Petitum |
-
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
-
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat Rp. 74.532.891,- (Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Nomor: 573/048/skpt/11/2020 Tanggal 13 Februari 2020 A.n Mala, Jl. Keramat RT.04 RW.02, Desa Tungkaran, Kecamatan Pleihari, Tanah Laut. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor: 573/098/skpt/VIII/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 A.n Hambrani, Jl. Keramat RT.04 RW.02, Desa Tungkaran, Kecamatan Pleihari, Tanah Laut. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat
-
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Nomor : 573/048/skpt/11/2020 Tanggal 13 Februari 2020 A.n Mala, Jl. Keramat RT.04 RW.02, Desa Tungkaran, Kecamatan Pleihari, Tanah Laut. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor 573/098/skpt/VIII/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 An Hambrani, Jl. Keramat RT.04 RW.02, Desa Tungkaran, Kecamatan Pleihari, Tanah Laut. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
-
Menghukum Terpugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |