Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2019/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. CABANG PELAIHARI 1.SANTO
2.RASMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2019/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat 12/Pdt.G.S/2019/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. CABANG PELAIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA CIPTA SURYA, S.H.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. CABANG PELAIHARI
Tergugat
NoNama
1SANTO
2RASMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.361.174,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 971.361.174 ,- (Tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu seratus tujuh puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara) Nomor : 206/KK/Sporadik/VIII/12 Tanggal 10 Agustus 2012 Kelurahan Kait-Kait, Kecamatan Bati-Bati, Kab. Tanah Laut atas nama Santo tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas dan SHM (Sertifikat Hak Milik) Tanah pekarangan Nomor : 845 Tanggal 17 May 1993, atas nama Santo, Kelurahan Kait-Kait, Kecamatan Bati-Bati, Kab. Tanah Laut yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara) Nomor : 206/KK/Sporadik/VIII/12 Tanggal 10 Agustus 2012 Kelurahan Kait-Kait, Kecamatan Bati-Bati, Kab. Tanah Laut atas nama Santo tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas dan SHM (Sertifikat Hak Milik) Tanah pekarangan Nomor : 845 Tanggal 17 May 1993, atas nama Santo, Kelurahan Kait-Kait, Kecamatan Bati-Bati, Kab. Tanah Laut berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak