Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.GALIH WICAKSANA,S .H
2.Kevin Ryana,SH
HADRIANSYAH Als EKES Bin JUHRAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-625/O.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GALIH WICAKSANA,S .H
2Kevin Ryana,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADRIANSYAH Als EKES Bin JUHRAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa HADRIANSYAH alias EKES bin JUHRAN pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Muara Asam Asam RT 01 RW 01 Kec. Jorong Kab. Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wita saksi DAINI alias IDAI bin GUMBRI (penuntutan secara terpisah) mendatangi terdakwa yang sedang berada di warung milik terdakwa yang beralamat di Desa Muara Asam Asam RT 01 RW -1 Kec. Jorong Kab. Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan setibanya di warung tersebut kemudian saksi DAINI alias IDAI bin GUMBRI duduk santai mengobrol dengan penjaga warung lalu tidak lama kemudian terdakwa yang sedang berada di dalam kamarnya ditemui saksi DAINI alias IDAI bin GUMBRI dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama yang kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cuma-cuma karena terdakwa merupakan teman baik saksi DAINI alias IDAI bin GUMBRI sejak kecil, selanjutnya pada waktu sekitar pukul 00.15 wita hari Selasa tanggal 15 Maret 2024 saat terdakwa yang sedang menguasai narkotika jenis sabu sambil merakit alat isap (bong) guna mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang telah diberikan oleh saksi DAINI alias IDAI bin GUMBRI kemudian didatangi oleh saksi M. ANDREA NOVA dan saksi M. WILDAN WIDHANI bersama anggota Kepolisian Satpolairud Polres Tanah Laut lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktifitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa yang mana pada saat memasuki warung dan menuju kamar terdakwa yang menyadari kedatangan anggota kepolisian langsung bergegas lari membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke arah luar bagian belakang dekat kamar mandi yang mana selanjutnya pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dibuang oleh terdakwa tersebut dan kemudian dari hasil interogasi diakui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang itu sebagai milik terdakwa yang sedang dikuasainya berasal dari saksi DAINI alias IDAI bin GUMBRI.
  • Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa telah ditemukan barangbukti berupa :
  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sanu dibungkus  plastik klip transparan dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  2. 1 (satu) buah botol plastik bening lengkap dengan sedotan plastik yang dirakit menjadi alat isap.
  3. 1 (satu) buah pipet kaca.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Maret 2024 sekitar yang dilakukan oleh BAKRI BAKARANG disaksikan oleh FAHRIYADI dan ABDUL  RAHMAN beserta terdakwa diperoleh hasil penimbangan barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus  plastik klip transparan dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya menggunakan alat timbang merk Lante Scale selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Pada hari tanggal 05 Maret 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan kecil dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus  plastik klip transparan dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0273 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji terhadap kode sampel :24.109.11.16.05.0260.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi mengandung metamfetamina (+), yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa terdakwa HADRIANSYAH alias EKES bin JUHRAN pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 dan pada waktu sekira pukul 00.15 atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Muara Asam Asam RT 01 RW 01 Kec. Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wita saksi DAINI alias IDAI bin GUMBRI (penuntutan secara terpisah) mendatangi terdakwa yang sedang berada di warung milik terdakwa yang beralamat di Desa Muara Asam Asam RT 01 RW -1 Kec. Jorong Kab. Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan setibanya di warung tersebut kemudian saksi DAINI alias IDAI bin GUMBRI duduk santai mengobrol dengan penjaga warung lalu tidak lama kemudian terdakwa yang sedang berada di dalam kamarnya ditemui saksi DAINI alias IDAI bin GUMBRI dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama yang kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cuma-cuma karena terdakwa merupakan teman baik saksi DAINI alias IDAI bin GUMBRI sejak kecil, selanjutnya pada waktu sekitar pukul 00.15 wita hari Selasa tanggal 15 Maret 2024 saat terdakwa yang sedang menguasai narkotika jenis sabu sambil merakit alat isap (bong) guna mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang telah diberikan oleh saksi DAINI alias IDAI bin GUMBRI kemudian didatangi oleh saksi M. ANDREA NOVA dan saksi M. WILDAN WIDHANI bersama anggota Kepolisian Satpolairud Polres Tanah Laut lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktifitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa yang mana pada saat memasuki warung dan menuju kamar terdakwa yang menyadari kedatangan anggota kepolisian langsung bergegas lari membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke arah luar bagian belakang dekat kamar mandi yang mana selanjutnya pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dibuang oleh terdakwa tersebut dan kemudian dari hasil interogasi diakui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang itu sebagai milik terdakwa yang sedang dikuasainya berasal dari saksi DAINI alias IDAI bin GUMBRI.
  • Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa telah ditemukan barangbukti berupa :
  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sanu dibungkus  plastik klip transparan dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  2. 1 (satu) buah botol plastik bening lengkap dengan sedotan plastik yang dirakit menjadi alat isap.
  3. 1 (satu) buah pipet kaca.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Maret 2024 sekitar yang dilakukan oleh BAKRI BAKARANG disaksikan oleh FAHRIYADI dan ABDUL  RAHMAN beserta terdakwa diperoleh hasil penimbangan barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus  plastik klip transparan dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya menggunakan alat timbang merk Lante Scale selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Pada hari tanggal 05 Maret 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan kecil dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus  plastik klip transparan dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0273 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji terhadap kode sampel :24.109.11.16.05.0260.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi mengandung metamfetamina (+), yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya