Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ----------------------------
- Menyatakan sah/berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.-
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji); -------------
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Kwitansi tanggal 08 Agustus 2015 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Nomor SHP 3615 atas nama Udin bin Sahaya tersebut dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT. --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter) persegi dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut : sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Timur : berbatasan dengan Saniman - Darussalam, sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan, sebelah Barat : berbatasan dengan Caming – Wahab/Tanah Negara, titik kordinat “X” : Titik kodinat “Y”
X = 307559.0000 Y = 9575733.9140
X = 307609.0000 Y = 9575731.9140
X = 307552.0000 Y = 9575532.9140
X = 307605.0000 Y = 9575531.9140
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah Sertifikat Nomor SHP 3615 atas nama Udin bin Sahaya dengan batas-batas : sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Timur : berbatasan dengan Saniman - Darussalam, sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan, sebelah Barat : berbatasan dengan Caming – Wahab/Tanah Negara, ke atas nama PENGGUGAT. ---------------------------
- Memberikan ijin kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk memproses balik nama Sertifikat Nomor SHP 3615 atas nama Udin bin Sahaya tersebut ke atas nama PENGGUGAT (Michelin Hidayat) ------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi. -----------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo et Bono). |