaksud guna meletakan uang pembelian narkotika jenis sabu itu. Setelah terdakwa selesai meletakan uang tersebut, kemudian terdakwa kembali menghubungi nomor yang tidak dikenal itu dan setelahnya nomor yang tidak dikenal itu menginstruksikan dan mengarahkan terdakwa untuk dapat mengambil paket narkotika jenis sabu di depan komplek muhajirin km. 10 kecamatan kertak hanyar kabupaten banjar tepatnya di sebuh pohon besar, yang mana paket narkotika jenis sabu tersebut saat itu dibungkus dengan menggunakan bungkus bekas kopi kapal api. Setelah terdakwa berhasil menemukan bungkus kopi kapal api yang berisi paket narkotika jenis sabu dengan rincian : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram milik terdakwa dan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram milik Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)), selanjutnya terdakwa langsung bergegas kembali kerumah terdakwa untuk menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut, dan kemudian pada hari jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa membagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram miliknya itu menjadi 32 (tiga puluh dua) paket dengan rincian : 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 6 (enam) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 9 (sembilan) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 7 (tujuh) paket dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dimana dari paket narkotika jenis sabu miliknya tersebut kemudian terdakwa berhasil menjual 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan rincian : pada hari selasa tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wita dijual terdakwa kepada pembeli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), pada hari selasa tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita dijual terdakwa kepada Saksi ACTINO FIRMAN ARDIANSYAH sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), pada hari selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 wita dijual terdakwa kepada Saksi ACTINO FIRMAN ARDIANSYAH sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan pada hari kamis tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wita dijual terdakwa kembali kepada Saksi ACTINO FIRMAN ARDIANSYAH sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu terdakwa simpan dirumah terdakwa bersama dengan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram milik Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumah miliknya yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Km. 11.700 Tatah Cina RT. 001/RW. 001 Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi M. KURNIA RAMADHAN dan Saksi KHALILURRAHMAN (Keduanya Anggota Kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana dasar ganggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu atas dasar tertangkapnya Saksi ACTINO FIRMAN ARDIANSYAH yang telah mengusai dan menjual narkotika jenis sabu, yang mana berdasarkan keterangannya Saksi ACTINO FIRMAN ARDIANSYAH menyatakan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu yang dijualnya kepada Saksi ..................................................... yang berasal dari terdakwa. Setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian Saksi M. KURNIA RAMADHAN dan Saksi KHALILURRAHMAN beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya dengan disaksikan oleh Saksi SUSILO yang merupakan warga setempat langsung melakukan penggedalan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa, dimana dari hasil penggeledahn tersebut pada saat itu diketemukan barang bukti berupa : 38 (tiha puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan dengan berat kotor 60,92 gram dan berat bersih 53,60 gram dengan rincian : 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa dan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 gram milik Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)), 2 (dua) lembar plastic klip transparan, 1 (satu) bundel plastic klip transaparan, 1 (Satu) buah dompet kulit warna cream bertuliskan ceth kidstar, 1 (satu) buah dompet kain warna merah motif bunga, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah biru dengan nomor wathshaap terpasang 085820521522, dimana kesemua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa kecuali 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 gram yang merupakan milik Saudara IWAN (Tidak Tertangkap (DPO)), kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa SANDI YULIAN Alias SANDI Bin (Alm) HENDRY MAUPUNG yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 Wita yang dilakukan oleh BRIGADIR DWI SEPTIAN NOOR, SH. dengan disaksikan oleh M. KURNIA RAMADHAN, Saksi KHALILLURRAHMAN dan juga terdakwa SANDI YULIAN Alias SANDI Bin (Alm) HENDRY MAUPUNG diperoleh hasil penimbangan bahwa 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 60,92 gram dan berat bersih 53,60 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 60,92 gram dan berat bersih 53,60 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0812 yang selesai diujui tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya