Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.AKHMAD RIFANI, SH.M.H
2.MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H
HADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-683/O.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD RIFANI, SH.M.H
2MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa HADRI Als ARIL Bin AHMAD (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Provinsi RT.01 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 19.00 wita terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan Saksi Rahmani Als Aman (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebanyak 2 (dua) gram atau senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari seseorang yang bernama Sdr. Rani (DPO) dengan cara bertemu di pencucian motor “APRIL” tempat terdakwa bekerja di Sungai Danau, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket plastic transparan tanpa ditimbang lalu 1 (satu) paket plastic transparan berisikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa serahkan kepada Saksi Rahmani Als Aman untuk dijual dan hasil penjualannya akan digunakan terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya terdakwa bagi menjadi 6 (enam) bagian dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut telah terdakwa jual pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 21.00 wita ke Sdr. Ari (DPO) dan Sdr. Rasidi (DPO) dengan cara mereka langsung datang ke tempat kerja terdakwa di pencucian motor April dan langsung membayar secara tunai atau cash kepada terdakwa, dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uangnya terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan dan membayar hutang, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.10 wita saat terdakwa sedang berada ditempat kerja pencucian motor April yang beralamat di Jalan Provinsi RT.01 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian datang Saksi Novy Eko Arisandi dan Saksi Joko Susilo beserta dengan Anggota Polsek Kintap lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan di dalam 1 (satu) sachet bumbu indomie warna silver metalik yang berada di kantong celana depan sebelah kiri milik terdakwa, yang diakui terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang terdakwa dapatkan dengan cara meminta tolong Saksi Rahmani Als Aman untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut ke Sdr. Rani (DPO), selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Kintap untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 16 April 2024 yang dilakukan oleh Suharto, S.H., disaksikan oleh Novy Eko Arisandi dan Toni Rahman serta terdakwa diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan diperoleh berat kotor 0,35 (no koma tiga lima) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 April 2024 dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0367 tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Laboratorium Pangan dan Bahan Berbahaya dengan hasil pengujian barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa HADRI Als ARIL Bin AHMAD (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Provinsi RT.01 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.10 wita saat terdakwa sedang berada ditempat kerja pencucian motor April yang beralamat di Jalan Provinsi RT.01 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian datang Saksi Novy Eko Arisandi dan Saksi Joko Susilo beserta dengan Anggota Polsek Kintap lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan di dalam 1 (satu) sachet bumbu indomie warna silver metalik yang berada di kantong celana depan sebelah kiri milik terdakwa, yang diakui terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang terdakwa dapatkan dengan cara meminta tolong Saksi Rahmani Als Aman untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut ke Sdr. Rani (DPO), selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Kintap untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 16 April 2024 yang dilakukan oleh Suharto, S.H., disaksikan oleh Novy Eko Arisandi dan Toni Rahman serta terdakwa diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan diperoleh berat kotor 0,35 (no koma tiga lima) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 April 2024 dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0367 tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Laboratorium Pangan dan Bahan Berbahaya dengan hasil pengujian barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya