Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi yang terletak di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 155/Desa Tajau Pecah atas nama Yannor dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara: Tanah atas nama Tini yang saat ini dikuasai oleh Sariadi;
- Sebelah timur: Tanah atas nama Gina yang saat ini dikuasai oleh Pardi;
- Sebelah selatan: Tanah atas nama Fauji yang saat ini dikuasai oleh Satimin;
- Sebelah barat: Jalan Desa;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi yang terletak di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 155/Desa Tajau Pecah atas nama Yannor dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara: Tanah atas nama Tini yang saat ini dikuasai oleh Sariadi;
- Sebelah timur: Tanah atas nama Gina yang saat ini dikuasai oleh Pardi;
- Sebelah selatan: Tanah atas nama Fauji yang saat ini dikuasai oleh Satimin;
- Sebelah barat: Jalan Desa;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat merupakan pemegang hak yang sah atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi yang terletak di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 155/Desa Tajau Pecah atas nama Yannor dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara: Tanah atas nama Tini yang saat ini dikuasai oleh Sariadi;
- Sebelah timur: Tanah atas nama Gina yang saat ini dikuasai oleh Pardi;
- Sebelah selatan: Tanah atas nama Fauji yang saat ini dikuasai oleh Satimin;
- Sebelah barat: Jalan Desa;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 155/Desa Tajau Pecah atas nama Yannor menjadi atas nama I Wayan Murdana (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
- Menyatakan agar Penggugat yang dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |