Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.RADITYO WISNU AJI, S.H, M.H
2.GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
1.TAUFIKURRAHMAN Alias UFIK Bin (Alm) BAHRUDIN
2.ABDUL BASIT Alias ADUL Bin KURSANI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1019/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADITYO WISNU AJI, S.H, M.H
2GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIKURRAHMAN Alias UFIK Bin (Alm) BAHRUDIN[Penahanan]
2ABDUL BASIT Alias ADUL Bin KURSANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa mereka terdakwa I TAUFIKURRAHMAN Alias UFIK Bin (Alm) BAHRUDDIN dan terdakwa II ABDUL BASIT Alias ADUL Bin KURSANI bersama-sama dengan saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL Bin (Alm) BAHRAINI  (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita sampai dengan 12.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu :

 

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa II ABDUL BASIT Alias ADUL Bin KURSANI menghubungi terdakwa I TAUFIKURRAHMAN Alias UFIK Bin (Alm) BAHRUDDIN dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I sekira pukul 10.00 Wita langsung menemui terdakwa II di sebuah bengkel di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, sesampainya disana terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II jika saat ini tidak memiliki persediaan narkotika jenis sabu dan harus memesan terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa II yang menyetujui perkataan dari terdakwa I lalu bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dari sdr. DONI (Daftar Pencarian Orang) dengan cara patungan rata, kemudian terdakwa II langsung menyerahkan uang secara cash kepada terdakwa I sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan setelah menerima uang tersebut terdakwa I menghubungi sdr. DONI dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) serta meminta untuk mengantarkannya ke Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dimana hal tersebut disanggupi oleh sdr. DONI, lalu sekira pukul 12.30 Wita terdakwa I melakukan pembayaran kepada sdr. DONI dengan sistem transfer sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa I kembali menghubungi sdr. DONI untuk menanyakan kepastian pesanan narkotika jenis sabu yang telah dipesannya, kemudian sdr. DONI hanya mengatakan masih dalam proses sembari memberikan nomor telepon saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL Bin (Alm) BAHRAINI yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa I, kemudian sekira pukul 17.00 Wita terdakwa I menghubungi saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL dengan maksud untuk  janjian bertemu dan menyerahkan narkotika jenis sabu secara langsung di pinggir jalan di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, setelah itu terdakwa I juga menghubungi terdakwa II untuk memberi tahu jika narkotika jenis sabu yang telah dipesan akan segera diantar oleh saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL dan terdakwa I meminta terdakwa II untuk membawa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah bong lalu segera bertemu di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya sekira pukul 19.15 Wita terdakwa I yang belum sempat menerima paket narkotika jenis sabu yang telah dibelinya dari sdr. DONI tersebut terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yaitu saksi WAHYU DWIE BERNADY, S.H Bin SUGENG WAHYUDI bersama dengan saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA. N Bin (Alm) H. AHMAD GAZALI di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Balicak Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, dimana sebelumnya anggota Satresnarkoba telah mendapatkan informasi dari penangkapan dan penggeledahan saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL yang akan mengantarkan 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,38 gram berat bersih 32,92 gram kepada terdakwa I, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan ditemukan barang atau benda berupa 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna hitam dengan nomor whatsapp 081349932662, kemudian pada saat dimintai keterangan terdakwa I mengatakan jika dirinya melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara patungan bersama dengan terdakwa II dan saat ini terdakwa II sedang menunggu sekitar Desa Kandangan Lama, selanjutnya sekira pukul 19.35 Wita terdakwa II yang juga belum sempat menerima paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dibeli bersama-sama dengan terdakwa I dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba di pinggir jalan yang beralamat di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa II dan ditemukan barang atau benda berupa 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic yang terangkai dengan sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan nomor whatsapp 082252216737, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II yang sudah memiliki niat untuk membeli narkotika jenis sabu dari sdr. DONI belum dapat terlaksana dikarenakan saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL telah tertangkap terlebih dahulu sebelum mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa I dan terdakwa II;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 07 Mei 2024 yang dilakukan oleh RIZKY AKBAR SUKARNA PUTRA, NRP 00020607 selaku penyidik pembantu dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNADY dan MUHAMMAD RAFE MAHREZA beserta saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL Bin (Alm) BAHRAINI, diperoleh hasil 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,38 gram berat bersih 32,92 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 07 Mei 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,38 gram berat bersih 32,92 gram untuk Uji Lab di BPOM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0441 yang selesai diuji pada tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita NIP 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = positif, Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa mereka terdakwa I TAUFIKURRAHMAN Alias UFIK Bin (Alm) BAHRUDDIN dan terdakwa II ABDUL BASIT Alias ADUL Bin KURSANI bersama-sama dengan saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL Bin (Alm) BAHRAINI  (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 19.15 Wita sampai dengan pukul 19.35 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Balicak Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut dan di pinggir jalan yang beralamat di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu :

 

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa II ABDUL BASIT Alias ADUL Bin KURSANI menghubungi terdakwa I TAUFIKURRAHMAN Alias UFIK Bin (Alm) BAHRUDDIN dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I sekira pukul 10.00 Wita langsung menemui terdakwa II di sebuah bengkel di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, sesampainya disana terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II jika saat ini tidak memiliki persediaan narkotika jenis sabu dan harus memesan terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa II yang menyetujui perkataan dari terdakwa I lalu bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dari sdr. DONI (Daftar Pencarian Orang) dengan cara patungan rata, kemudian terdakwa II langsung menyerahkan uang secara cash kepada terdakwa I sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan setelah menerima uang tersebut terdakwa I menghubungi sdr. DONI dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) serta meminta untuk mengantarkannya ke Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dimana hal tersebut disanggupi oleh sdr. DONI, lalu sekira pukul 12.30 Wita terdakwa I melakukan pembayaran kepada sdr. DONI dengan sistem transfer sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa I kembali menghubungi sdr. DONI untuk menanyakan kepastian pesanan narkotika jenis sabu yang telah dipesannya, kemudian sdr. DONI hanya mengatakan masih dalam proses sembari memberikan nomor telepon saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL Bin (Alm) BAHRAINI yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa I, kemudian sekira pukul 17.00 Wita terdakwa I menghubungi saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL dengan maksud untuk  janjian bertemu dan menyerahkan narkotika jenis sabu secara langsung di pinggir jalan di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, setelah itu terdakwa I juga menghubungi terdakwa II untuk memberi tahu jika narkotika jenis sabu yang telah dipesan akan segera diantar oleh saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL dan terdakwa I meminta terdakwa II untuk membawa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah bong lalu segera bertemu di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya sekira pukul 19.15 Wita terdakwa I yang belum sempat menerima paket narkotika jenis sabu yang telah dibelinya dari sdr. DONI tersebut terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yaitu saksi WAHYU DWIE BERNADY, S.H Bin SUGENG WAHYUDI bersama dengan saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA. N Bin (Alm) H. AHMAD GAZALI di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Balicak Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, dimana sebelumnya anggota Satresnarkoba telah mendapatkan informasi dari penangkapan dan penggeledahan saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL yang akan mengantarkan 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,38 gram berat bersih 32,92 gram kepada terdakwa I, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan ditemukan barang atau benda berupa 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna hitam dengan nomor whatsapp 081349932662, kemudian pada saat dimintai keterangan terdakwa I mengatakan jika dirinya melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara patungan bersama dengan terdakwa II dan saat ini terdakwa II sedang menunggu sekitar Desa Kandangan Lama, selanjutnya sekira pukul 19.35 Wita terdakwa II yang juga belum sempat menerima paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dibeli bersama-sama dengan terdakwa I dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba di pinggir jalan yang beralamat di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa II dan ditemukan barang atau benda berupa 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic yang terangkai dengan sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan nomor whatsapp 082252216737, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II yang sudah memiliki niat untuk membeli narkotika jenis sabu dari sdr. DONI belum dapat terlaksana dikarenakan saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL telah tertangkap terlebih dahulu sebelum mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa I dan terdakwa II;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 07 Mei 2024 yang dilakukan oleh RIZKY AKBAR SUKARNA PUTRA, NRP 00020607 selaku penyidik pembantu dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNADY dan MUHAMMAD RAFE MAHREZA beserta saksi BAHRULLAH Alias BAHRUL Bin (Alm) BAHRAINI, diperoleh hasil 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,38 gram berat bersih 32,92 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 07 Mei 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,38 gram berat bersih 32,92 gram untuk Uji Lab di BPOM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0441 yang selesai diuji pada tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita NIP 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = positif, Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;

                          

 

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya