Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Pli | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI | 1.HAMDI 2.KURNIA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | 4/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 89.856.731,00 | ||||||||||||
Petitum |
Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 89.856.731,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SHM) Nomor : 89 Tanggal 13 November 2012 A.n Hamdi, Desa Pagatan Besar. Kecamatan Takisung, Tanah Laut. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SHM) Nomor : 89 Tanggal 13 November 2012 A.n Hamdi, Desa Pagatan Besar. Kecamatan Takisung, Tanah Laut. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |