Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.B/2024/PN Pli | 1.Susanti,SH 2.NATALIA DIAH AYU PUSPITA, S.H |
ARY YULIANTO Bin Alm KASLAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.B/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-415/O.3.18/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
PRIMAIR ------------Bahwa TERDAKWA ARY YULIANTO Bin KASLAL (Alm), pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warehouse (gudang) PT.Darma Henwa yang beralamat di Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.01 Rw.01 Kecamatan Jorong kabupaten tanah laut provinsi kalimantan selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita, saat terdakwa sedang bekerja mengontrol pekerjaan anggota mekanik di Work Shop PT. Darma Henwa yang beralamat di Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.01 Rw.01 Kecamatan Jorong kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan, terdakwa teringat ada orang yang sedang mencari SHAFT ASSEMBLY suku cadang Truk HD 785 kemudian timbulah niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY Truk HD 785 milik PT. Darma Henwa, lalu terdakwa melakukan pengecekan di komputer terkait suku cadang yang terdakwa cari dan berhasil menemukan kode permintaan F01534 kemudian terdakwa berjalan menuju gudang dan menemui penjaga gudang yaitu saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) , pada saat itu terdakwa meminta ijin kepada saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) untuk mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY dengan menggunakan kode permintaan barang F01534 dengan alasan bahwa unit HD 785 sedang rusak dan memerlukan 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY untuk perbaikan, setelah itu saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) melakukan pengecekan ketersediaan barang di komputernya setelah dipastikan suku cadang tersebut masih ada stok di gudang, lalu saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) mencetak surat permintaan dengan nomor F01534 dengan suku cadang SHAFT ASSEMBLY kode 561-01-71140 untuk unit HD sei 785 dengan nomor lambung DT260, lalu terdakwa dan saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) melakukan pengecekan barang di gudang, setelah saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) memperlihatkan barang yang terdakwa cari digudang, terdakwa tidak langsung mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY tersebut karena terdakwa banyak pekerjaan kemudian saksi MUAHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) meletakan surat permintaan tersebut diatas barang yang mau diambil oleh terdakwa dengan tujuan agar pada saat pengambilan barang terdakwa sudah mengetahui barang yang diambil, selanjut nya pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa kembali ke gudang dan menemui saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) untuk mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY tersebut lalu terdakwa menandatangani surat permintaan barang yang telah diletakan diatas 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY tersebut dan kemudian 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY diserahkan oleh saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASAPANI (Alm) kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY dan meletakannya di depan gudang lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil mitsubisi triton warna putih nomor seri LV 2450 dan meletakan 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY di bak mobil, kemudian terdakwa menyetir mobil tersebut dan memarkirkan mobil tersebut di workshop PT.Darma Henwa, lalu terdakwa mencuci mobil mitsubisi triton warna putih tersebut setelah itu terdakwa memasukan 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY ke dalam tas ransel warna hijau kombinasi abu – abu merek darma henwa milik terdakwa dan meletakannya kembali ke dalam bak mobil mitsubishi triton tersebut, selanjutnya terdakwa menyetir mobil tersebut menuju parkiran mobil karyawan, sesampainya di parkiran karyawan terdakwa memindahkan tas yang berisi 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY ke dalam mobil terdakwa yaitu 1 (satu) unit mobi Daihatsu Ayla warna silver metalik DA 1469 JJ, lalu terdakwa menyetir mobilnya menuju pulang, diperjalanan sesampainya terdakwa di depan pintu gerbang pos induk 1 (satu) terdakwa beserta mobilnya diperiksa oleh satpam yaitu saksi BAHARUDIN Bin AKLI (Alm), pada saat pemeriksaan ditemukan di bangku belakang bagian bawah satu buah tas yang berisi 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY, lalu terdakwa diamankan oleh saksi BAHARUDIN Bin AKLI (Alm) ke dalam pos induk 1 (satu), selanjutnya saksi BAHARUDIN Bin AKLI (Alm) menghubungi saksi EDDY MULYONO Bin SUKIMIN (Alm) dan saksi DWI HANDOKO Bin SUPARMIN selaku jajaran pimpinan di PT.Darma Henwa, setelah saksi EDDY MULYONO Bin SUKIMIN (Alm) dan saksi DWI HANDOKO Bin SUPARMIN datang terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY milik PT.Darma Henwa dengan tujuan akan di jual. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa PT. Darma Henwa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 59.925.250 (Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) atau sejumlah itu. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP---
SUBSIDER ------------Bahwa TERDAKWA ARY YULIANTO Bin KASLAL (Alm), pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warehouse (gudang) PT.Darma Henwa yang beralamat di Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.01 Rw.01 Kecamatan Jorong kabupaten tanah laut provinsi kalimantan selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita, saat terdakwa sedang bekerja mengontrol pekerjaan anggota mekanik di Work Shop PT. Darma Henwa yang beralamat di Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.01 Rw.01 Kecamatan Jorong kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan, terdakwa teringat ada orang yang sedang mencari SHAFT ASSEMBLY suku cadang Truk HD 785 kemudian timbulah niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY Truk HD 785 milik PT. Darma Henwa, lalu terdakwa melakukan pengecekan di komputer terkait suku cadang yang terdakwa cari dan berhasil menemukan kode permintaan F01534 kemudian terdakwa berjalan menuju gudang dan menemui penjaga gudang yaitu saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) , pada saat itu terdakwa meminta ijin kepada saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) untuk mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY dengan menggunakan kode permintaan barang F01534 dengan alasan bahwa unit HD 785 sedang rusak dan memerlukan 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY untuk perbaikan, setelah itu saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) melakukan pengecekan ketersediaan barang di komputernya setelah dipastikan suku cadang tersebut masih ada stok di gudang, lalu saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) mencetak surat permintaan dengan nomor F01534 dengan suku cadang SHAFT ASSEMBLY kode 561-01-71140 untuk unit HD sei 785 dengan nomor lambung DT260, lalu terdakwa dan saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) melakukan pengecekan barang di gudang, setelah saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) memperlihatkan barang yang terdakwa cari digudang, terdakwa tidak langsung mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY tersebut karena terdakwa banyak pekerjaan kemudian saksi MUAHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) meletakan surat permintaan tersebut diatas barang yang mau diambil oleh terdakwa dengan tujuan agar pada saat pengambilan barang terdakwa sudah mengetahui barang yang diambil, selanjut nya pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa kembali ke gudang dan menemui saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) untuk mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY tersebut lalu terdakwa menandatangani surat permintaan barang yang telah diletakan diatas 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY tersebut dan kemudian 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY diserahkan oleh saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASAPANI (Alm) kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY dan meletakannya di depan gudang lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil mitsubisi triton warna putih nomor seri LV 2450 dan meletakan 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY di bak mobil, kemudian terdakwa menyetir mobil tersebut dan memarkirkan mobil tersebut di workshop PT.Darma Henwa, lalu terdakwa mencuci mobil mitsubisi triton warna putih tersebut setelah itu terdakwa memasukan 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY ke dalam tas ransel warna hijau kombinasi abu – abu merek darma henwa milik terdakwa dan meletakannya kembali ke dalam bak mobil mitsubishi triton tersebut, selanjutnya terdakwa menyetir mobil tersebut menuju parkiran mobil karyawan, sesampainya di parkiran karyawan terdakwa memindahkan tas yang berisi 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY ke dalam mobil terdakwa yaitu 1 (satu) unit mobi Daihatsu Ayla warna silver metalik DA 1469 JJ, lalu terdakwa menyetir mobilnya menuju pulang, diperjalanan sesampainya terdakwa di depan pintu gerbang pos induk 1 (satu) terdakwa beserta mobilnya diperiksa oleh satpam yaitu saksi BAHARUDIN Bin AKLI (Alm), pada saat pemeriksaan ditemukan di bangku belakang bagian bawah satu buah tas yang berisi 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY, lalu terdakwa diamankan oleh saksi BAHARUDIN Bin AKLI (Alm) ke dalam pos induk 1 (satu), selanjutnya saksi BAHARUDIN Bin AKLI (Alm) menghubungi saksi EDDY MULYONO Bin SUKIMIN (Alm) dan saksi DWI HANDOKO Bin SUPARMIN selaku jajaran pimpinan di PT.Darma Henwa, setelah saksi EDDY MULYONO Bin SUKIMIN (Alm) dan saksi DWI HANDOKO Bin SUPARMIN datang terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY milik PT.Darma Henwa dengan tujuan akan di jual. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa PT. Darma Henwa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 59.925.250 (Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) atau sejumlah itu. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---
ATAU
KEDUA ------------Bahwa TERDAKWA ARY YULIANTO Bin KASLAL (Alm), pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warehouse (gudang) PT.Darma Henwa yang beralamat di Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.01 Rw.01 Kecamatan Jorong kabupaten tanah laut provinsi kalimantan selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipus muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang,maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita, saat terdakwa sedang bekerja mengontrol pekerjaan anggota mekanik di Work Shop PT. Darma Henwa yang beralamat di Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.01 Rw.01 Kecamatan Jorong kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan, terdakwa teringat ada orang yang sedang mencari SHAFT ASSEMBLY suku cadang Truk HD 785 kemudian timbulah niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY Truk HD 785 milik PT. Darma Henwa, lalu terdakwa melakukan pengecekan di komputer terkait suku cadang yang terdakwa cari dan berhasil menemukan kode permintaan F01534 kemudian terdakwa berjalan menuju gudang dan menemui penjaga gudang yaitu saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) , pada saat itu terdakwa meminta ijin kepada saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) untuk mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY dengan menggunakan kode permintaan barang F01534 dengan alasan bahwa unit HD 785 sedang rusak dan memerlukan 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY untuk perbaikan, setelah itu saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) melakukan pengecekan ketersediaan barang di komputernya setelah dipastikan suku cadang tersebut masih ada stok di gudang, lalu saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) mencetak surat permintaan dengan nomor F01534 dengan suku cadang SHAFT ASSEMBLY kode 561-01-71140 untuk unit HD sei 785 dengan nomor lambung DT260, lalu terdakwa dan saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) melakukan pengecekan barang di gudang, setelah saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) memperlihatkan barang yang terdakwa cari digudang, terdakwa tidak langsung mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY tersebut karena terdakwa banyak pekerjaan kemudian saksi MUAHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) meletakan surat permintaan tersebut diatas barang yang mau diambil oleh terdakwa dengan tujuan agar pada saat pengambilan barang terdakwa sudah mengetahui barang yang diambil, selanjut nya pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa kembali ke gudang dan menemui saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASPANI (Alm) untuk mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY tersebut lalu terdakwa menandatangani surat permintaan barang yang telah diletakan diatas 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY tersebut dan kemudian 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY diserahkan oleh saksi MUHAMMAD TAUFIQ Bin ASAPANI (Alm) kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY dan meletakannya di depan gudang lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil mitsubisi triton warna putih nomor seri LV 2450 dan meletakan 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY di bak mobil, kemudian terdakwa menyetir mobil tersebut dan memarkirkan mobil tersebut di workshop PT.Darma Henwa, lalu terdakwa mencuci mobil mitsubisi triton warna putih tersebut setelah itu terdakwa memasukan 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY ke dalam tas ransel warna hijau kombinasi abu – abu merek darma henwa milik terdakwa dan meletakannya kembali ke dalam bak mobil mitsubishi triton tersebut, selanjutnya terdakwa menyetir mobil tersebut menuju parkiran mobil karyawan, sesampainya di parkiran karyawan terdakwa memindahkan tas yang berisi 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY ke dalam mobil terdakwa yaitu 1 (satu) unit mobi Daihatsu Ayla warna silver metalik DA 1469 JJ, lalu terdakwa menyetir mobilnya menuju pulang, diperjalanan sesampainya terdakwa di depan pintu gerbang pos induk 1 (satu) terdakwa beserta mobilnya diperiksa oleh satpam yaitu saksi BAHARUDIN Bin AKLI (Alm), pada saat pemeriksaan ditemukan di bangku belakang bagian bawah satu buah tas yang berisi 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY, lalu terdakwa diamankan oleh saksi BAHARUDIN Bin AKLI (Alm) ke dalam pos induk 1 (satu), selanjutnya saksi BAHARUDIN Bin AKLI (Alm) menghubungi saksi EDDY MULYONO Bin SUKIMIN (Alm) dan saksi DWI HANDOKO Bin SUPARMIN selaku jajaran pimpinan di PT.Darma Henwa, setelah saksi EDDY MULYONO Bin SUKIMIN (Alm) dan saksi DWI HANDOKO Bin SUPARMIN datang terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit suku cadang SHAFT ASSEMBLY milik PT.Darma Henwa dengan tujuan akan di jual. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa PT. Darma Henwa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 59.925.250 (Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) atau sejumlah itu. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |