Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H.
1.AKHMAD RIFANI, SH.M.H
M.SANDI Alias YOYO Bin Alm AMINNULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-594/O.3.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD RIFANI, SH.M.H
2MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.SANDI Alias YOYO Bin Alm AMINNULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa M. SANDI Als YOYO Bin AMINNULLAH (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 23.55 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Niaga II RT.013 RW. 004 Kel/Desa. Pelaihari Kab. Tanah laut, Prov.Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 terdakwa sedang duduk santai di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Jl. Niaga II RT.013 RW. RW. 004 Kel/Desa. Pelaihari Kab. Tanah laut, Prov.Kalimantan Selatan bersama dengan Saksi M.Agustian Als Agus (dilakukan dalam penuntutan yang terpisah), kemudian Saksi M.Agustian Als Agus mendapat sebuah telephone dari seseorang yang bernama Anang (DPO) memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Saksi M.Agustian Als Agus mempersiapkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menimbang kemudian menyerahkan kepada terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada Sdr. Anang (DPO), sekitar pukul 20.30 wita kemudian Sdr. Anang (DPO) datang ke rumah terdakwa dan mengambil 1 (satu) paket jenis sabu tersebut yang dibayarkan secara cash senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu uang tersebut terdakwa serahkan kepada Saksi Agustian Als Agus dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut, tidak lama kemudian Saksi Agustian Als Agus mendapatkan telephone dari Sdr. RAMA (DPO) dengan maksud untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Saksi Agustian Als Agus menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada Sdr. RAMA (DPO) dengan cara bertemu di rumah terdakwa, namun sekitar pukul 23.55 wita Saksi M Kurnia Ramadhan dan Saksi Khalillurrahman beserta dengan Anggota Polres Tanah Laut lainnya datang ke rumah terdakwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi M Agustian serta melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) paket  narkotik jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan di bawah kasur yang berada di ruang tamu, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanah Laut untuk di proses hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 02 Maret 2024 yang dilakukan oleh Maulana Malik Ibrahim, dengan disaksikan oleh M Kurnia Ramadhan dan Khalillurrahman serta terdakwa diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan diperoleh berat kotor 1 (satu) gram dan berat bersih 0,82 (nol koma delapan dua) gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 02 Maret 2024 dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Nomor: LHU.109.K.05.0218.K tanggal 06 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Laboratorium Pangan dan Bahan Berbahaya dengan hasil pengujian barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa M. SANDI Als YOYO Bin AMINNULLAH (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 23.55 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Niaga II RT.013 RW. 004 Kel/Desa. Pelaihari Kab. Tanah laut, Prov.Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

Bermula pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 wita terdakwa sedang duduk santai di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Jl. Niaga II RT.013 RW. RW. 004 Kel/Desa. Pelaihari Kab. Tanah laut, Prov.Kalimantan Selatan bersama dengan Saksi M.Agustian Als Agus (dilakukan dalam penuntutan yang terpisah), kemudian datang Saksi M Kurnia Ramadhan dan Saksi Khalillurrahman beserta dengan Anggota Polres Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Saksi M Agustian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket  narkotik jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan di bawah kasur yang berada di ruang tamu, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanah Laut untuk di proses hukum lebih lanjut.

.

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 02 Maret 2024 yang dilakukan oleh Maulana Malik Ibrahim, dengan disaksikan oleh M Kurnia Ramadhan dan Khalillurrahman serta terdakwa diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan diperoleh berat kotor 1 (satu) gram dan berat bersih 0,82 (nol koma delapan dua) gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 02 Maret 2024 dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Nomor: LHU.109.K.05.0218.K tanggal 06 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Laboratorium Pangan dan Bahan Berbahaya dengan hasil pengujian barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya