Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Pli 1.Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
2.Eka Dahliana,S.H.
1.MISRAN Als IMIS Bin UMAR
2.SAMSUL BAHRI Als ISUL Bin SYAMSURI
3.FRAN YOGA Als YOGA Bin SAIMAN SETIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-389/O.3.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
2Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN Als IMIS Bin UMAR[Penahanan]
2SAMSUL BAHRI Als ISUL Bin SYAMSURI[Penahanan]
3FRAN YOGA Als YOGA Bin SAIMAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MISRAN Als IMIS Bin UMAR bersama-sama dengan Terdakwa II SAMSUL BAHRI Als ISUL Bin SYAMSURI, dan Terdakwa III FRAN YOGA Als YOGA Bin SAIMAN SETIAWAN, beserta Anak MUHAMMAD ZAINAL Als ANANG  Bin WINDRA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Bengkel Mufakat Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.12 Rw.02 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut :-------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa MISRAN menjemput Anak MUHAMMAD ZAINAL yang sedang berada di rumahnya lalu diajak ke warung kopi yang berada di Desa Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah kombinasi hitam tanpa nomor polisi polisi milik Terdakwa MISRAN, sesampainya di warung kopi tersebut Terdakwa MISRAN dan  Anak MUHAMMAD ZAINAL bertemu dengan Terdakwa SAMSUL BAHRI dan Terdakwa YOGA, kemudian sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa MISRAN dan Anak MUHAMMAD ZAINAL meninggalkan warung tersebut menuju Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk mencari warung kopi lainnya, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa MISRAN dan Anak MUHAMMAD ZAINAL pergi meninggalkan warung tersebut menuju arah pulang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah kombinasi hitam tanpa nomor polisi, kemudian diperjalanan Anak MUHAMMAD ZAINAL menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah kombinasi hitam tanpa nomor polisi tersebut dipinggir jalan raya tepatnya di depan Bengkel Mufakat Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.12 Rw.02 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dikarenakan Terdakwa MISRAN ingin kencing, kemudian Terdakwa MISRAN berjalan masuk kedalam bengkel dan memanggil Anak MUHAMMAD ZAINAL yang pada saat itu posisi Anak MUHAMMAD ZAINAL berada dipinggir jalan tepatnya duduk di sepeda motor, kemudian Anak MUHAMMAD ZAINAL mendatangi Terdakwa MISRAN kedalam bengkel dan Terdakwa MISRAN memberitahu Anak MUHAMMAD ZAINAL bahwa ada 2 (dua) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso yang ditutupi terpal, kemudian Terdakwa MISRAN mengajak Anak MUHAMMAD ZAINAL untuk mengambil 2 (dua) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso, kemudian Terdakwa MISRAN dan Anak MUHAMMAD ZAINAL langsung mengambil 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso dengan cara menggulingkan 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso sampai kedepan halaman bengkel dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, kemudian Anak MUHAMMAD ZAINAL mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah kombinasi hitam tanpa nomor polisi yang sebelumnya Anak MUHAMMAD ZAINAL letakkan di pinggir jalan masuk kedalam halaman bengkel tersebut, kemudian Terdakwa MISRAN dan Anak MUHAMMAD ZAINAL langsung mengangkat 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso keatas sepeda motor dan langsung membawanya ke arah Kintap menuju ketempat jual beli besi di Desa Pandan Sari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya di tempat jual beli besi tersebut Terdakwa MISRAN dan Anak MUHAMMAD ZAINAL langsung meletakkan 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso didepan pintu gerbang tempat jual beli besi dikarenakan tempat jual beli besi tersebut belum buka, setelah meletakkan 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso tersebut kemudian Terdakwa MISRAN dan Anak MUHAMMAD ZAINAL kembali ke warung kopi dan bertemu dengan Terdakwa SAMSUL BAHRI dan Terdakwa YOGA, kemudian Terdakwa MISRAN langsung mengajak Terdakwa SAMSUL BAHRI dan Terdakwa YOGA pergi ke Bengkel Mufakat Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.12 Rw.02 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso lainnya, kemudian Para Terdakwa beserta Anak MUHAMMAD ZAINAL masing-masing dengan mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah kombinasi hitam tanpa nomor polisi polisi dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitan dengan nomor polisi DA 2257 LAU secara berboncengan menuju ke Bengkel Mufakat Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.12 Rw.02 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya di bengkel tersebut sekitar pukul 03.00 wita Para Terdakwa beserta Anak MUHAMMAD ZAINAL masuk kedalam bengkel dan langsung mengambil 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso dengan cara menggulingkan 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso sampai kedepan halaman bengkel dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, kemudian Para Terdakwa beserta Anak MUHAMMAD ZAINAL lansung mengangkat 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso tersebut keatas sepeda motor milik saksi MISRAN menuju tempat jual beli besi yang berada di daerah Simpang empat Sungai Baru, sesampainya di tepat jual beli besi tersebut Para Terdakwa beserta Anak MUHAMMAD ZAINAL langsung menurunkan 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso dan meletakkan di depan pintu gerbang tempat jual beli besi ronggo lawe dikarenakan tempat jual beli besi tersbut belum buka, kemudian sekitar pukul 07.00 wita Para Terdakwa beserta Anak MUHAMMAD ZAINAL pergi ke tempat jual beli besi daerah Desa Pandan Sari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa MISRAN dan Terdakwa SAMSUL BAHRI beserta Anak MUHAMMAD ZAINAL, mengangkat dan membawa masuk 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso kedalam tempat jual beli tersebut untuk dijual dengan cara ditimbang terlebih dahulu sementara Terdakwa YOGA menunggu dipinggir jalan, kemudian setelah ditimbang 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso  laku terjual dengan harga Rp. 666.000 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan hasil penjualan 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso tersebut dibagi rata dengan pembagian Terdakwa MISRAN mendapatkan bagian sebesar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah), Terdakwa SAMSUL BAHRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa YOGA mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Anak MUHAMMAD ZAINAL mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Para Terdakwa beserta Anak MUHAMMAD ZAINAL, berangkat lagi menuju tempat jual beli besi Ronggalawi di daerah Simpang empat Sungai Baru untuk menjual 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso lainnya, sesampainya ditempat tersebut saat hendak menjual 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso tersebut datang Anggota Kepolisian Sektor Jorong menangkap Para Terdakwa beserta Anak MUHAMMAD ZAINAL dan membawa barang bukti berupa 1 (satu) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso ke Polsek Jorong;

Bahwa perbuatan Terdakwa MISRAN, Terdakwa SAMSUL BAHRI dan Terdakwa YOGA beserta Anak MUHAMMAD ZAINAL yang mengambil 2 (dua) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso milik Saksi SUTRASNO tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya;

Bahwa akibat pebuatan Terdakwa MISRAN, Terdakwa SAMSUL BAHRI dan Terdakwa YOGA beserta Anak MUHAMMAD ZAINAL yang mengambil 2 (dua) unit Gardan Sparepart Mobil Dump Truk Fuso milik Saksi SUTRASNO mengakibatkan Saksi SUTRASNO mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa MISRAN, Terdakwa SAMSUL BAHRI dan Terdakwa YOGA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya