Dakwaan |
PRIMAIR
-----------Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin BADRANI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan RT.05 Desa Bajuin Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu :-----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 21.00 WITA terdakwa menghubungi Icis (DPO) yang menyampaikan bahwa terdakwa akan membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “bang ada yang 3 kah? (bang ada paketan sabu harga Rp.300.000,- kah ?)”, kemudian dijawab oleh Icis “Ya, ambil di Rt.05 Desa Bajuin”, lalu terdakwa bergegas menuju tempat dimaksud dan sampailah di pinggir Jalan RT.05 Desa Bajuin Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada sekitar jam 21.20 WITA dan bertemu dengan Icis lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dari Icis serta terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah kosnya yang berada di Jalan Balerejo RT.015 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, lalu anggota Polsek Pelaihari diantaranya saksi Bimo Ariseno dan saksi Waluyo Riyadi yang mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kosnya dengan disaksikan oleh saksi Sumiati yang merupakan warga setempat pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 22.00 WITA yang dilanjutkan dengan penggeledahan lalu anggota Polsek Pelaihari berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah dalam penguasaan terdakwa yang digunakan terdakwa untuk membeli sabu, selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut dan diakui oleh terdakwa merupakan sabu milik terdakwa yang dibeli dari Icis oleh karena pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak mempunyai wewenang ataupun izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Polsek Pelaihari;
- Bahwa barang narkotika jenis sabu yang ditemukan pada waktu penggeledahan tersebut kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan hasil berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk Uji Lab BPOM Banjarmasin;
- Bahwa barang bukti narkotika yang disisihkan tersebut dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0303 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt. selaku Ketua Tim Pengujian terhadap barang bukti kode nomor sampel : 24.109.11.16.05.0298.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin BADRANI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kos yang berada Jalan Balerejo RT.015 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu:----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 21.00 WITA terdakwa berniat untuk memiliki sabu dengan cara membeli dengan menghubungi Icis (DPO), lalu terdakwa bertemu dengan Icis di pinggir Jalan RT.05 Desa Bajuin Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada sekitar jam 21.20 WITA dan menerima 1 (satu) paket sabu dari Icis serta terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah kosnya yang berada di Jalan Balerejo RT.015 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dan menyimpan sabu tersebut di dalam saku kantong celana yang terdakwa pakai serta disediakan terdakwa untuk terdakwa konsumsi nantinya lalu anggota Polsek Pelaihari diantaranya saksi Bimo Ariseno dan saksi Waluyo Riyadi yang mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kosnya dengan disaksikan oleh saksi Sumiati yang merupakan warga setempat pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 22.00 WITA yang dilanjutkan penggeledahan lalu anggota Polsek Pelaihari berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dan disimpan serta dikuasai terdakwa di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah dalam penguasaan terdakwa yang digunakan terdakwa untuk membeli sabu, selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut dan diakui oleh terdakwa merupakan sabu milik terdakwa oleh karena pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak mempunyai wewenang ataupun izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Polsek Pelaihari;
- Bahwa barang narkotika jenis sabu yang ditemukan pada waktu penggeledahan tersebut kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan hasil berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk Uji Lab BPOM Banjarmasin;
- Bahwa barang bukti narkotika yang disisihkan tersebut dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0303 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt. selaku Ketua Tim Pengujian terhadap barang bukti kode nomor sampel : 24.109.11.16.05.0298.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam .---------------------------- |