Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H SAMSUL MU'ARIF Bin SUPIANI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-04/O.3.18/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL MU'ARIF Bin SUPIANI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAMSUL MU’ARIF Bin SUPIANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kayu Abang Rt. 03 Rw. 01  Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol kepada Saudara RIDWAN warga Banjarmasin dengan sistem pembelian yaitu Saudara RIDWAN yang mengantar langsung ketempat tinggal terdakwa sebanyak 15 (lima belas) botol dengan berbagai macam merk minuman, dengan harga perbotolnya Rp. 1.125.000,- (satu juta serratus dua puluh lima ribu rupiah), dan setelah membeli minuman keras berbagai macam merk itu selanjutnya pada saat itu terdakwa mulai mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada para pelanggan dari terdakwa dan saat itu terdakwa juga telah berhasil menjual 2 (dua) botol minuman beralkohol kepada pelanggan dari terdakwa dengan harga perbotolnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga saat itu terdakwa sudah memproleh keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbotolnya,  sedangkan sisa 13 (tiga belas) botol lainnya dengan rincian : 4 (empat) Botol Minuman beralkohol Merk Alexsis, 3 (tiga) Botol Minuman Beralkohol Merk Anghur Putih MC DONALD, 2 (dua) Botol minuman Beralkohol Merk Anggur Merah Cap Orang tua, 1 (satu) Botol minuman beralkohol merk Vodka Mix MC DONALD,  1 (satu) Botol minuman Beralkohol merk Kawa Kawa, 1 (satu) Botol minuman Beralkohol merk NEWPORT Biru, dan 1 (satu)Botol Minuman Beralkohol merk Anggur Merah MC DONALD saat itu terdakwa simpan dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Kayu Abang Rt. 03 Rw. 01  Kecamatan Tambang Ulang Kabuapaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi YOGI DWI SAPUTRA dan Saksi TEGUH NOOR MUHAMMAD (Keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 13 (tiga belas) botol minuman beralkohol dengan berbagai macam merk dengan rincian : 4 (empat) Botol Minuman beralkohol Merk Alexsis, 3 (tiga) Botol Minuman Beralkohol Merk Anghur Putih MC DONALD, 2 (dua) Botol minuman Beralkohol Merk Anggur Merah Cap Orang tua, 1 (satu) Botol minuman beralkohol merk Vodka Mix MC DONALD,  1 (satu) Botol minuman Beralkohol merk Kawa Kawa, 1 (satu) Botol minuman Beralkohol merk NEWPORT Biru, dan 1 (satu) Botol Minuman Beralkohol merk Anggur Merah yang saat itu diketemukan dibawah tempat tidur terdakwa, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu dikarenakan adanya laporan dari Masyarakat yang menjelaskan bahwa terdakwa sering memperjualkan minuman beralkohol di wilayah kayu abang kecamatan Tambang Ulang dan hal itu menyebabkan kerasahan bagi warga Masyarakat sekitar, Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya