Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Pli ANDRIYANI, SE 1.SUYONO
2.SUMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 19 Okt. 2017
Nomor Surat 1/Pdt.G.S/2017/PN Pli
Penggugat
NoNama
1ANDRIYANI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUYONO
2SUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.578.858,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 48.578.858,- (Empat Puluh Delapan juta lima ratus Tujuh puluh delapan ribu Delapan ratus lima puluh delapan rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Sporadik No 54/593.2/EK/N/X/2010 Desa Nusa Indah atas nama Suyono Luas 10.000 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Sporadik No 54/593.2/EK/N/X/2010 Desa Nusa Indah atas nama Suyono Luas 10.000 M berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak