Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2023/PN Pli TOTOK SUDARTO M. JUNAIDI Bin DULBARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2023/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-63/VIII/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TOTOK SUDARTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JUNAIDI Bin DULBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

Pada Hari Selasa 25 Juli 2023, Skj.16.00 Wita yang beralamat di Jl.A.Yani Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap Kecil, Kabupaten Tanah Laut, Prov. Kalimatan Selatan, telah terjadi dugaan tindak pidana ringan penggelapan Ringan.

Pada Hari Selasa Pihak Perusahaan PT. Gawi Makmur Kalimantan (PKS Jorong) melakukan pengiriman minyak CPO ke Perusahaan PT.Gawi Makmur Kalimantan (PKS Satui) dengan menggunakan Unit Rental dengan Nopol : KH 9983 LN yang disport oleh RUDIYANTO, Nopol DA: DA 8365 LN yang disopir oleh MUHAMMAD TARMIZI, namun setelah  sampai di PT. Gawi Sabumi Makmur Kalimantan (PKS SATUI)  ternyata minyak CPO tersebut telah digelapkan atau dijual  oleh para sopir / terlapor yang bertempat di Jalan A.Yani Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, tanpa sepengetahuan dari Pihak Perusahaan, dan minyak CPO tersebut diganti dengan  air, maka atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian Rp.3.337.576 (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Enam Rupiah) dan melaporkan ke Polres Tanah Laut guna proses hokum lebih lanjut.

 

Melanggar pasal 373 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya