Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Pli TOTOK SUDARTO DOLOK ROY KRISYINA GULTOM Bin PONTAS GULTOM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-09/III/2023/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TOTOK SUDARTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOLOK ROY KRISYINA GULTOM Bin PONTAS GULTOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

DAKWAAN

Pada tanggal   29 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wita di Kel. Angsau Jl. Tiang Aji, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, melaksanakan Giat Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Sikat intan 2023vdi wilayah Hukum Polsek Pelaihari, kemudian Anggota Polsek Pelaihari mendpat informasi  bahwa DOLOK ROY KRISYINA GULTOM Bin PONTAS GULTOM sering melakukan transaksi jual beli miras, kemudian sesampainya di TKP, personel POlsek Pelaihari berhasil mengamankan pelaku tersebut dengan barang bukti 3 (tiga) botol miras Merk Anggur Merah Cap Orang Tua, 3 (tiga) botol Miras Anggur Merah Merk McDonald, kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah Laut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.  

 

Melanggar pasal 45 ayat (1)huruf a Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 07 Tahun 2014 tentang Ketertiban  Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya