Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2023/PN Pli TOTOK SUDARTO HENDRA BUDIAWAN Bin BASUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 16/Pid.C/2023/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-57/VIII/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TOTOK SUDARTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA BUDIAWAN Bin BASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

Pada Hari Rabu tanggal  19 Juli 2023 skj.18.10 Wita bertempat dijalan A.Yani KM.51 didepan kantaor Balai Pembibitan Ternak Unggul dan hijauan pakan ternak Pelaihari, Sungai Jelai, Kecamatan  Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, telah terjadi Penganiyaan Ringan terhadap Korban An. Marulak  Martahanan Simamora dengan MO: Pada saat Pelapor sedang bekerja sebagai sopir travel menurunkan penumpang di TKP, kemudian datang Sopir Travel menurunkan penumpang di TKP, kemudian datang Sdr. HENDRA (Terlapor) dengan menggunakan Mobil Travenya sambil turun dari Mobil mengucapkan kata-kata kepada Pelapor yaitu (kenapa kamu membawa penumpang itu tidak ada rasa Solidaritas) dan tiba-tiba melayangkan pukulan kepada Pelapor menggunakan tangan Kanan mengepal mengenai wajah pelapor di rahang sebelah kiri,setelah melakukan pemukulan  Sdr. Hendra meninggalkan Pelapor dan melaju menggunakan  Mobil dari Arah Banjarmasin menuju Sungai Danau. Sebelum kejadian  Pelapor smpat  adu mulut di Bandara International  Syamsudin Noor di Kabupaten Banjarbaru mengenai  penumpang yang seharusnya dijemput oleh Pelapor malah ikut dengan Sdr. Hendra yang mana penumpang itu sendiri diarahkan oleh Supir Bandara yang lain untuk ikut dengan Sdr. HENDRA, atas kejadian tersebut Pelapor sekaligus Korban mengalami sakit dibagian rahang dan kepala, kemudian Pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Tanah Laut guna proses hokum lebih lanjut.

 

Melanggar pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya