Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. 1.JARIANI
2.MUHAMMAD TOMMY SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1106/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARIANI[Penahanan]
2MUHAMMAD TOMMY SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,JARIANI
2H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,MUHAMMAD TOMMY SAPUTRA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN   :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I JARIANI Bin AMILHAM (Alm) baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD TOMMY SAPUTRA Bin GUMANTI (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pesantren Ubudiyah Rt.10 Rw.03 Desa Padang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.30 wita pada saat terdakwa I JARIANI Bin AMILHAM (Alm) berada di rumah terdakwa II MUHAMMAD TOMMY SAPUTRA Bin GUMANTI (Alm) di Jalan Pesantren Ubudiyah Rt.10 Rw.03 Desa Padang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN meletakkan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diatas lantai tempat terdakwa I, terdakwa II, sdr. ANDI (DPO), dan sdr. HABIBI (DPO) berada, kemudian sdr. ANDI berdiri dan menuju arah dapur untuk mengambil paket narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian terdakwa I dan terdakwa II melihat sdr. ANDI datang membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan langsung diserahkan kepada saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN, kemudian setelah mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN langsung pergi keluar rumah, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21.25 wita datang saksi SUDARSO dan saksi JULIANTO DWI PURNOMO beserta Anggota Kepolisian Sektor Bati-bati lainnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari tertangkapnya saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN karena telah membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. ANDI di Jalan Pesantren Ubudiyah Rt.10 Rw.03 Desa Padang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi BAIHAKI yang merupakan Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan paket narkotika jenis sabu, kemudian saksi SUDARSO dan saksi JULIANTO DWI PURNOMO beserta Anggota Kepolisian Sektor Bati-bati lainnya melakukan pencarian kepada sdr. ANDI dan sdr. HABIBI didalam rumah tersebut tetapi sdr. ANDI dan sdr. HABIBI tidak ada ditempat, kemudian saksi SUDARSO dan saksi JULIANTO DWI PURNOMO beserta Anggota Kepolisian Sektor Bati-bati lainnya menanyakan kepada terdakwa I dan terdakwa II apakah mereka mengetahui transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN, kemudian dijawab oleh terdakwa I dan terdakwa II bahwa para terdakwa mengetahui dan melihat saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN datang membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian para terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Bati-bati guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa I JARIANI Bin AMILHAM (Alm) dan terdakwa II MUHAMMAD TOMMY SAPUTRA Bin GUMANTI (Alm) tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 23 April 2024 yang dilakukan oleh IMAM ROHANI, S.H., dengan disaksikan oleh FEBRIAN ANGGARA dan FERRY ANGRIAWAN, serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,08 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 April 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan dengan berat bersih 0,01 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,08 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0403 yang selesai diuji tanggal 30 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I JARIANI Bin AMILHAM (Alm) baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD TOMMY SAPUTRA Bin GUMANTI (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pesantren Ubudiyah Rt.10 Rw.03 Desa Padang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja Tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ------------

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.30 wita pada saat terdakwa I JARIANI Bin AMILHAM (Alm) berada di rumah terdakwa II MUHAMMAD TOMMY SAPUTRA Bin GUMANTI (Alm) di Jalan Pesantren Ubudiyah Rt.10 Rw.03 Desa Padang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN meletakkan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diatas lantai tempat terdakwa I, terdakwa II, sdr. ANDI (DPO), dan sdr. HABIBI (DPO) berada, kemudian sdr. ANDI berdiri dan menuju arah dapur untuk mengambil paket narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian terdakwa I dan terdakwa II melihat sdr. ANDI datang membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan langsung diserahkan kepada saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN, kemudian setelah mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN langsung pergi keluar rumah, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21.25 wita datang saksi SUDARSO dan saksi JULIANTO DWI PURNOMO beserta Anggota Kepolisian Sektor Bati-bati lainnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari tertangkapnya saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN karena telah membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. ANDI di Jalan Pesantren Ubudiyah Rt.10 Rw.03 Desa Padang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi BAIHAKI yang merupakan Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan paket narkotika jenis sabu, kemudian saksi SUDARSO dan saksi JULIANTO DWI PURNOMO beserta Anggota Kepolisian Sektor Bati-bati lainnya melakukan pencarian kepada sdr. ANDI dan sdr. HABIBI didalam rumah tersebut tetapi sdr. ANDI dan sdr. HABIBI tidak ada ditempat, kemudian saksi SUDARSO dan saksi JULIANTO DWI PURNOMO beserta Anggota Kepolisian Sektor Bati-bati lainnya menanyakan kepada terdakwa I dan terdakwa II apakah mereka mengetahui transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN, kemudian dijawab oleh terdakwa I dan terdakwa II bahwa para terdakwa mengetahui dan melihat saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN datang membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian para terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Bati-bati guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa para terdakwa mengetahui ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan antara saksi MUHAMMAD ZAID MUTTAQIN dan sdr. ANDI serta sdr. HABIBI, akan tetapi terdakwa I tidak melaporkan hal itu kepada pihak yang berwenang dikarenakan terdakwa I takut dan tidak enak kepada terdakwa II yang merupakan teman dari terdakwa I karena sdr. HABIBI merupakan kakak dari terdakwa II, dan terdakwa II tidak melaporkan hal itu kepada pihak yang berwenang dikarenakan terdakwa II takut dengan sdr. HABIBI yang merupakan kakak dari terdakwa II;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 23 April 2024 yang dilakukan oleh IMAM ROHANI, S.H., dengan disaksikan oleh FEBRIAN ANGGARA dan FERRY ANGRIAWAN, serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,08 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 April 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan dengan berat bersih 0,01 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,08 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0403 yang selesai diuji tanggal 30 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya