|
DAKWAAN
Pada tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wita di Kel. Angsau Jl. Tiang Aji, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, melaksanakan Giat Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Sikat intan 2023vdi wilayah Hukum Polsek Pelaihari, kemudian Anggota Polsek Pelaihari mendpat informasi bahwa DOLOK ROY KRISYINA GULTOM Bin PONTAS GULTOM sering melakukan transaksi jual beli miras, kemudian sesampainya di TKP, personel POlsek Pelaihari berhasil mengamankan pelaku tersebut dengan barang bukti 3 (tiga) botol miras Merk Anggur Merah Cap Orang Tua, 3 (tiga) botol Miras Anggur Merah Merk McDonald, kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah Laut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Melanggar pasal 45 ayat (1)huruf a Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 07 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
|