Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Kevin Ryana,SH
2.FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
1.SARIPUDIN Alias PUDING Bin Alm H. DASANG
2.AWALUDIN Als AWAL Bin Alm HABA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-343/O.3.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
2FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIPUDIN Alias PUDING Bin Alm H. DASANG[Penahanan]
2AWALUDIN Als AWAL Bin Alm HABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa I SARIPUDIN Als PUDING Bin H. DASANG Bersama Terdakwa II  AWALUDDIN Als AWAL Bin (Alm) HABA pada hari Selasa, tanggal 09 Januari  2024 pada waktu yang telah diingat lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari  tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat  di Jalan Masjid Muhajirin RT 002 RW 001 Desa Muara Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang  melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan  para Terdakwa dengan cara sebagai berikut

Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 saat Terdakwa I ditawari narkotika jenis sabu oleh Sdr Wahyudi (DPO) melalui telfon yang kemudian disetujui oleh Terdakwa I selanjutnya karena terdapat kesepakatan Sdr Wahyudi (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk menemui orang yang tidak dikenalnya yang merupakan orang suruhan Sdr Wahyudi (DPO) pada tempat yang telah ditentukan oleh Sdr Wahyudi (DPO) selanjutnya setelah terjadi pertemuan antara Terdakwa I dan orang suruhan Sdr Wahyudi (DPO) mereka bersama sama menuju rumah Terdakwa I yang bertempat di di Jalan Masjid Muhajirin RT 002 RW 001 Desa Muara Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan. untuk menyerahkan paket Narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram atau tiga kantong dengan harga  Rp19.500.000 (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah terbagi menjadi 15 bentuk paket. Selanjutnya cara pembayaran yang digunakan  Terdakwa I dalam  membeli Narkotika kepada Sdr Wahyudi (DPO) dilakukan dengan cara berhutang terlebih dahulu kemudian dibayarkan ketika ada Narkotika yang telah laku terjual.

Bahwa selanjutnya Terdakwa I membagi 1 (satu) dari 15 (lima belas) Paket tersebut menjadi paket lebih kecil  yakni 10 (sepuluh)  yang berat dan harganya berdasarkan perkiraan Terdakwa I saja  yaitu 1 (satu)  Paket seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1(satu)  Paket seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu)  Paket seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) Paket seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 3(tiga)  Paket seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Sehingga total paket terjual sebanyak 8 paket dengan harga Rp 2.250.000 (dua juta duaratus lima puluh ribu rupiah) dan tersisa 2 paket yang belum terjual. Selanjutnya untuk melakukan penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I dibantu oleh Terdakwa II yang bertugas sebagai perantara dalam menjual Narkotika Jenis Sabu Ketika ada pembeli yang menghubungi Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II yang betugas untuk mendatangi pembeli tersebut dengan alamat dan waktu  sesuai yang ditentukan oleh Terdakwa I kemudian Terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang mana kemudian pembeli tersebut menyerahkan uang kepada Terdakwa II yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa I. Bahwa selanjutnya  Terdakwa I menyetorkan penyicilan pelunasan hasil dari menjual Narkotika kepada Sdr Wahyudi (DPO) sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) melalui kios (toko) dengan pembayaran melalui metode BRILINK ke nomor rekening tujuan yang dikirim oleh Sdr Wahyudi (DPO)  dengan Nomor Rekening atas nama YANTI AMELIA sehingga sisa hutang Terdakwa I yakni sebesar Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira Pukul 17.20 WITA setelah Tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di daerah kintap Saksi WAHYU DWIE BERNADY Bin SUGENG WAHYUDI, saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA Bin (Alm) H.AHMAD GAZALI beserta Tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut  melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa  yang bertempat di sebuah rumah di Jalan Masjid Muhajirin RT 002 RW 001 Desa Muara Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba disaksikan oleh saksi SAYYID HASAN AL IDRUS Bin HABIB ZEIN ALYDRUS ditemukan 15 (lima belas) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan yang disimpan di atas lemari, uang tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 ( satu ) lembar plastic klip transparan yang disimpan diatas lemari tergabung dengan narkotika jenis sabu dan uang tunai, 1 paket   berisi Narkotika Jenis sabu yang  Terdakwa I  simpan dalam case Handphone milik Terdakwa I, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Warna Hitam dengan Nomor 081346582277 milik Terdakwa I, 1 (satu) Unit Hanphone merk Oppo Warna Biru dengan Nomor 082241546639 milik Terdakwa II.  

Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 paket sabu yang dibungkus plastic klip transparan telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor Sp.Penimbangan/ 03.d/I/2024 Satresnarkoba  berupa 16 (enam Belas) Paket Sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 15,39 gram dan berat bersih 12,67 gram kemudian dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp.Sisih/03.e/I/2024 Satresnarkoba dengan berat bersih 0.002 gram dari total 16 (enam Belas) paket sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 15,39 gram dan berat bersih 12,67 gram. Selanjutnya terhadap penyisihan barang bukti tersebut dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0051 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dwi Endah Saraswati tanggal 17 Januari 2024  terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Positif Metafitamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan 1 sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang No 35 Tahun 2009.

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dan Berita Adcara Pemusnahan Barang Bukti Nomor : Sprin.Sita./03.g/II/2024/Satresnarkoba pada hari Senin tanggal 05 februari 2024 dilakukan pemusnahan Barang Bukti sebanyak 16 (enam belas) Pakaket narkotika yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat bersih12,67 gram ( berat dikurangi / disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk uji sample menjadi 12,65 gram kemudian disishkan sebanyak 1 paket dengan berat bersih 0,20 gram guna kepentingan Pembuktian Perkara di Pengadilan, di dapat berat bersih 12,45 gram yang dimusnahkan,

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I (vide Pasal 6, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 Undang – undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa I SARIPUDIN Als PUDING Bin H. DASANG Bersama Terdakwa II  AWALUDDIN Als AWAL Bin (Alm) HABA pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 17.20 WITA  atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari  tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat  di Jalan Masjid Muhajirin RT 002 RW 001 Desa Muara Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan  para Terdakwa dengan cara sebagai berikut

Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 saat Terdakwa I ditawari narkotika jenis sabu oleh Sdr Wahyudi (DPO) melalui telfon yang kemudian disetujui oleh Terdakwa I selanjutnya karena terdapat kesepakatan Sdr Wahyudi (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk menemui orang yang tidak dikenalnya yang merupakan orang suruhan Sdr Wahyudi (DPO) pada tempat yang telah ditentukan oleh Sdr Wahyudi (DPO) selanjutnya setelah terjadi pertemuan antara Terdakwa I dan orang suruhan Sdr Wahyudi (DPO) mereka bersama sama menuju rumah Terdakwa I yang bertempat di di Jalan Masjid Muhajirin RT 002 RW 001 Desa Muara Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan. untuk menyerahkan paket Narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram atau tiga kantong dengan harga  Rp19.500.000 (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah terbagi menjadi 15 bentuk paket. Selanjutnya cara pembayaran yang digunakan  Terdakwa I dalam  membeli Narkotika kepada Sdr Wahyudi (DPO) dilakukan dengan cara berhutang terlebih dahulu kemudian dibayarkan ketika ada Narkotika yang telah laku terjual.

Bahwa selanjutnya Terdakwa I membagi 1 (satu) dari 15 (lima belas) Paket tersebut menjadi paket lebih kecil  yakni 10 (sepuluh)  yang berat dan harganya berdasarkan perkiraan Terdakwa I saja  yaitu 1 (satu)  Paket seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1(satu)  Paket seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu)  Paket seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) Paket seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 3(tiga)  Paket seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Sehingga total paket terjual sebanyak 8 paket dengan harga Rp 2.250.000 (dua juta duaratus lima puluh ribu rupiah) dan tersisa 2 paket yang belum terjual. Selanjutnya untuk melakukan penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I dibantu oleh Terdakwa II yang bertugas sebagai perantara dalam menjual Narkotika Jenis Sabu Ketika ada pembeli yang menghubungi Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II yang betugas untuk mendatangi pembeli tersebut dengan alamat dan waktu  sesuai yang ditentukan oleh Terdakwa I kemudian Terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang mana kemudian pembeli tersebut menyerahkan uang kepada Terdakwa II yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa I. Bahwa selanjutnya  Terdakwa I menyetorkan penyicilan pelunasan hasil dari menjual Narkotika kepada Sdr Wahyudi (DPO) sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) melalui kios (toko) dengan pembayaran melalui metode BRILINK ke nomor rekening tujuan yang dikirim oleh Sdr Wahyudi (DPO)  dengan Nomor Rekening atas nama YANTI AMELIA sehingga sisa hutang Terdakwa I yakni sebesar Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira Pukul 17.20 WITA setelah Tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di daerah kintap Saksi WAHYU DWIE BERNADY Bin SUGENG WAHYUDI, saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA Bin (Alm) H.AHMAD GAZALI beserta Tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut  melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa yang sedang berada disebuah rumah di Jalan Masjid Muhajirin RT 002 RW 001 Desa Muara Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba disaksikan oleh saksi SAYYID HASAN AL IDRUS Bin HABIB ZEIN ALYDRUS ditemukan 15 (lima belas) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan yang disimpan di atas lemari, uang tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 ( satu ) lembar plastic klip transparan yang disimpan diatas lemari tergabung dengan narkotika jenis sabu dan uang tunai, 1 paket  Narkotika Jenis sabu yang  Terdakwa I  simpan dalam case Handphone milik Terdakwa I, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Warna Hitam dengan Nomor 081346582277 milik Terdakwa I, 1 (satu) Unit Hanphone merk Oppo Warna Biru dengan Nomor 082241546639 milik Terdakwa II.  

Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan  yang ditemukan dalam kekuasaan Para Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor Sp.Penimbangan/ 03.d/I/2024 Satresnarkoba  berupa 16 (enam Belas) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 15,39 gram dan berat bersih 12,67 gram kemudian dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp.Sisih/03.e/I/2024 Satresnarkoba dengan berat bersih 0.002 gram dari total 16 (enam Belas) paket sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 15,39 gram dan berat bersih 12,67 gram. Selanjutnya terhadap penyisihan barang bukti tersebut dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0051 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dwi Endah Saraswati tanggal 17 Januari 2024  terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Positif Metafitamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan 1 sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang No 35 Tahun 2009.

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dan Berita Adcara Pemusnahan Barang Bukti Nomor : Sprin.Sita./03.g/II/2024/Satresnarkoba pada hari Senin tanggal 05 februari 2024 dilakukan pemusnahan Barang Bukti sebanyak 16 (enam belas) Pakaket narkotika yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat bersih12,67 gram ( berat dikurangi / disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk uji sample menjadi 12,65 gram kemudian disishkan sebanyak 1 paket dengan berat bersih 0,20 gram guna kepentingan Pembuktian Perkara di Pengadilan, di dapat berat bersih 12,45 gram yang dimusnahkan,

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (vide Pasal 6, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38,  Pasal 39, dan Pasal 40 Undang – undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------- -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya