Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.EKA DAHLIANA, S.H
2.FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H
SACBANI Als BANI ANCAU Bin Alm HASAN BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-190/O.3.18/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1EKA DAHLIANA, S.H
2FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SACBANI Als BANI ANCAU Bin Alm HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa SACBANI Als BANI ANCAU Bin HASAN BASRI (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. A. Yani Km 502 Rt.02 Rw.01 Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

            Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Pasar 5 Banjarmasin, terdakwa membeli obat-obatan jenis Dextromethorphan dari Sdr. Amar (DPO) sebanyak 3 (tiga) box berisi 3.000 (tiga ribu) butir obat jenis Dextromethorphan dengan harga Rp 2.175.000 (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa langsung membawa obat-obatan jenis Dextromethorphan tersebut ke Pelaihari dan selanjutnya terdakwa mulai menjual dan mengedarkan kembali obat-obatan jenis Dextromethorphan tersebut didaerah Pelaihari.

            Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan A. Yani Km 502 Rt.02 Rw.01 Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, Saksi Muhammad Hasmi membeli obat jenis Dextromethorphan sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dibayar secara cash kepada terdakwa. Masih dihari yang sama Saksi Muhammad Hasmi diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut dalam kondisi mabuk, kemudian dilakukan introgasi bahwa Saksi Muhammad Hasmi sehabis mengkonsumi obat jenis Dextromethorphan dan mendapatkan obat jenis Dextromethorphan tersebut dari Terdakwa, berdasarkan informasi tersebut Saksi Wahyu Dwie Bernady dan Saksi M. Kurnia Ramadhani, S.H beserta Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani Km 502 Rt.02 Rw.01 Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya sekira pukul 17.30 wita  Saksi Wahyu Dwie Bernady dan Saksi M. Kurnia Ramadhani, S.H langsung mengamankan Terdakwa dirumahnya dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal Terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1.890 (seribu delapan ratus Sembilan puluh) butir obat jenis Dextromethorphan, 2 (dua) bundle plastic klip transparan, 1 (satu) lembar kantong plastic warna hitam, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor sim card terpasang 082153447777 serta uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana barang bukti tersebut disimpan oleh Terdakwa didalam lemari boneka rumah Terdakwa, semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik Terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

            Bahwa Terdakwa SACBANI Als BANI ANCAU Bin HASAN BASRI (Alm) mendapatkan obat-obatan jenis Dextromethorphan tersebut dengan cara membelinya dari Sdr. Amar (DPO), Terdakwa membeli obat jenis Dextromethorphan sebanyak sebanyak 3 (tiga) box berisi 3.000 (tiga ribu) butir obat jenis Dextromethorphan dengan harga Rp 2.175.000 (dua juta serratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan kemudian terdakwa jual kembali dengan cara di ecer kepada orang-orang di Kabupaten Pelahari yang salah satunya adalah kepada Saksi Muhammad Hasmi sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), dimana Terdakwa SACBANI Als BANI ANCAU Bin HASAN BASRI (Alm) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 775.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) box yang berisi 1.000 (seribu) butir obat Dextromethorphan yang berhasil ia jual kembali.

            Bahwa Terdakwa SACBANI Als BANI ANCAU Bin HASAN BASRI (Alm) dalam mengedarkan obat jenis Dextromethorphan tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa, dan Terdakwa tidak punya keahlian dibidang farmasi dan/alat kesehatan.             

            Bahwa obat jenis Dextromethorphan yang Terdakwa edarkan tidak memiliki ijin edar karena ijin Edarnya sudah dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI No.HK.04.1.35.06.13. 3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan  Izin Edar Obat Yang Mengandung Dextromethorphan Sediaan Tunggal tanggal 27 Juni 2013 yang kemudian direvisi melalui Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.04.1.35.07.13. 3855 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.04.1.35.06.13. 3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan  Izin Edar Obat Yang Mengandung Dextromethorphan Sediaan Tunggal tanggal 24 Juli 2013

            Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1068.LP yang selesai diujui tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari,S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sei NIP 19830526 200912 2 001 selaku Manajer Teknis Pengujian dengan hasil pengujian Tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Dekstrometorphan HBr.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa SACBANI Als BANI ANCAU Bin HASAN BASRI (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. A. Yani Km 502 Rt.02 Rw.01 Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Pasar 5 Banjarmasin, terdakwa membeli obat-obatan jenis Dextromethorphan dari Sdr. Amar (DPO) sebanyak 3 (tiga) box berisi 3.000 (tiga ribu) butir obat jenis Dextromethorphan dengan harga Rp 2.175.000 (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa langsung membawa obat-obatan jenis Dextromethorphan tersebut ke Pelaihari dan selanjutnya terdakwa mulai menjual dan mengedarkan kembali obat-obatan jenis Dextromethorphan tersebut didaerah Pelaihari.

            Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan A. Yani Km 502 Rt.02 Rw.01 Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, Saksi Muhammad Hasmi membeli obat jenis Dextromethorphan sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dibayar secara cash kepada terdakwa. Masih dihari yang sama Saksi Muhammad Hasmi diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut dalam kondisi mabuk, kemudian dilakukan introgasi bahwa Saksi Muhammad Hasmi sehabis mengkonsumi obat jenis Dextromethorphan dan mendapatkan obat jenis Dextromethorphan tersebut dari Terdakwa, berdasarkan informasi tersebut Saksi Wahyu Dwie Bernady dan Saksi M. Kurnia Ramadhani, S.H beserta Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani Km 502 Rt.02 Rw.01 Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya sekira pukul 17.30 wita  Saksi Wahyu Dwie Bernady dan Saksi M. Kurnia Ramadhani, S.H langsung mengamankan Terdakwa dirumahnya dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal Terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1.890 (seribu delapan ratus Sembilan puluh) butir obat jenis Dextromethorphan, 2 (dua) bundle plastic klip transparan, 1 (satu) lembar kantong plastic warna hitam, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor sim card terpasang 082153447777 serta uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana barang bukti tersebut disimpan oleh Terdakwa didalam lemari boneka rumah Terdakwa, semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik Terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

            Bahwa Terdakwa SACBANI Als BANI ANCAU Bin HASAN BASRI (Alm) mendapatkan obat-obatan jenis Dextromethorphan tersebut dengan cara membelinya dari Sdr. Amar (DPO), Terdakwa membeli obat jenis Dextromethorphan sebanyak sebanyak 3 (tiga) box berisi 3.000 (tiga ribu) butir obat jenis Dextromethorphan dengan harga Rp 2.175.000 (dua juta serratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan kemudian terdakwa jual kembali dengan cara di ecer kepada orang-orang di Kabupaten Pelahari yang salah satunya adalah kepada Saksi Muhammad Hasmi sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), dimana Terdakwa SACBANI Als BANI ANCAU Bin HASAN BASRI (Alm) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 775.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) box yang berisi 1.000 (seribu) butir obat Dextromethorphan yang berhasil ia jual kembali.

            Bahwa Terdakwa SACBANI Als BANI ANCAU Bin HASAN BASRI (Alm) dalam mengedarkan obat jenis Dextromethorphan tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa, dan Terdakwa tidak punya keahlian dibidang farmasi dan/alat kesehatan.             

            Bahwa obat jenis Dextromethorphan yang Terdakwa edarkan tidak memiliki ijin edar karena ijin Edarnya sudah dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI No.HK.04.1.35.06.13. 3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan  Izin Edar Obat Yang Mengandung Dextromethorphan Sediaan Tunggal tanggal 27 Juni 2013 yang kemudian direvisi melalui Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.04.1.35.07.13. 3855 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.04.1.35.06.13. 3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan  Izin Edar Obat Yang Mengandung Dextromethorphan Sediaan Tunggal tanggal 24 Juli 2013

            Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1068.LP yang selesai diujui tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari,S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sei NIP 19830526 200912 2 001 selaku Manajer Teknis Pengujian dengan hasil pengujian Tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Dekstrometorphan HBr.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya