Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2023/PN Pli 1.FENDI NUGROHO, S.H
2.MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH.,MH.
ANANG DWI HERNAWAN Bin SUKIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2023/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-240/O.3.18/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FENDI NUGROHO, S.H
2MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG DWI HERNAWAN Bin SUKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III. D A K W A A N :
PRIMAIR :

----Bahwa ia terdakwa Anang Dwi Hernawan Bin Sukimin pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Perairan Laut Tobeneo, Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
-    Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 22.41 Wita terjadi ledakan Genzet pada Kapal OBT. Morning Star yang terletak di Perairan Laut Tobeneo, Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan, dikarenakan ledakan tersebut pada hari Jumat Tanggal 09 September 2022 sekira pukul 21.00 Wita saat dilakukan kegiatan operasional loading batubara ke Kapal Vessel, terdakwa Anang Dwi Hernawan Bin Sukimin selaku Chief Of Enginer (KKM) Kapal OBT. Morning Star melaporkan kepada saksi AGUNG WIBOWO selaku Port Enginering terjadi engine brake/ kerusakan mesin, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 10.00 Wita, dilakukan investigasi kerusakan mesin dengan pengambilan sampel terhadap BBM Solar, sedangkan terdakwa, saksi AGUNG WIBOWO, Sdr. HAMKA, Sdr. SAMUEL BUNGA, Sdr. MUHAMMAD, Sdr. EB AGUNG RONALD, Sdr. ANTO dan Sdr. DODU melakukan pemindahan BBM solar yang berada ditangki harian / tangki induk (Main Tank) ke Tangki Void yang berada di sebelah, sesudah itu Sdr. HAMKA dan Saksi AGUNG melakukan Sounding BBM Solar didapat kelebihan BBM solar dari ROB sebanyak 8 (delapan) Ton dari 15,4 (lima belas koma empat) Ton, namun oleh terdakwa dibuatkan Berita Acara Sounding dengan total 6,5 (enam koma lima) ton yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa, terdakwa kemudian bertanya kepada saksi RIZKY mau diapakan kelebihan BBM yang kotor yang selanjutnya oleh saksi RIZKY dijawab untuk diatur saja dengan maksud untuk dipindahkan ke tangki Void mana saja, akan tetapi terdakwa menemui Saksi HERWIN di kapal Tb. Delta Abadi 28 untuk menitipkan dan meminta menjualkan BBM Solar sebanyak 8 (delapan) Ton tersebut, lalu sekira pukul 18.30 Wita Kapal Tb. Delta Abadi 28 merapat ke OBT. Morning star, terdakwa bersama Bas HAMKA, OILE YUDIANTO, SAMUEL BUNGA mempersiapkan selang untuk pemindahan BBM Solar yang berada di OBT Morning Star ke Tb. Delta Abadi 28, sekira pukul 19.00 Wita terdakwa melakukan pemindahan BBM Solar dari tangki utama sebanyak 3.000 Liter dan 5.000 Liter dari Tangki Void ke Kapal TB. Delta Abadi 28 serta dilakukan cleaning tangki dan membuat BAP cleaning,
-    Bahwa pada tanggal 13 September 2022, dilakukan investigasi oleh bagian safety, Sdr. YOHANES menanyakan terhadap terdakwa mengenai pemindahan BBM Solar, namun terdakwa beruang kali tidak mengakui adanya pemindahan Solar BBM, kemudian Saksi HIDAYAT selaku Teknik bersama Saksi AGUNG menuju kamar menemui terdakwa untuk menanyakan ada transfer keluar BBM Solar, lalu dijawab terdakwa ada sebanyak 8 (delapan) Ton, setelah itu pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira 20.00 Wita saat terdakwa di kantor PT. Armada Indonesia Mandiri (AIM) di Banjarmasin, terdakwa diberitahu oleh saksi HERWIN bahwa BBM solar sebanyak 8 (delapan) ton tersebut telah terjual sebanyak 5 (lima) ton kepada Kapal SPOB Anugerah dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian saksi HERWIN mengirimkan uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor 90000-377-06802 atas nama terdakwa, dari pengiriman uang tersebut telah terdakwa gunakan sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk keperluan ke Jakarta, sedangkan untuk sisa 3 (tiga) ton BBM Solar masih berada di Kapal Tb. Delta abadi 28.
-    Bahwa terdakwa sebagai Chief Of Enginer (KKM) di Kapal OBT. Morning Star sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut PT. Armada Indonesia Mandiri (AIM) No. AL.524/20/03/KSOP.BJM/2022 mempunyai tugas dan tanggung jawab menjalankan SOP dari PT. Armada Indonesia Mandiri (AIM) untuk melakukan pemeriksaan mesin kapal agar supaya bisa dilakukan operasional, melaporkan kepada pimpinan mengenai BBM baik itu yang diterima maupun dipergunakan, membuat buku jurnal pengunaan BBM Solar yang berada di Kapal OBT. Morning Star, kemudian menurut SOP PT. Armada Indonesia Mandiri (AIM) apabila terjadi kelebihan BBM jenis solar seharusnya dimasukan pada ROB laporan berikutnya dan tidak dipindahkan ke kapal lain, kemudian dilaporkan ke Kepala cabang PT. AIM, namun terdakwa setelah mengetahui terdapat kelebihan BBM Solar tidak melaporkannya pada saksi DANIEL HIDAYAT sebagai Kepala Cabang PT AIM justru menjual dan telah menerima upah atas penjualan kelebihan BBM Solar tersebut.
-    Bahwa Kapal OBT Morning Star telah melakukan Bangker BBM Solar milik PT. Armada Indonesia Mandiri pada tanggal 22 Agustus 2022 sebanyak 40 (empat puluh) Ton digunakan untuk melakukan loading batubara di Laut Tabaneo, namun atas perbuatan terdakwa, PT. Armada Indonesia Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

----Bahwa ia terdakwa Anang Dwi Hernawan Bin Sukimin pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Perairan Laut Tobeneo, Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
-    Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 22.41 Wita terjadi ledakan Genzet pada Kapal OBT. Morning Star yang terletak di Perairan Laut Tobeneo, Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan, dikarenakan ledakan tersebut pada hari Jumat Tanggal 09 September 2022 sekira pukul 21.00 Wita saat dilakukan kegiatan operasional loading batubara ke Kapal Vessel, terdakwa Anang Dwi Hernawan Bin Sukimin selaku Chief Of Enginer (KKM) Kapal OBT. Morning Star melaporkan kepada saksi AGUNG WIBOWO selaku Port Enginering terjadi engine brake/ kerusakan mesin, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 10.00 Wita, dilakukan investigasi kerusakan mesin dengan pengambilan sampel terhadap BBM Solar, sedangkan terdakwa, saksi AGUNG WIBOWO, Sdr. HAMKA, Sdr. SAMUEL BUNGA, Sdr. MUHAMMAD, Sdr. EB AGUNG RONALD, Sdr. ANTO dan Sdr. DODU melakukan pemindahan BBM solar yang berada ditangki harian / tangki induk (Main Tank) ke Tangki Void yang berada di sebelah, sesudah itu Sdr. HAMKA dan Saksi AGUNG melakukan Sounding BBM Solar didapat kelebihan BBM solar dari ROB sebanyak 8 (delapan) Ton dari 15,4 (lima belas koma empat) Ton, namun oleh terdakwa dibuatkan Berita Acara Sounding dengan total 6,5 (enam koma lima) ton yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa, terdakwa kemudian bertanya kepada saksi RIZKY mau diapakan kelebihan BBM yang kotor yang selanjutnya oleh saksi RIZKY dijawab untuk diatur saja dengan maksud untuk dipindahkan ke tangki Void mana saja, akan tetapi terdakwa menemui Saksi HERWIN di kapal Tb. Delta Abadi 28 untuk menitipkan dan meminta menjualkan BBM Solar sebanyak 8 (delapan) Ton tersebut, lalu sekira pukul 18.30 Wita Kapal Tb. Delta Abadi 28 merapat ke OBT. Morning star, terdakwa bersama Bas HAMKA, OILE YUDIANTO, SAMUEL BUNGA mempersiapkan selang untuk pemindahan BBM Solar yang berada di OBT Morning Star ke Tb. Delta Abadi 28, sekira pukul 19.00 Wita terdakwa melakukan pemindahan BBM Solar dari tangki utama sebanyak 3.000 Liter dan 5.000 Liter dari Tangki Void ke Kapal TB. Delta Abadi 28 serta dilakukan cleaning tangki dan membuat BAP cleaning,
-    Bahwa pada tanggal 13 September 2022, dilakukan investigasi oleh bagian safety, Sdr. YOHANES menanyakan terhadap terdakwa mengenai pemindahan BBM Solar, namun terdakwa beruang kali tidak mengakui adanya pemindahan Solar BBM, kemudian Saksi HIDAYAT selaku Teknik bersama Saksi AGUNG menuju kamar menemui terdakwa untuk menanyakan ada transfer keluar BBM Solar, lalu dijawab terdakwa ada sebanyak 8 (delapan) Ton, setelah itu pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira 20.00 Wita saat terdakwa di kantor PT. Armada Indonesia Mandiri (AIM) di Banjarmasin, terdakwa diberitahu oleh saksi HERWIN bahwa BBM solar sebanyak 8 (delapan) ton tersebut telah terjual sebanyak 5 (lima) ton kepada Kapal SPOB Anugerah dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian saksi HERWIN mengirimkan uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor 90000-377-06802 atas nama terdakwa, dari pengiriman uang tersebut telah terdakwa gunakan sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk keperluan ke Jakarta, sedangkan untuk sisa 3 (tiga) ton BBM Solar masih berada di Kapal Tb. Delta abadi 28.
-    Bahwa terdakwa sebagai Chief Of Enginer (KKM) di Kapal OBT. Morning Star sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut PT. Armada Indonesia Mandiri (AIM) No. AL.524/20/03/KSOP.BJM/2022 mempunyai tugas dan tanggung jawab menjalankan SOP dari PT. Armada Indonesia Mandiri (AIM) untuk melakukan pemeriksaan mesin kapal agar supaya bisa dilakukan operasional, melaporkan kepada pimpinan mengenai BBM baik itu yang diterima maupun dipergunakan, membuat buku jurnal pengunaan BBM Solar yang berada di Kapal OBT. Morning Star, kemudian menurut SOP PT. Armada Indonesia Mandiri (AIM) apabila terjadi kelebihan BBM jenis solar seharusnya dimasukan pada ROB laporan berikutnya dan tidak dipindahkan ke kapal lain, kemudian dilaporkan ke Kepala cabang PT. AIM, namun terdakwa setelah mengetahui terdapat kelebihan BBM Solar tidak melaporkannya pada saksi DANIEL HIDAYAT sebagai Kepala Cabang PT AIM justru menjual dan telah menerima upah atas penjualan kelebihan BBM Solar tersebut.
-    Bahwa Kapal OBT Morning Star telah melakukan Bangker BBM Solar milik PT. Armada Indonesia Mandiri pada tanggal 22 Agustus 2022 sebanyak 40 (empat puluh) Ton digunakan untuk melakukan loading batubara di Laut Tabaneo, namun atas perbuatan terdakwa, PT. Armada Indonesia Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya