Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Pli Kevin Ryana,SH 1.FAHRUL RAJI ALS AYUL BIN MUKRI (ALM), DKK
2.JARKANI ALS KANI BIN SAUKANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-798/O.3.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL RAJI ALS AYUL BIN MUKRI (ALM), DKK[Penahanan]
2JARKANI ALS KANI BIN SAUKANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FAHRUL RAHI Als AYUL Bin MUKRI bersama JARKANI Als KANI Bin SAUKANI pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 16.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Toko Bernama ISMI yang beralamat di Desa Kandangan Lama RT 003 RW 001 Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

Bahwa berawal pada saat sekitar jam 15.00 wita hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk yamaha mio warna hitam kombinasi hitam hendak membeli bensin selepas dari Pantai Batakan tiba di toko ISMI tempat dimana Saksi WAHIDAH Binti SYAHRAN bekerja yang terletak di Desa Kandangan Lama RT 003 RW 001 Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut dan melihat sepeda motor merk Honda Scoopy  Nomor Polisi DA 2902 LAF parkir di depan toko dengan kunci motor yang menggantung pada motor tersebut sehingga muncul niat jahat para terdakwa mengambil motor kepunyaan orang lain yang kemudian para terdakwa lakukan dengan cara terdakwa FAHRUL (selanjutnya disebut terdakwa 1) mengelabuhi korban saat sibuk melayani terdakwa 1 maka terdakwa JARKANI FAHRUL (selanjutnya disebut terdakwa 2) dengan mudah mengambil motor saksi korban dengan maksud memiliki sepenuhnya tanpa sepengetahuan orang lain setelah itu terdakwa 1 menyusul menggunakan motor yamaha mio yang digunakan bersama tadi kemudian mereka bertemu kembali diperkebunan sawit yang bertujuan untuk melepas plat nomor motor polisi DA 2901 LAF kemudian motor tersebut itu dibawa pulang ke tempat tinggal terdakwa 1 dan telah disepakati bahwa motor tersebut akan dijual keesokan hari dengan pembagian hasil yang sama rata.

Bahwa terdakwa pada saat itu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 2902 LAF nomor rangka MH1JM0110MK357943 nomor mesin JM01E1357133 menjualnya di laman Facebook pada hari Senin tanggal 01 April 2024 berselang 2 (dua) hari tepatnya pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 motor tersebut terjual seharga Rp 3.350.000,00 (tiga juta tuga ratus lima puluh ribu rupiah) pada Sdri. JAHNA MARIANI Binti H.NAHRI (Alm) beralamat Jl. Padat Karya Anggrek VI No. 49 RT 025 RW 002 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan cara para terdakwa menemui pembeli di lokasi yang telah ditentukan terdakwa dan telah disepakati pada waktu itu sekira jam 14.00 wita terdakwa menyerahkan barang dan menerima uang secara langsung oleh pembeli kemudian pembeli menanyakan keadaan motor perihal kondisi motor setelah itu terdakwa meyakinkan bahwa motor tersebut hasil kabur dari leasing (motor patahan) beberapa hari berlangsung tepatnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2024 di PTPN 13 Kelurahan Panggung Baru Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan seijin dari yang berhak yaitu saksi korban WAHIDAH Binti SYAHRAN dengan tujuan untuk terdakwa kuasai dan jual seolah-olah itu miliknya sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy warna hitam Tahun 2021.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya