Dakwaan
Pada hari Senin 20 Januari 2020 Skj.16.30 Wita Anggota Sat Sabhara yang sedang melaksanakan Patroli mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya Kegiatan Jual beli MInol tanpa izin, kemudian Anggota Sat Sabhara menanyakan kepada pemilik warung An. ISTIQOMAH Binti AHMAD NUH perihal penjualan Minol tanpa izin, Ybs mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif menunjukkan Barang Bukti berupa 2 (dua) botol Minol Anggur merah merk ORANG TUA dan 4 (empat) Botol minuman Whiskey merk Mansion House, didalam sebuah dus merk PROF. Selanjutnya barang bukti beserta Tersangka dibawa ke Mako Polres Tanah Laut untuk proses Tipiring.
Melanggar pasal 45 ayat (1) huruf (a) Perda Kabupaten Tanah Laut No.07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |