Dakwaan |
Dakwaan
Pada hari ini Jumat tanggal 23 Nopember 2018 sekira jam 23.30 Wita telah dilakukan Kegiatan Kepolisan yang ditingkatkan (K2YD) yng dipimpin oleh Kapolsek Batu Ampar Iptu Darso,saat Anggota melaksanakan Patroli di Wilkum Polsek Batu Ampar Anggota mendapat lapoan dari masyarakat tentang adanya beberapa orang yang sedang mabuk mabukkan disebuah warung di Desa Tajau Pecah Rt.09,saat Anggota mendatangi TKP terdapat sekumpulan pemuda langsung berlarian ketika melihat mobil Patroli, namun ada seseorang lelaki dari kelompok tersebut yang melarikan diri, kemudian Anggota langsung mengamankan pria tersebut dan setelah ditanya kan mengenai identitas pria tersebut mengaku bernama SUHAIMI BIN SANIDIN dan dalam kodisi setengah mabuk, ditempat tersebut tepatnya dibawah kursi tempat Sdr.SUHAIMI Bin SANIDIN terdapat minuman keras beralkohol berupa 2 botol minuman keras merk Mc Donal Anggur merah mengandung Alkohol 20% dan 1 botol minuman keras jenis merk Newport menngandung alcohol 20% dan setelah ditanyai menngenai kepemilikan barang tersebut SUHAIMI BiN SANIDIN mengaku bahwa barang tersebut adalah merupakan milik salah satu temannya yang tadi sempat kabur, dan tersangka juga mengaku bahwa sempat meminum 1 botol minuman keras beralkohol tersebut disebuah Pos Ronda kosong di Desa Tajau Pecah, kemudian Tersangka dan temannya membawa sisa minuman beralkohol tersebut ke warung remang remang RT.09 Desa Tajau Pecah dan sebelum sempat mengkonsumsi minuman keras beralkohol tersebut sudah terlebih dahulu didatangi dan diamankan Anggota Kepolisian. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ampar untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanah Laut guna proses penyidikan lebih lajut.
Melanggar pasal 45 ayat(2) Perda No.07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |