Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Pli DANI PRIYA SATMIKO WINARNO Bin HARJO SUMARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-18/IV/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DANI PRIYA SATMIKO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARNO Bin HARJO SUMARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

                Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Pemuda Rt.010 RW.004, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut  Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan informasi dari masyarakat ditempat tersebut terjadi penjualan  Miras, kemudian anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan  pelaku an. WINARNO Bin HARJO SUMARTO (Alm)  kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan didalam kardus  dalam dapur warung pelaku milik Sdr. WINARNO Bin HARJO SUMARTO (Alm) ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) botol minuman beralkohol Cap Orang Tua, 67 (Enam Puluh Tujuh) Botol Alkohol Cap Gajah Duduk dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah Laut dan dilimpahkan ke Sat Samapta guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Melanggar pasal 45 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya