Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI 1.NUR KHAIRI
2.ANANDA ARBAINAH AMELIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat 39/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SULTAN MA'SUMIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Tergugat
NoNama
1NUR KHAIRI
2ANANDA ARBAINAH AMELIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.933.884,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;.   Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 94.933.884,- (Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 25/SPT/DK/I/2019 A.n ANANDA ARBAINAH AMELIA, Desa Kintap. Kecamatan Kintap, Tanah Laut.

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 25/SPT/DK/I/2019 A.n ANANDA ARBAINAH AMELIA, Desa Kintap. Kecamatan Kintap, Tanah Laut. 

          berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak