Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 22 Januari 2015 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 25 Maret 2020 tersebut.
adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya berupa modal pokok beserta keuntungan kepada Penggugat sebesar Rp.80.000.000,. + Rp. 280.000.000.,= Rp. 360.000.000., = ( Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah )secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat baik yang ada saat ini berupa tanah dan bangunan rumah di atasnya maupun yang akan ada di kemudian hari untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|