Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1111/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN Bin MAKINUDDIN pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan A. Yani Rt.01 Rw.01 Desa Ujung Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. RAMLI (DPO), adapun maksud dan tujuan sdr. RAMLI menghubungi terdakwa adalah untuk minta dibelikan narkotika jenis sabu dan akan menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa di depan Alfamart di Desa Ujung Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa berangkat menuju Desa Ujung Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di depan Alfamart dan bertemu dengan sdr. RAMLI, kemudian sdr. RAMLI menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tetapi uang tersebut dipotong terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah dari terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa berangkat menuju rumah sdr. HABIBI (DPO) yang beralamat di Jalan Pesantren Ubudiyah Rt.10 Rw.03 Desa Padang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung masuk kedalam rumah sdr. HABIBI dan terdakwa melihat sdr. ANDI (DPO), saksi JAIRANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi TOMMY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr. ANDI (DPO), saksi JAIRANI, dan saksi TOMMY tentang ketersedian narkotika jenis sabu dan meletakkan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- dilantai tempat diruang tamu yang disaksikan oleh sdr. ANDI (DPO), saksi JAIRANI, dan saksi TOMMY, kemudian sdr. ANDI pergi kearah dapur dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian setelah mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pergi untuk menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. RAMLI, kemudian diperjalanan tepatnya di Jalan A. Yani Rt.01 Rw.01 Desa Ujung Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi SUDARSO dan saksi JULIANTO beserta Anggota Kepolisian Sektor Bati-bati lainnya melakukan melakukan penangkpan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdakwa akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan A. Yani Rt.01 Rw.01 Desa Ujung Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian di lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi IRFAN dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,08 gram yang ditemukan di kantong baju sebelah kanan yang terdakwa kenakan, 1 (satu) unit handphone merk Realme C2 warna biru yang ditemukan di kantong baju sebelah kiri yang terdakwa kenakan, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong baju sebelah kiri yang terdakwa kenakan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tanpa nopol yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Bati-bati untuk pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN Bin MAKINUDDIN tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 23 April 2024 yang dilakukan oleh IMAM ROHANI, S.H., dengan disaksikan oleh FEBRIAN ANGGARA dan FERRY ANGRIAWAN, serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,08 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 April 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan dengan berat bersih 0,01 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,08 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0403 yang selesai diuji tanggal 30 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN Bin MAKINUDDIN pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan A. Yani Rt.01 Rw.01 Desa Ujung Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: ---

Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. RAMLI (DPO), adapun maksud dan tujuan sdr. RAMLI menghubungi terdakwa adalah untuk minta dibelikan narkotika jenis sabu dan akan menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa di depan Alfamart di Desa Ujung Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa berangkat menuju Desa Ujung Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di depan Alfamart dan bertemu dengan sdr. RAMLI, kemudian sdr. RAMLI menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tetapi uang tersebut dipotong terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah dari terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa berangkat menuju rumah sdr. HABIBI (DPO) yang beralamat di Jalan Pesantren Ubudiyah Rt.10 Rw.03 Desa Padang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung masuk kedalam rumah sdr. HABIBI dan terdakwa melihat sdr. ANDI (DPO), saksi JAIRANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi TOMMY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr. ANDI (DPO), saksi JAIRANI, dan saksi TOMMY tentang ketersedian narkotika jenis sabu dan meletakkan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- dilantai tempat diruang tamu yang disaksikan oleh sdr. ANDI (DPO), saksi JAIRANI, dan saksi TOMMY, kemudian sdr. ANDI pergi kearah dapur dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian setelah mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pergi untuk menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. RAMLI, kemudian diperjalanan tepatnya di Jalan A. Yani Rt.01 Rw.01 Desa Ujung Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi SUDARSO dan saksi JULIANTO beserta Anggota Kepolisian Sektor Bati-bati lainnya melakukan melakukan penangkpan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdakwa akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan A. Yani Rt.01 Rw.01 Desa Ujung Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian di lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi IRFAN dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,08 gram yang ditemukan di kantong baju sebelah kanan yang terdakwa kenakan, 1 (satu) unit handphone merk Realme C2 warna biru yang ditemukan di kantong baju sebelah kiri yang terdakwa kenakan, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong baju sebelah kiri yang terdakwa kenakan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tanpa nopol yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Bati-bati untuk pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN Bin MAKINUDDIN yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 23 April 2024 yang dilakukan oleh IMAM ROHANI, S.H., dengan disaksikan oleh FEBRIAN ANGGARA dan FERRY ANGRIAWAN, serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,08 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 April 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan dengan berat bersih 0,01 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,08 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0403 yang selesai diuji tanggal 30 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya