Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Pli |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Mei 2024 |
Nomor Surat |
43/Pdt.G/2024/PN Pli |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Sugito Bin M. Mispan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ALFINA HANDINI, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah tersebut.
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sebidang tanah tersebut.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3159/Sungai Cuka atas nama Sugito Bin M. Mispan menjadi atas nama Sariyah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dan untuk itu apabila diperlukan dapat terlebih dahulu diterbitkan Sertifikat pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 13159/Sungai Cuka atas nama Sugito Bin M. Mispan tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |