INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.C/2023/PN Pli | Ricky Wahyu Utama, S.STP | BILLY HALOHO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.C/2023/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 331.1/03/PPNS/Pol.PPDK | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekitar pukul 11.51 Wita di Jl. A. Yani RT.001 RW.001 Desa Alur Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, telah terjadi tindak pidan ringan menyimpan, menimbun, mempunyai persediaan, memiliki dan menguasai minuman beralkohol, sewaktu di TKP telah tertangkap tangan oleh petugas Satpol. PP pada kegiatan operasi razia, selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut untuk penyidikan lebih lanjut.
Melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal : 45 ayat (1) huruf a yaitu menyimpan, menimbun, mempunyai persediaan, memiliki dan menguasai minuman beralkohol
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |