Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Pli MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H. MUHAMMAD ILHAM ALS ILHAM BIN ALAMSYAH DJAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-744/O.3.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ILHAM ALS ILHAM BIN ALAMSYAH DJAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin ALAMSYAH DJAFAR pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 13.00 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Komplek Citra Graha Jl. Ayani Km 19 Liang Anggang Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Banjarbaru tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual , mennyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Minggu tanggal 28 april 2024 sekira pukul 06.30 wita Saksi Muhammad Rizki Yahya Als Yahya (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan Nomor Polisi Da 2213 PD Tahun 2022, nomor rangka: MH1JM0314NK054405, Nomor mesin: JM03E1054433 yang terparkir dekat lokasi perkawinan di belakang kantor desa Pulau Sari Jalan A. Yani RT.0003 RW.001 Desa Pulau Sari Kec. Tambang Ulang Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan dengan cara menggunakan kunci T ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor, kemudian Saksi Muhammad Rizki Yahya Als Yahya membawa motor tersebut menuju kearah Banjarbaru dan berhenti di Jalan Ratu Jaleha untuk membuatkan kunci duplikat, lalu Saksi Muhammad Rizki Yahya Als Yahya menghubungi terdakwa melalui via whatsapp dengan maksud menawarkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun setelah adanya tawar-menawar terdakwa kemudian menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya sekira pukul 13.00 wita terdakwa bersama Saksi Muhammad Rizki Yahya Als Yahya bertemu di depan Komplek Citra Graha Jl. Ayani Km 19 Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan guna melakukan transaksi serah terima sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan Nomor Polisi DA 2213 PD Tahun 2022 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah yaitu STNK dan BPKB serta kunci yang telah di duplikat, namun demikian terdakwa tetap membeli kendaraan tersebut dan membayar secara tunai kepada Saksi Muhammad Rizki Yahya Als Yahya, yang mana seharusnya terdakwa mengetahui atau sepatutnya harus menduga bahwa kendaraan tersebut berasal dari kejahatan, sehingga pada saat terdakwa ditawari kendaraan dengan harga murah oleh Saksi Muhammad Rizki Yahya Als Yahya, terdakwa telah mengetahui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dari kejahatan

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya