Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Kevin Ryana,SH
2.FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
HUSIN KADERI BIN MUHAMMAD SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-702/O.3.18/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
2FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSIN KADERI BIN MUHAMMAD SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa  Husin Kaderi Bin Muhammad Sani pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jl Majekeling RT 015 Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunya dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      Berawal pada saat Terdakwa  membawa sebuah senjata penikam atau senjata penusuk jenis belati yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan Panjang 10 cm, ujungnya runcing dengan hulu terbuat dari kayu dan kumpang yang terbuat dari kayu dililit menggunakan lakban berwarna hitam kemudian Terdakwa  berangkat dari rumahnya pada hari sabtu, tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA Tdengan tujuan hendak berpergian ke Pelaihari Kabupaten Tanah Laut lalu Terdakwa  membeli Alkohol, Kuku bima sachet serta minuman botol yang kemudian bahan bahan tersebut Terdakwa campur menjadi satu kemudian Terdakwa meminum minuman tersebut sembari berjalan di Pelaihari hingga akhirnya Terdakwa  bertemu dengan  Anak Saksi Ahmad selanjutnya Anak Saksi Ahmad mengatakan bahwa dirinya telah diserempet oleh seseorang yang dikenal oleh Terdakwa  kemudian Terdakwa  Bersama dengan Anak Saksi Ahmad pergi untuk menghampiri orang tersebut kearah Jl Majekeling RT 015 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 02.00  bertempat di Jl Majekeling RT 015 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut saat Terdakwa  menghampiri seseorang mengatakan kepada Anak Saksi Ahmad “BUJURLAH ORANG INI YANG MERANJAH IKAM” (benarkah orang ini yang menabrak kamu) kemudian  Anak Saksi Ahmad mengatakan “LAIN ITU ORANGNYA” (bukan itu orangnya) setelah itu Terdakwa  melepaskan orang yang tidak dikenal tersebut selanjutnya tidak berselang lama para warga datang menghampiri tempat Terdakwa  karena timbul keributan kemudian mengetahui hal tersebut Terdakwa  langsung membuang sebuah senjata penikam atau senjata penusuk tersebut kearah belakang Terdakwa  namun hal tersebut diketahui oleh warga sekitar selanjutnya Saksi Mahpuddin Imam mengambil senjata penikam atau senjata penusuk jenis belati yang Terdakwa  buang lalu menyerahkan Terdakwa  bersama dengan sebuah senjata penikam atau senjata penusuk jenis belati yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan Panjang 10 cm, ujungnya runcing dengan hulu terbuat dari kayu dan kumpang yang terbuat dari kayu dililit menggunakan lakban berwarna hitam kepada Saksi Fadel dan Saksi Ahmad yang merupakan anggota Satreskrim Polres Tanah Laut yang kebetulan sedang berpatroli. Selanjutnya Terdakwa  bersama sebuah senjata penikam atau senjata penusuk jenis belati tersebut diamankan ke Polres Tanah Laut guna dilakukan proses lebuh lanjut lanjut.

      Bahwa Terdakwa  dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunya dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tidak memiliki izin dari pihak berwenang serta senjata penikam atau senjata penusuk tersebut bukanlah benda pusaka kemudian Terdakwa  dalam membawa  senjata penikam atau senjata penusuk jenis belati tersebut bukan dalam ranah yang berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa  

 

--------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya