Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. SUPI Bin (Alm) H. SARMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1133/O.3.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPI Bin (Alm) H. SARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SUPI Bin (Alm) H. SARMANSYAH pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 20.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Teluk Pulantan Rt.011 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: --------------------

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa menghubungi sdr. ARIF (DPO), adapun maksud dan tujuan terdakwa menghubungi sdr. ARIF adalah untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sdr. ARIF datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Teluk Pulantan Rt.011 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan terdakwa langsung menyerahkan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai kepada sdr. ARIF, setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil sedikit dan langsung dikonsumsi oleh terdakwa, kemudian sisanya terdakwa letakkan diatas lemari kamar tidur terdakwa, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 20.20 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Teluk Pulantan Rt.011 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi M. RAFE MAHRAEZA dan saksi MUHAMMAD ADITYA beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengkonsumnya narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Pulantan Rt.011 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ISRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,344 gram dan berat bersih 0,08 gram yang ditemukan di atas lemari kamar tidur terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dengan nomor whatsapp terpasang 082213508361 yang ditemukan didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut;

Bahwa terdakwa SUPI Bin (Alm) H. SARMANSYAH yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 09 Agustus 2024 yang dilakukan oleh H. DWI SEPTIAN NOOR, S.H, dengan disaksikan oleh MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA dan MUHAMMAD ADITYA serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,08 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 09 Agustus 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,08 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0911 yang selesai diuji tanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUPI Bin (Alm) H. SARMANSYAH pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Teluk Pulantan Rt.011 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:-

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa menghubungi sdr. ARIF (DPO), adapun maksud dan tujuan terdakwa menghubungi sdr. ARIF adalah untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sdr. ARIF datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Teluk Pulantan Rt.011 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan terdakwa langsung menyerahkan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai kepada sdr. ARIF, setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian sekitar pukul 18.30 wita 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil sedikit kemudian terdakwa menyiapkan terlebih dahulu alat-alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu pipet, bong, sedotan dan korek api gas, setelah selesai mempersiapkan alat untuk mengkosumsi narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa mulai menghisap narkotika jenis sabu tersebut,  kemudian sisanya terdakwa letakkan diatas lemari kamar tidur terdakwa;

kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 20.20 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Teluk Pulantan Rt.011 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi M. RAFE MAHRAEZA dan saksi MUHAMMAD ADITYA beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengkonsumnya narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Pulantan Rt.011 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ISRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,344 gram dan berat bersih 0,08 gram yang ditemukan di atas lemari kamar tidur terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dengan nomor whatsapp terpasang 082213508361 yang ditemukan didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut;

Bahwa terdakwa SUPI Bin (Alm) H. SARMANSYAH yang menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis Sabu bagi dirinya sendiri tersebut tanpa dilengkapi surat ijin serta tidak dalam rangka pengobatan;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 09 Agustus 2024 yang dilakukan oleh H. DWI SEPTIAN NOOR, S.H, dengan disaksikan oleh MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA dan MUHAMMAD ADITYA serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,08 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 09 Agustus 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,08 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0911 yang selesai diuji tanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI tanggal 12 Agustus 2024 dengan no. Lab 2408120090 didapatkan Positif mengandung Metamphetamine dan Amphetamine.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya