Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.KEVIN RYANA, S.H
2.FITRIANA FEBRIYANTI,SH
ALEX CAHYONO PUTRA BIN NAPIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-265/O.3.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RYANA, S.H
2FITRIANA FEBRIYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX CAHYONO PUTRA BIN NAPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ALEX CAHYONO PUTRA BIN NAPIAN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita terdakwa ALEX CAHYONO PUTRA BIN NAPIAN menghubungi Saksi Yopi als Utuh (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0.50 gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kesepakatan bahwa pembayaran sistem hutang terlebih dahulu dan apabila  narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual semua barulah terdakwa akan membayarnya kepada saksi Yopi als Utuh. Selanjutnya saksi Yopi als Utuh mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa tersebut sejumlah 1 (satu) paket dengan berat 0.50 gram, kemudian terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) paket untuk di jual Kembali dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januri 2024 sekira pukul 11.00 wita terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu yang kedua kepada saksi Yopi als Utuh dengan cara menghubungi saksi Yopi als Utuh melalui whatsapp dan memesan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kesepakatan sama dengan pembelian pertama yaitu dengan cara terdakwa berhutang terlebih dahulu dan apabila  narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual semua barulah terdakwa akan membayar kepada Saksi Yopi als Utuh. Selanjutnya saksi Yopi als Utuh mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya terdakwa berencana untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket untuk dijual.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wita terdakwa melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu kepada Sdr Regar (DPO) dengan cara terdakwa menghubungi whatsapp kemudian Sdr Regar (DPO) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara membayar cash kepada terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi Denni Setyawan bersama dengan Saksi Fredy Oktoviandy beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan warga setempat yaitu Saksi Dedi Lesmana Bin Suhadi selaku Kadus Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan Saksi Kasio Bin Ali Sadikin selaku Ketua Rt.03 Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, plastic klip transparan sebanyak 2 bandel, sedotan yang terdakwa simpan di dalam dompet berwarna orange terdakwa letakkan di lantai di samping terdakwa duduk, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa letakkan di lantai di samping terdakwa duduk, 1(satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dengan simcard 083137069329 dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu kepada Sdr Regar (DPO) sebesar Rp.168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam saku celana terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut kesemuanya diakui milik terdakwa.

          Bahwa terdakwa ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 20 Januari 2024 yang dilakukan oleh Fredy Oktoviandy dengan disaksikan oleh Teguh Sastra dan Denni Setyawan serta terdakwa ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN diperoleh hasil penimbangan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat kotor 1,33 gram (satu koma tiga puluh tiga gram) dan berat bersih 0,75 gram (nol koma tujuh puluh lima gram), dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 20 Januari 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 1,31 gram (satu koma tiga puluh satu gram) dan berat bersih 0,73 gram (nol koma tujuh puluh tiga gram) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

          Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0069 yang selesai diujui tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NIP. 19641117 199312 2 001 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ALEX CAHYONO PUTRA BIN NAPIAN pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita terdakwa ALEX CAHYONO PUTRA BIN NAPIAN menghubungi Saksi Yopi als Utuh (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0.50 gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kesepakatan bahwa pembayaran sistem hutang terlebih dahulu dan apabila  narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual semua barulah terdakwa akan membayarnya kepada saksi Yopi als Utuh. Selanjutnya saksi Yopi als Utuh mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa tersebut sejumlah 1 (satu) paket dengan berat 0.50 gram, kemudian terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) paket untuk di jual Kembali dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januri 2024 sekira pukul 11.00 wita terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu yang kedua kepada saksi Yopi als Utuh dengan cara menghubungi saksi Yopi als Utuh melalui whatsapp dan memesan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kesepakatan sama dengan pembelian pertama yaitu dengan cara terdakwa berhutang terlebih dahulu dan apabila  narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual semua barulah terdakwa akan membayar kepada Saksi Yopi als Utuh. Selanjutnya saksi Yopi als Utuh mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya terdakwa berencana untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket untuk dijual.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wita terdakwa melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu kepada Sdr Regar (Daftar Pencarian Orang) dengan cara terdakwa menghubungi whatsapp kemudian Sdr Regar (Daftar Pencarian Orang) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara membayar cash kepada terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi Denni Setyawan bersama dengan Saksi Fredy Oktoviandy beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan warga setempat yaitu Saksi Dedi Lesmana Bin Suhadi selaku Kadus Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan Saksi Kasio Bin Ali Sadikin selaku Ketua Rt.03 Dusun I Asri Mulya Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, plastic klip transparan sebanyak 2 bandel, sedotan yang terdakwa simpan di dalam dompet berwarna orange terdakwa letakkan di lantai di samping terdakwa duduk, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa letakkan di lantai di samping terdakwa duduk, 1(satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dengan simcard 083137069329 dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu kepada Sdr Regar (DPO) sebesar Rp.168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam saku celana terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut kesemuanya diakui milik terdakwa.

          Bahwa terdakwa ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 20 Januari 2024 yang dilakukan oleh Fredy Oktoviandy dengan disaksikan oleh Teguh Sastra dan Denni Setyawan serta terdakwa ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN diperoleh hasil penimbangan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat kotor 1,33 gram (satu koma tiga puluh tiga gram) dan berat bersih 0,75 gram (nol koma tujuh puluh lima gram), dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 20 Januari 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 1,31 gram (satu koma tiga puluh satu gram) dan berat bersih 0,73 gram (nol koma tujuh puluh tiga gram) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

          Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0069 yang selesai diujui tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NIP. 19641117 199312 2 001 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya