Dakwaan |
DAKWAAN
Pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019 sekira jam 20.00 Wita bertempat di Gang Bethani Rt.15 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong, Kab. Tanah Laut, pada saat Petugas Polsek Jorong sedang melaksanakan Kegiatan dalam Rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi ‘’ OPERASI SIKAT INTAN – 2019 ’’ di Wilkum Polsek Jorong yang dipimpin oleh Kapolsek Jorong telah mengamankan seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan, dan menguasai serta menjual minuman beralkohol sebanyak 6 (enam) botol kaca minuman beralkohol bermerek dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) botol kaca minuman beralkohol merk JAVAN jenis Anggur merah idi 650 ml dengan kandungan alcohol sebesar 20%, 1 (satu) botol kaca minuman beralkohol merk JAVAN jenis Anggur Putih isi 650 ml, dengan kandungan Alkohol sebesar 20 %, 2 (dua) botol kaca minuman berakohol merk NEWPORT PASSION BLUE warna biru isi 620 ml, dengan kandungan alcohol sebesar 19,7% dan 2 (dua) botol kaca minuman beralkohol merk BINTANG jenis Bir putih isi 620 ml dengan kandungan alcohol sebesar 4,7% yang ditaruh didalam plastic kresek warna putih dan disimpan di belakang rumah pelaku, atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jorong, kemudian dibawa ke kantor Sat Sabhara Polres Tanah Laut untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Melanggar pasal 45 yata (1) huruf (a) Perda Kabupaten Tanah Laut No.7 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |