Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Pli Kevin Ryana,SH AMIN TOHARI EDI SUSILO Bin SUPAR (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-900/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIN TOHARI EDI SUSILO Bin SUPAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,AMIN TOHARI EDI SUSILO Bin SUPAR (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa AMIN TOHARI EDI SUSILO bin SUPAR pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 16.20 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kait Kait Lama Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT. 01 RW. 04 Desa Kait Kait Baru Kecamatan Bati Bati Kab. Tanah Laut menerima telfon dari sdr. ALAN (Daftar Pencarian Orang) menanyakan “adakah jalur membeli sabu?” dan kemudian terdakwa menjawab “coba saya tanyakan dulu dengan sdr. PAAT” untuk selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. PAAT (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “adakah barang sabu?” dan dijawab oleh sdr. PAAT “ada, tanyakan sama pasien (pembeli) mau beli harga berapa dan berapa paket” kemudian terdakwa kembali menelfon sdr. ALAN untuk menanyakan berapa paket sabu yang ingin dibeli yang selanjutnya dijawab oleh sdr. ALAN sebanyak 2 (dua) paket dengan harga perpaket Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang nantinya 1 (satu) paket dipakai bersama dengan terdakwa dan 1 (satu) paket lagi digunakan sendiri oleh sdr. ALAN kemudian terdakwa menyuruh sdr. ALAN untuk datang ke rumah mengantarkan uangnya, tidak lama kemudian sdr. ALAN tiba di rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam lalu terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 400.000,00  (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. PAAT untuk bertemu yang kemudian disepakati bertemu di sekitar jembatan martadah baru, setelah itu terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam sampai pada waktu tiba dilokasi yang disepakati yakni Jembatan Martadah Desa Kait Kait Lama Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada waktu sekitar pukul 16.20 wita terdakwa bertemu dengan sdr. PAAT untuk selanjutnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. PAAT dan terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari sdr. PAAT, kemudian terdakwa juga mendapatkan uang tunai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari sdr. PAAT, setelah menyelesaikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa pulang menuju rumah dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transaparan dibungkus kembali dengan uang tunai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa pegang dengan tangan kiri sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam pulang membawa namun dipertengahan jalan tepatnya di Jalan Raya Desa Kait Kait RT. 06 RW. 02 Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Sektor Bati Bati yang turut diantaranya saksi RUKI HARTONO dan saksi AGUS SUWONO SUHATMOKO dan pada saat sebelum diberhentikan terdakwa melempar dengan tujuan membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan uang tunai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian ditemukan oleh anggota Kepolisian Sektor Bati Bati.
  • Bahwa dari penangkapan terhadap diri terdakwa telah diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transaparan dengan berat kotor 0,52 (nola koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo A57 warna hitam dengan simcard terpasang 085945647607, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki smash.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 diperoleh hasil penimbangan barang bukti : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya menggunakan alat timbang merk Lante Scale diperoleh berat kotor 0,52 (nola koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Pada hari tanggal 17 Mei 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan kecil dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,52 (nola koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0495 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji terhadap kode sampel 24.109.11.16.05.0485.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi metamfetamina positif yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa terdakwa AMIN TOHARI EDI SUSILO bin SUPAR pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Desa Kait Kait RT. 06 RW. 02 Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT. 01 RW. 04 Desa Kait Kait Baru Kecamatan Bati Bati Kab. Tanah Laut menerima telfon dari sdr. ALAN (Daftar Pencarian Orang) menanyakan “adakah jalur membeli sabu?” dan kemudian terdakwa menjawab “coba saya tanyakan dulu dengan sdr. PAAT” untuk selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. PAAT (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “adakah barang sabu?” dan dijawab oleh sdr. PAAT “ada, tanyakan sama pasien (pembeli) mau beli harga berapa dan berapa paket” kemudian terdakwa kembali menelfon sdr. ALAN untuk menanyakan berapa paket sabu yang ingin dibeli yang selanjutnya dijawab oleh sdr. ALAN sebanyak 2 (dua) paket dengan harga perpaket Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang nantinya 1 (satu) paket dipakai bersama dengan terdakwa dan 1 (satu) paket lagi digunakan sendiri oleh sdr. ALAN kemudian terdakwa menyuruh sdr. ALAN untuk datang ke rumah mengantarkan uangnya, tidak lama kemudian sdr. ALAN tiba di rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam lalu terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 400.000,00  (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. PAAT untuk bertemu yang kemudian disepakati bertemu di sekitar jembatan martadah baru, setelah itu terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam sampai pada waktu tiba dilokasi yang disepakati yakni Jembatan Martadah Desa Kait Kait Lama Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada waktu sekitar pukul 16.20 wita terdakwa bertemu dengan sdr. PAAT untuk selanjutnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. PAAT dan terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari sdr. PAAT, kemudian terdakwa juga mendapatkan uang tunai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari sdr. PAAT, setelah menyelesaikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa pulang menuju rumah dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transaparan dibungkus kembali dengan uang tunai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa pegang dengan tangan kiri sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam pulang membawa namun dipertengahan jalan tepatnya di Jalan Raya Desa Kait Kait RT. 06 RW. 02 Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Sektor Bati Bati yang turut diantaranya saksi RUKI HARTONO dan saksi AGUS SUWONO SUHATMOKO dan pada saat sebelum diberhentikan terdakwa melempar dengan tujuan membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan uang tunai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian ditemukan oleh anggota Kepolisian Sektor Bati Bati.
  • Bahwa dari penangkapan terhadap diri terdakwa telah diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transaparan dengan berat kotor 0,52 (nola koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo A57 warna hitam dengan simcard terpasang 085945647607, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki smash.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 diperoleh hasil penimbangan barang bukti : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya menggunakan alat timbang merk Lante Scale diperoleh berat kotor 0,52 (nola koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Pada hari tanggal 17 Mei 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan kecil dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,52 (nola koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0495 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji terhadap kode sampel 24.109.11.16.05.0485.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi metamfetamina positif yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya