Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2024/PN Pli |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Mei 2024 |
Nomor Surat |
PN PLI-07052024SS2 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | RAMIJAN | 2 | SUWANTO | 3 | Maslikah | 4 | Elly Masitahyani | 5 | Dony Cahyono |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pono Bin Kartodikromo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. Rian Zakaria, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama dan pemecahan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565/Jilatan atas nama Pono Bin Kartodikromo (Tergugat) menjadi atas nama Ramijan (Penggugat I), Suwanto (Penggugat II), Maslikah (Penggugat III), Elly Masitahyani (Penggugat IV) dan Dony Cahyono (Penggugat V) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk itu apabila diperlukan dapat terlebih dahulu diterbitkan sertipikat pengganti atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565/Jilatan atas nama Pono Bin Kartodikromo tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |