Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa nama H. Ali Hamid dengan nama H. Muhammad Hamid adalah orang yang sama.
- Menyatakan bahwa :
- Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor : 6301021212580002, Nama Pemohon yang semula tertulis H. Muhammad Hamid diperbaiki menjadi H. Ali Hamid, Tempat lahir Pemohon yang semula tertulis Surabaya diperbaiki menjadi Madura.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor 6301022311090026,
- Nama Pemohon yang semula tertulis H. Muhammad Hamid diperbaiki menjadi H. Ali Hamid, Tempat Lahir yang semula tertulis Surabaya diperbaiki menjadi Madura, nama orang tua (ayah) yang semula tertulis Ali Ahmad diperbaiki menjadi Ali Ahman.
- Nama Meli Yani nama orang tua (ayah / Pemohon) yang semula tertulis H. Muhammad Hamid diperbaiki menjadi H. Ali Hamid.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari, agar merubah dan memperbaiki Nama Pemohon pada :
- Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor : 6301021212580002, Nama Pemohon yang semula tertulis H. Muhammad Hamid diperbaiki menjadi H. Ali Hamid, Tempat lahir Pemohon yang semula tertulis Surabaya diperbaiki menjadi Madura.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor 6301022311090026,
- Nama Pemohon yang semula tertulis H. Muhammad Hamid diperbaiki menjadi H. Ali Hamid, Tempat Lahir yang semula tertulis Surabaya diperbaiki menjadi Madura, nama orang tua (ayah) yang semula tertulis Ali Ahmad diperbaiki menjadi Ali Ahman.
- Nama Meli Yani nama orang tua (ayah / Pemohon) yang semula tertulis H. Muhammad Hamid diperbaiki menjadi H. Ali Hamid
dan mencatatkan penetapan tersebut ke dalam buku register yang telah disediakan untuk itu.
- Membebankan biaya menurut hukum.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono) |