Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.RADITYO WISNU AJI, S.H, M.H
2.RENDY LAPUTIGAR, S.H
PUTRI NURHIDAYAH Alias PUPUT Binti (Alm) H. MUHAMMAD EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-460/O.3.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADITYO WISNU AJI, S.H, M.H
2RENDY LAPUTIGAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRI NURHIDAYAH Alias PUPUT Binti (Alm) H. MUHAMMAD EFFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,PUTRI NURHIDAYAH Alias PUPUT Binti (Alm) H. MUHAMMAD EFFENDI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Terdakwa PUTRI NURHIDAYAH Alias PUPUT Binti (Alm) H. MUHAMMAD EFFENDI pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 10.00 WITA dan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari dan bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Karang Jawa RT.015/RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu :------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 14.00 Wita terdakwa yang sedang berada di Kota Banjarmasin ditelfon oleh Marlin (DPO) yang menyampaikan bahwa ada sebuah kotak rokok yang diletakkan di dalam sepatu yang berada di halaman rumah terdakwa yang berada di Jalan Karang Jawa RT.015/RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa saat kemudian terdakwa pulang ke rumahnya tersebut dan mengecek apa yang disampaikan oleh Marlin dan terdakwa melihat sebuah buah kotak rokok yang dililiti lakban berada di dalam sepatu terdakwa, lalu pada sekitar jam 15.30 WITA terdakwa menelfon Marlin untuk menanyakan apa isi kotak rokok tersebut lalu dijawab oleh Marlin kotak rokok itu isinya sabu dan Marlin akan memberikan upah uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang akan di antar oleh Baut (DPO) untuk menyimpan terlebih dahulu sabu tersebut sampai diambil oleh pembeli sabu atau orang lain, kemudian terdakwa mengambil dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian kamar terdakwa dengan tidak membuka sabu di dalam kemasan kotak rokok tersebut, sampai keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 10.00 WITA Marlin kembali menelfon terdakwa yang memberitahukan bahwa akan ada seseorang yang akan mengambil sabu yang dikemas dengan kotak rokok tersebut dan menyuruh terdakwa untuk menaruhnya kembali di tempat kemarin sabu tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa meletakkan kembali kotak rokok berisi sabu tersebut di dalam sepatu seperti sebelumnya untuk diserahkan kepada orang lain sebagaimana disampaikan oleh Marlin, kemudian karena penasaran terdakwa mengintip siapa seseorang yang menerima sabu tersebut dan tidak lama ada seseorang yang datang mengambilnya, setelah sabu diterima oleh orang lain tersebut terdakwa menellfon Marlin dan bertanya siapa yang mengambil sabu tersebut dan dijawab bahwa orang tersebut bernama Andre (DPO), kemudian sekitar jam 14.00 WITA Baut datang menyerahkan upah kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 15.00 WITA Baut datang kembali ke rumah terdakwa dengan membawa 10 (sepuluh) paket sabu milik Marlin, 1 (satu) buah bundle plastik klip transparan beserta 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari kertas, kemudian Baut menyuruh terdakwa untuk menimbang sabunya lalu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa tidak mempunyai timbangan lalu Baut pergi dan datang kembali membawa 1 buah timbangan digital lalu Baut menimbang sabu yang dibawa tersebut di hadapan terdakwa dan diperoleh hasil total penimbangan sekitar 5 (lima) gram, kemudian Baut menyimpan 10 (sepuluh) paket sabu tersebut ke dalam 2 (dua) buah dompet kecil milik terdakwa lalu terdakwa terima dan disimpan terdakwa di kamarnya dan Baut pulang kembali, tidak berselang lama kemudian sekitar jam 16.00 WITA terdakwa ditelfon oleh Marlin yang menyampaikan bahwa akan ada orang mengambil sabu yang dibawa oleh Baut sebelumnya, pada saat menunggu orang yang disampaikan Marlin datang lalu anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut diantaranya saksi Khalillurrahman dan saksi Muhammad Rafe Mahraeza yang mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan Karang Jawa RT.015/RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan disaksikan oleh saksi Priyo yang merupakan warga setempat pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 20.00 WITA yang dilanjutkan penggeledahan rumah lalu anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dan disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna Cream yang ditemukan di atas lemari kamar, 1 (satu) buah dompet kain motif bunga yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas yang ditemukan di dalam lemari kamar terdakwa, 1 (satu) bundle plastik klip transparan yang di temukan di atas meja TV ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan no whatsapp terpasang 082353442355 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket tersebut dan diakui oleh terdakwa merupakan sabu milik Marlin yang dititipkan kepada terdakwa melalui Baut untuk diserahkan kepada orang lain oleh karena pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak mempunyai wewenang ataupun izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kabupaten Tanah Laut;
  • Bahwa barang narkotika jenis sabu yang ditemukan pada waktu penggeledahan tersebut kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 diperoleh hasil penimbangan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan hasil berat kotor 7,30 (tujuh koma tiga puluh) gram dan berat bersih 5,29 (lima koma dua puluh sembilan) gram, selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu untuk Uji Lab BPOM Banjarmasin dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 22 April 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram dari total 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang akan dipergunakan untuk pembuktian perkara dan sisanya sebanyak netto 5,07 (lima koma nol tujuh) gram telah dimusnahkan;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang disisihkan tersebut dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0281 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt. selaku Ketua Tim Pengujian terhadap barang bukti kode nomor sampel : 24.109.11.16.05.0281.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Terdakwa PUTRI NURHIDAYAH Alias PUPUT Binti (Alm) H. MUHAMMAD EFFENDI pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 10.00 WITA dan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari dan bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Karang Jawa RT.015/RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, yaitu:------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 14.00 Wita terdakwa yang sedang berada di Kota Banjarmasin ditelfon oleh Marlin (DPO) yang menyampaikan bahwa ada sebuah kotak rokok yang diletakkan di dalam sepatu yang berada di halaman rumah terdakwa yang berada di Jalan Karang Jawa RT.015/RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa saat kemudian terdakwa pulang ke rumahnya tersebut dan mengecek apa yang disampaikan oleh Marlin dan terdakwa melihat sebuah buah kotak rokok yang dililiti lakban berada di dalam sepatu terdakwa, lalu pada sekitar jam 15.30 WITA terdakwa menelfon Marlin untuk menanyakan apa isi kotak rokok tersebut lalu dijawab oleh Marlin kotak rokok itu isinya sabu dan Marlin akan memberikan upah uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang akan di antar oleh Baut (DPO) untuk menyimpan terlebih dahulu sabu tersebut sampai diambil oleh pembeli sabu atau orang lain, kemudian terdakwa mengambil dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian kamar terdakwa dengan tidak membuka sabu di dalam kemasan kotak rokok tersebut, sampai keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 10.00 WITA Marlin kembali menelfon terdakwa yang memberitahukan bahwa akan ada seseorang yang akan mengambil sabu yang dikemas dengan kotak rokok tersebut dan menyuruh terdakwa untuk menyediakannya kembali di tempat kemarin sabu tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa menyediakan kembali kotak rokok berisi sabu tersebut di dalam sepatu seperti sebelumnya untuk diambil oleh orang lain sebagaimana disampaikan oleh Marlin, kemudian karena penasaran terdakwa mengintip siapa seseorang yang menerima sabu tersebut dan tidak lama terdapat seseorang yang mengambilnya, setelah sabu diterima oleh orang lain tersebut terdakwa menellfon Marlin dan bertanya siapa yang mengambil sabu tersebut dan dijawab bahwa orang tersebut bernama Andre (DPO), tidak berselang lama kemudian sekitar jam 14.00 WITA Baut datang menyerahkan upah kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 15.00 WITA Baut datang kembali ke rumah terdakwa dengan membawa 10 (sepuluh) paket sabu milik Marlin, 1 (satu) buah bundle plastik klip transparan beserta 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari kertas, kemudian Baut menyuruh terdakwa untuk menimbang sabunya lalu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa tidak mempunyai timbangan lalu Baut pergi dan datang kembali membawa 1 buah timbangan digital lalu Baut menimbang sabu yang dibawa tersebut di hadapan terdakwa dan diperoleh hasil total penimbangan sekitar 5 (lima) gram, kemudian Baut menyimpan 10 (sepuluh) paket sabu tersebut ke dalam 2 (dua) buah dompet  milik terdakwa lalu terdakwa terima menyimpannya di dalam kamar terdakwa dan Baut pulang kembali, tidak berselang lama kemudian sekitar jam 16.00 WITA terdakwa ditelfon oleh Marlin yang menyampaikan bahwa akan ada orang mengambil sabu yang dibawa oleh Baut sebelumnya, pada saat menunggu orang yang disampaikan Marlin datang lalu anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut diantaranya saksi Khalillurrahman dan saksi Muhammad Rafe Mahraeza yang mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan Karang Jawa RT.015/RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan disaksikan oleh saksi Priyo yang merupakan warga setempat pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 20.00 WITA yang dilanjutkan penggeledahan rumah lalu anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dan disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna Cream yang ditemukan di atas lemari kamar, 1 (satu) buah dompet kain motif bunga yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas yang ditemukan di dalam lemari kamar terdakwa, 1 (satu) bundle plastik klip transparan yang di temukan di atas meja TV ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan no whatsapp terpasang 082353442355 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket tersebut dan diakui oleh terdakwa merupakan sabu milik Marlin yang dititipkan kepada terdakwa melalui Baut yang sengaja disimpan dan disediakan untuk diambil oleh orang lain akan tetapi oleh karena pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak mempunyai wewenang ataupun izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kabupaten Tanah Laut;
  • Bahwa barang narkotika jenis sabu yang ditemukan pada waktu penggeledahan tersebut kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 diperoleh hasil penimbangan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan hasil berat kotor 7,30 (tujuh koma tiga puluh) gram dan berat bersih 5,29 (lima koma dua puluh sembilan) gram, selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu untuk Uji Lab BPOM Banjarmasin dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 22 April 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram dari total 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang akan dipergunakan untuk pembuktian perkara dan sisanya sebanyak netto 5,07 (lima koma nol tujuh) gram telah dimusnahkan;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang disisihkan tersebut dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0281 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt. selaku Ketua Tim Pengujian terhadap barang bukti kode nomor sampel : 24.109.11.16.05.0281.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya