Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.BUDI SANTOSO,S.H.
1.BUDI SANTOSO,S.H.
1.BUDI SANTOSO,S.H.
1.BAHRIAN Als AJUK Bin BAHDAR
2.M. RIFANI Als FANI Bin SAHRUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1038/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SANTOSO,S.H.
2BUDI SANTOSO,S.H.
3BUDI SANTOSO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRIAN Als AJUK Bin BAHDAR[Penahanan]
2M. RIFANI Als FANI Bin SAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,BAHRIAN Als AJUK Bin BAHDAR
2H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,M. RIFANI Als FANI Bin SAHRUDIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan dengan Terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sekitar semak-semak Seberang SPBU Banua Lawas RT. 11 RW 01 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” , dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

-----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar sore hari pukul 17.00 WITA saat terdakwa I  M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu namun tidak memiliki uang untuk membelinya dan tidak mengetahui jalur peredaran untuk mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara berhutang kemudian terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN menghubungi terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR melalui handphone miliknya untuk mengajak membeli narkotika jenis sabu karena terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR mengenal penjual narkotika jenis sabu yang dapat dihutangi terlebih dahulu yang mana terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN menyampaikan melalui chat aplikasi whatsapp “adakah jalan utang barang (sabu) Rp 200.000,00” lalu terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR membalas “tunggu sebentar saya telfon sdr. ANJANG, mau tidak sdr. ANJANG kasih hutangan” dan terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN menjanjikan untuk membayar pada hari sabtu tangal 25 Mei 2024, setelah itu terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR menghubungi sdr. ANJANG (daftar pencarian orang) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,00 dengan cara hutang dan ditanggapi oleh sdr. ANJANG “asal pasti bayar hari sabtu bisa aja diberikan utangan dan barang kena ku ranjau lah” lalu terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR bertanya “di mana kamu meranjau barangnya?” dan dijawab oleh sdr. ANJANG “barang diranjau di semak-semak seberang SPBU Banua Lawas” selanjutnya setelah menyepakati pembelian narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR menghubungi terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN dan menyampaikan “sdr. ANJANG mau kasih hutangan paketan sabu Rp 200.000,00 asal pasti dibayar hari sabtu bisa aja beri utangan” dan terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN mengatakan “iya” kemudian setelah magrib pada waktu sekitar 19.30 wita terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN mendatangi terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR dan bertemu di seberang SPBU Banua Lawas lalu pada saat terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN dan terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR bersama-sama untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibeli dengan sistem ranjau tersebut, datang anggota Polsek Takisung turut diantaranya saksi DEDI WIDODO TARIGAN dan saksi RICARDO SIHOMBING yang telah melakukan pengintaian sebelumnya atas informasi peredaran narkotika jenis sabu yang diperoleh untuk selanjutnya melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN dan terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR yang mana dari hasil penyergapan itu ditemukan pada jarak 1 meter dari tempat para terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transaparan yang kemudian dari hasil interogasi diakui sebagai milik para terdakwa yang diperoleh dari pembelian melalui sdr. ANJANG, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Takisung guna pemeriksaan lebih lanjut.

--------Bahwa dalam pembelian 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transaparan sebesar Rp 200.000,00 dari sdr. ANJANG diperoleh para terdakwa dengan cara hutang terlebih dahulu yang pembayarannya dilakukan secara patungan yakni masing-masing sebesar Rp 100.000,00 saat para terdakwa memiliki uang pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 dan tujuan dari para terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu adalah untuk dikonsumsi secara bersama-sama padahal perbuatan para terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tanpa dilengkapi ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 25 Mei 2024 yang dilakukan oleh diperoleh hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan kecil dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Mei 2024 dilakukan penyisihan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan kecil dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan kecil dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram guna kepentingan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : LHU.109.K.05.16.24.0644 yang selesai diuji tanggal 05 Juni 2024 dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung mentamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan dengan Terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sekitar semak-semak Seberang SPBU Banua Lawas RT. 11 RW 01 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar sore hari pukul 17.00 wita saat terdakwa I  M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu namun tidak memiliki uang untuk membelinya dan tidak mengetahui jalur peredaran untuk mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara berhutang sehingga kemudian terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN menghubungi terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR melalui handphone miliknya untuk mengajak membeli narkotika jenis sabu karena terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR mengenal penjual narkotika jenis sabu yang dapat dihutangi terlebih dahulu yang mana terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN menyampaikan melalui chat aplikasi whatsapp “adakah jalan utang barang (sabu) Rp 200.000,00” lalu terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR membalas “tunggu sebentar saya telfon sdr. ANJANG, mau tidak sdr. ANJANG kasih hutangan” dan terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN menjanjikan untuk membayar pada hari sabtu tangal 25 Mei 2024, setelah itu terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR menghubungi sdr. ANJANG (daftar pencarian orang) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,00 dengan cara hutang dan ditanggapi oleh sdr. ANJANG “asal pasti bayar hari sabtu bisa aja diberikan utangan dan barang kena ku ranjau lah” lalu terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR bertanya “di mana kamu meranjau barangnya?” dan dijawab oleh sdr. ANJANG “barang diranjau di semak-semak seberang SPBU Banua Lawas” selanjutnya setelah menyepakati pembelian narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR menghubungi terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN dan menyampaikan “sdr. ANJANG mau kasih hutangan paketan sabu Rp 200.000,00 asal pasti dibayar hari sabtu bisa aja beri utangan” dan terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN mengatakan “iya” kemudian setelah magrib pada waktu sekitar 19.30 wita terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN mendatangi terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR dan bertemu di seberang SPBU Banua Lawas lalu pada saat terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN dan terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR bersama-sama untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibeli dengan sistem ranjau tersebut datang anggota Polsek Takisung turut diantaranya saksi DEDI WIDODO TARIGAN dan saksi RICARDO SIHOMBING yang telah melakukan pengintaian sebelumnya atas informasi peredaran narkotika jenis sabu yang diperoleh untuk selanjutnya melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa I M. RIFANI alias FANI bin SAHRUDIN dan terdakwa II BAHRIAN alias AJUK bin BAHDAR yang mana dari hasil penyergapan itu ditemukan pada jarak 1 meter dari tempat para terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transaparan yang kemudian dari hasil interogasi diakui sebagai milik para terdakwa yang diperoleh dari pembelian melalui sdr. ANJANG, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Takisung guna pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------

----------Bahwa dalam pembelian 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transaparan sebesar Rp 200.000,00 dari sdr. ANJANG diperoleh para terdakwa dengan cara hutang terlebih dahulu yang pembayarannya dilakukan secara patungan yakni masing-masing sebesar Rp 100.000,00 saat para terdakwa memiliki uang pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 dan tujuan dari para terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu adalah untuk dikonsumsi secara bersama-sama padahal perbuatan para terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.---------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 25 Mei 2024 yang dilakukan oleh diperoleh hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan kecil dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Mei 2024 dilakukan penyisihan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan kecil dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan kecil dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram guna kepentingan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin.----------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : LHU.109.K.05.16.24.0644 yang selesai diuji tanggal 05 Juni 2024 dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung mentamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya