Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 971.361.174 ,- (Tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu seratus tujuh puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara) Nomor : 206/KK/Sporadik/VIII/12 Tanggal 10 Agustus 2012 Kelurahan Kait-Kait, Kecamatan Bati-Bati, Kab. Tanah Laut atas nama Santo tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas dan SHM (Sertifikat Hak Milik) Tanah pekarangan Nomor : 845 Tanggal 17 May 1993, atas nama Santo, Kelurahan Kait-Kait, Kecamatan Bati-Bati, Kab. Tanah Laut yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara) Nomor : 206/KK/Sporadik/VIII/12 Tanggal 10 Agustus 2012 Kelurahan Kait-Kait, Kecamatan Bati-Bati, Kab. Tanah Laut atas nama Santo tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas dan SHM (Sertifikat Hak Milik) Tanah pekarangan Nomor : 845 Tanggal 17 May 1993, atas nama Santo, Kelurahan Kait-Kait, Kecamatan Bati-Bati, Kab. Tanah Laut berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |