Petitum |
Dalam Provisi
- Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan satu unit mobil type/merk TOYOTA GRAND NEW INNOVA BENSIN J 2.0 MT tahun 2014, dengan No. Rangka MHFXW40GXE4505789, No. Mesin: 1TR7798784 , No.Polisi DA 7812 AZ termasuk surat tanda nomor kendaraan kepada Pelawan, agar dapat dijaga dan dirawat dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad).
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beriktikad baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu)unit mobil type/merk TOYOTA GRAND NEW INNOVA BENSIN J 2.0 MT tahun 2014, dengan No. Rangka MHFXW40GXE4505789, No. Mesin: 1TR7798784 , No.Polisi DA 7812 AZ termasuk surat tanda nomor kendaraan (STNK).
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Pli, yang belum berkekuatan hukum tetapkhususnya terkait dengan 1 (satu) unit mobil type/merk TOYOTA GRAND NEW INNOVA BENSIN J 2.0 MT tahun 2014, dengan No. Rangka MHFXW40GXE4505789, No. Mesin: 1TR7798784 , No.Polisi DA 7812 AZ termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibatalkan.
- Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil type/ TOYOTA GRAND NEW INNOVA BENSIN J 2.0 MT tahun 2014, dengan No. Rangka MHFXW40GXE4505789, No. Mesin: 1TR7798784 , No.Polisi DA 7812 AZ termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Pelawan .
- Menghukum Terlawan membayar ganti kerugian materil kepada Pelawan sebesar Rp Rp.71.031.463, (tujuh puluh satu juta tiga puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde).
- Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan aquo sampai dengan Terlawan melaksanakan putusan aquo.
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo pada Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, maka Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |