PRIMAR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan Sah Demi Hukum milik PENGGUGAT berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor ; 593/021/BM/2023 tanggal 10 September 2021 dengan total luas keseluruhan 5.713 M2 dan di Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor ; 593/020/BM/2023 tanggal 10 September 2021 dengan total luas keseluruhan 1 1.582 M2 atas nama PENGGUGAT.
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan pada pasal 1365 KuhPerdata kepada PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain mohon putusan yang seadil — adilnya (Ex Aequo Et Bono). |